فوقت صلاة الصبح ينتهي بطلوع الشمس, ولا يستمر إلى وقت زوال كراهة النفل
Waktu sholat subuh berakhir ketika matahari terbit. Ia tidak berlanjut hingga masuk waktu yang dibenci untuk melakukan salat sunah.
Disebutkan di dalam Al-Mausuatul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (27/320):
لاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي أَنَّ أَوَّل وَقْتِ صَلاَةِ الْفَجْرِ هُوَ طُلُوعُ الْفَجْرِ الثَّانِي أَيِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ، وَآخِرُ وَقْتِهَا إِلَى طُلُوعِ الشَّمْسِ
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha tentang awal waktu sholat subuh, yaitu terbitnya matahari yang kedua (fajar sodiq), dan akhir waktu sholat subuh adalah terbitnya matahari.
وبناء على ما سبق, فإذا كنت قد صليت الصبح بعد شروق الشمس بدقيقتين ـ كما ذكرت ـ فهي قضاء، لوقوعها بعد خروج وقتها
Dari situ bisa disimpulkan bahwa, jika Anda melakukan sholat subuh setelah matahari terbit selama dua menit, seperti yang Anda sebutkan, maka itu disebut qada, karena hal itu terjadi setelah keluar dari waktu sholat subuh.
Dan kami tambahkan kepada Anda bahwa sebagian ahli ilmu pernah mengatakan bahwa:
بعض أهل العلم قد قال بوجوب اتخاذ بعض الأسباب المعينة على الاستيقاظ للصلاة كضبط منبه -مثلا- إذا علم الشخص أن الصلاة ستفوته بسبب النوم
Wajib hukumnya menempuh cara-cara yang bisa membantu untuk bisa bangun dari tidur guna melakukan salat, seperti menyetel alarm, jika seseorang mengira bahwa dia akan terlewat waktu salat karena ketiduran.
Wallahua’lam
Fatwa No: 247879 Tanggal: 7 Jumadil Akhir 1435 (7 April 2014). Sumber: Asy-Syabakah Al-Islamiyah Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran Sukoharjo)
Post a Comment for "Akhir Waktu Sholat Subuh Jam Berapa"