Rasa malu merupakan
bagian dari kesempurnaan iman yang sangat terpuji, baik bagi laki-laki maupun
perempuan. Namun, rasa malu tidak boleh menjadi penghalang untuk mempelajari
perkara agama yang bersifat krusial, terutama yang berkaitan dengan hukum bersuci
(thaharah). Melalui ulasan Syarah Hadis Mimpi Basah Wanita, kita akan
melihat bagaimana sahabiyah Nabi ﷺ menepis rasa canggung demi mendapatkan kejelasan fikih tentang
hadas besar pada wanita. Artikel ini akan membedah teks hadis sahih riwayat
Imam Al-Bukhari, penjelasan kosakata (syarh al-kalimat), makna global,
hingga pelajaran penting yang disarikan langsung dari Mausuatul Haditsiyah
Ad-Durar As-Saniyah.
MATAN HADIS
Imam Al-Bukhari
meriwayatkan dari Ummu Salamah Ummul Mukminin Radhiyallahu Anha bahwa
Rasulullah ﷺ
bersabda:
جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ لَا
يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ، فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا
احْتَلَمَتْ؟ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا رَأَتِ
الْمَاءَ. فَغَطَّتْ
أُمُّ سَلَمَةَ -تَعْنِي وَجْهَهَا- وَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ،
أَوَتَحْتَلِمُ الْمَرْأَةُ؟ قَالَ: نَعَمْ، تَرِبَتْ يَمِينُكِ، فَبِمَ
يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا؟ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
"Ummu Sulaim
datang menghadap Rasulullah ﷺ lalu
berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam (menjelaskan)
kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi basah?' Nabi ﷺ menjawab: 'Ya, apabila ia melihat air.'
Maka Ummu Salamah pun menutupi wajahnya lalu bertanya: 'Wahai Rasulullah,
apakah wanita juga bermimpi basah?' Beliau menjawab: 'Ya, celakalah kamu. Kalau
tidak demikian, bagaimana anaknya bisa mirip dengannya?'." (Sahih
Al-Bukhari: 130)
PENJELASAN KALIMAT (SYARH AL-KALIMAT)
Syarah kalimat (إِنَّ
اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ)
atau yang artinya (Sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran)
maksudnya adalah:
فَلَا يَمْتَنِعُ مِنْ بَيَانِهِ
وَإِظْهَارِهِ؛ وَذَلِكَ لِأَنَّ مَا سَتَذْكُرُهُ لِلنَّبِيِّ ﷺ مِمَّا
تَسْتَحْيِي النِّسَاءُ مِنْ ذِكْرِهِ عَادَةً بِحَضْرَةِ الرِّجَالِ
Artinya Allah tidak
menahan diri untuk menerangkan dan menampakkan kebenaran tersebut. Kalimat ini
diucapkan sebagai pengantar karena perkara yang akan ia tanyakan kepada Nabi ﷺ tergolong masalah sensitif yang biasanya
membuat kaum wanita merasa malu untuk menyebutkannya di hadapan kaum laki-laki.
Syarah kalimat (إِذَا
احْتَلَمَتْ)
atau yang artinya (Jika ia bermimpi basah) maksudnya adalah:
فَرَأَتْ فِي مَنَامِهَا أَنَّ الرَّجُلَ
يُجَامِعُهَا
Yaitu seorang wanita
melihat di dalam mimpinya seolah-olah ada seorang laki-laki yang sedang
menyetubuhinya.
Syarah kalimat (إِذَا
رَأَتِ الْمَاءَ)
atau yang artinya (Apabila ia melihat air) maksudnya adalah:
أَيِ الْمَنِيَّ؛ إِذَا اسْتَيْقَظَتْ
مِنْ نَوْمِهَا، فَإِذَا لَمْ تَرَهُ فَلَا غُسْلَ عَلَيْهَا
Yaitu cairan mani.
Maksudnya, apabila ia mendapati cairan tersebut setelah terbangun dari
tidurnya. Jika ia bermimpi namun tidak melihat atau menemukan bekas cairan mani
pada pakaian/tubuhnya, maka tidak ada kewajiban mandi baginya.
Syarah kalimat (فَغَطَّتْ
أُمُّ سَلَمَةَ وَجْهَهَا)
atau yang artinya (Maka Ummu Salamah menutupi wajahnya) maksudnya adalah:
حَيَاءً مِنَ السُّؤَالِ؛ لِأَنَّ
نُزُولَ الْمَنِيِّ مِنْهُنَّ يَدُلُّ عَلَى قُوَّةِ شَهْوَتِهِنَّ لِلرِّجَالِ،
وَسَأَلَتِ النَّبِيَّ ﷺ تَعَجُّبًا: أَوَتَحْتَلِمُ الْمَرْأَةُ؟
Spontan menutupi wajahnya karena merasa malu
dengan topik pertanyaan tersebut; hal ini dikarenakan keluarnya cairan mani
pada wanita kerap diidentikkan dengan besarnya gejolak syahwat mereka terhadap
laki-laki. Ia pun bertanya kepada
Nabi ﷺ
karena merasa heran, apakah wanita juga bisa mengalami mimpi basah seperti kaum
pria.
Syarah kalimat (تَرِبَتْ
يَمِينُكِ)
atau yang artinya (Celakalah kamu/semoga tanganmu berdebu) maksudnya adalah:
أَيِ افْتَقَرَتْ وَصَارَتْ عَلَى
التُّرَابِ، وَهِيَ كَلِمَةٌ جَارِيَةٌ عَلَى أَلْسِنَةِ الْعَرَبِ لَا يُرِيدُونَ
بِهَا الدُّعَاءَ عَلَى الْمُخَاطَبِ
Secara bahasa berarti:
Engkau jatuh miskin hingga tanganmu menyentuh tanah. Kalimat ini merupakan
ungkapan yang biasa berlaku dalam lisan pergaulan orang Arab kuno, di mana
mereka mengucapkannya bukan dengan maksud mendoakan keburukan bagi orang yang
diajak bicara.
Syarah kalimat (فَبِمَ
يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا)
atau yang artinya (Bagaimana anaknya bisa mirip dengannya) maksudnya adalah:
فَبِأَيِّ شَيْءٍ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا
لَوْ لَمْ يَكُنْ لَهَا مَاءٌ؟ وَمَاءُ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ، وَمَاءُ
الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ أَصْفَرُ، وَقَدْ جَاءَ أَنَّ أَيَّ الْمَاءَيْنِ عَلَا
الْآخَرَ أَوْ سَبَقَ، كَانَ مِنْهُ الشَّبَهُ الَّذِي فِي وَلَدِهِمَا
Dengan cara apa anak
tersebut bisa memiliki kemiripan fisik dengan ibunya jika si wanita tidak
memiliki cairan reproduksi? Karakteristik cairan mani laki-laki adalah kental
berwarna putih, sedangkan mani wanita bersifat encer berwarna kekuningan. Dalam
riwayat lain disebutkan bahwa cairan mana pun yang posisinya lebih mendominasi
atau keluar lebih dulu, maka dari sanalah faktor kemiripan fisik anak itu akan
terbentuk.
PELAJARAN DARI HADIS (FAWAID
AL-HADITS)
Berdasarkan lembar
panduan ilmiah dari Mausuatul Haditsiyah Dorar Saniyah, ada beberapa
faedah hukum dan moral yang dapat kita petik:
- Larangan Malu dalam Belajar Agama: Hadis ini memuat dalil tegas mengenai
larangan memelihara rasa malu yang menahan seseorang untuk menuntut ilmu
syar'i dan bertanya tentang urusan agamanya, karena mencari kebenaran
hukum adalah sebuah kewajiban.
- Wanita Memiliki Mani dan Mengalami Mimpi
Basah: Penjelasan ilmiah
dan syar'i bahwa kaum wanita juga memproduksi cairan mani serta bisa
mengalami mimpi basah layaknya kaum laki-laki. Dominasi cairan ini menjadi
penentu kemiripan anak dengan ibunya.
- Kewajiban Mandi Wajib Tergantung Adanya
Cairan: Kewajiban mandi
janabah bagi orang yang bermimpi basah (baik laki-laki maupun perempuan)
digantungkan pada syarat melihat atau menemukan bekas cairan mani setelah
terjaga, bukan sekadar ingatan mimpinya.
- Validasi Kemiripan Anak secara Genetika
Syar'i: Penetapan faktor
biologis mengenai adanya potensi kemiripan anak kepada ayah atau ibunya
berdasarkan percampuran materi reproduksi keduanya.
Kesimpulannya, paparan
Syarah Hadis Mimpi Basah Wanita memberikan batasan yang jelas bagi kita antara
penempatan rasa malu yang terpuji dengan rasa malu yang keliru. Penjelasan
komprehensif dari pustaka Ad-Durar As-Saniyah ini membuktikan betapa
indahnya Islam dalam menyusun regulasi thaharah secara detail. Semoga ulasan
ini menambah wawasan fikih harian kita dan mendorong kita untuk tidak abai
dalam mempelajari hukum-hukum syariat demi sempurnanya ibadah kita kepada Allah.
Karangasem, 16 Juli
2026
Irfan Nugroho (Guru
& Filantropis)
Post a Comment for "Syarah Hadis Mimpi Basah Wanita: Panduan Fikih Thaharah dan Hukum Menuntut Ilmu"