Rasulullah ﷺ diutus untuk membawa umat manusia keluar dari kegelapan masa jahiliyah menuju cahaya Islam yang penuh tauhid. Kendati demikian, melalui Syarah Hadis Empat Perkara Jahliah ini, kita diingatkan bahwa terdapat beberapa tabiat masa lalu yang diprediksi akan tetap melekat dan sulit ditinggalkan oleh sebagian golongan. Artikel ini akan membedah teks hadis sahih, uraian makna kosakata (syarh al-kalimat), penjelasan global, hingga poin-poin hukum yang disarikan langsung dari Mausuatul Haditsiyah Ad-Durar As-Saniyah.
MATAN HADIS
Imam Muslim
meriwayatkan dari Abu Malik Al Asy'ari Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لَا
يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ،
وَالِاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ. وَقَالَ: النَّائِحَةُ إِذَا
لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ
مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
"Empat perkara di
tengah umatku yang termasuk urusan jahiliyah yang tidak mereka tinggalkan:
membanggakan kedudukan (kebangsawanan), mencela nasab (garis keturunan),
meminta hujan dengan perantaraan bintang-bintang, dan meratapi mayat. Dan
beliau bersabda: 'Wanita yang meratapi mayat, jika ia tidak bertobat sebelum
matinya, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan memakai gaun
dari ter (cairan tembaga mendidih) dan baju besi dari penyakit kudis'."
(Sahih Muslim: 934)
PENJELASAN KALIMAT (SYARH AL-KALIMAT)
Penjelasan kalimat (مِنْ
أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لَا يَتْرُكُونَهُنَّ) atau yang artinya (Termasuk urusan jahiliyah yang tidak mereka
tinggalkan) maksudnya adalah:
أُمُورًا كَانَتْ وَلَا تَزَالُ
عَالِقَةً بِبَعْضِ النَّاسِ يَأْتُونَ بِهَا، وَأَخْبَرَ أَنَّ هَذِهِ الْخِصَالَ
تَدُومُ فِي الْأُمَّةِ لَا تَتْرُكُهَا كَمَا تَرَكَتْ غَيْرَهَا؛ فَإِنْ
تَرَكَهَا طَائِفَةٌ، جَاءَ وَتَمَسَّكَ بِهَا آخَرُونَ.
Perkara-perkara yang
dahulu ada dan masih saja melekat pada sebagian manusia yang mereka lakukan.
Nabi ﷺ
mengabarkan bahwa tabiat-tabiat ini akan terus eksis di tengah umat dan tidak
ditinggalkan secara total sebagaimana mereka telah meninggalkan tradisi
jahiliyah lainnya; jika suatu kelompok berhasil meninggalkannya, maka kelompok
lain akan datang dan justru berpegang teguh dengannya.
Syarah kalimat (الْفَخْرُ
فِي الْأَحْسَابِ)
atau yang artinya (Membanggakan kedudukan/kebangsawanan) maksudnya adalah:
هُوَ افْتِخَارُ الْمَرْءِ
وَمُبَاهَاتُهُ وَتَمَدُّحُهُ بِالْخِصَالِ وَالْمَنَاقِبِ وَالْمَكَارِمِ؛ إِمَّا
فِيهِ أَوْ فِي أَهْلِهِ، وَمَعْنَى الْفَخْرِ فِي الْأَحْسَابِ هُوَ التَّكَبُّرُ
وَالتَّعَظُّمُ بِعَدِّ مَنَاقِبِهِ وَمَآثِرِ آبَائِهِ، وَهَذَا يَسْتَلْزِمُ
تَفْضِيلَ الرَّجُلِ نَفْسَهُ عَلَى غَيْرِهِ لِيُحَقِّرَهُ.
Yaitu sikap seseorang
yang berbangga diri, bermegah-megahan, dan memuji diri sendiri atas kelebihan,
rekam jejak, maupun kemuliaan; baik yang ada pada dirinya sendiri atau pada
keluarganya. Maknanya adalah bersikap sombong dan merasa besar dengan menghitung-hitung
kehebatan diri serta garis keturunan nenek moyangnya, yang berujung pada sikap
mengunggulkan diri di atas orang lain guna merendahkannya.
Syarah kalimat (الطَّعْنُ
فِي الْأَنْسَابِ)
atau yang artinya (Mencela nasab) maksudnya adalah:
يُقْصَدُ بِهِ إِدْخَالُ الْعَيْبِ فِي
أَنْسَابِ النَّاسِ، كَالتَّعْيِيرِ بِالنَّسَبِ، أَوْ أَنْ يَنْفِيَ نَسَبَهُ
عَنْ أَبِيهِ، لِمَا فِيهَا مِنْ شَقِّ الصَّفِّ الْمُسْلِمِ، وَلِمَا تُثِيرُهُ
مِنْ فِتَنٍ وَشُرُورٍ.
Maksudnya adalah
melemparkan cacian atau celaan pada garis keturunan orang lain, seperti
menghina latar belakang keluarga seseorang, atau menolak/menafikan keabsahan
hubungan nasab anak dari ayahnya. Perilaku ini sangat tercela karena memecah
belah shaf persatuan kaum muslimin serta memicu timbulnya fitnah dan keburukan.
Syarah kalimat (الِاسْتِسْقَاءُ
بِالنُّجُومِ)
atau yang artinya (Meminta hujan dengan perantaraan bintang) maksudnya adalah:
الدُّعَاءُ وَطَلَبُ السُّقْيَا
بِنُزُولِ الْمَطَرِ، بِاعْتِقَادِ أَنَّ النُّجُومَ سَبَبٌ فِي ذَلِكَ،
وَاعْتِقَادُ أَنَّهَا الْمُؤَثِّرَةُ فِي نُزُولِ الْمَطَرِ حَقِيقَةً كُفْرٌ.
Berdoa dan memohon
curahan air hujan dengan keyakinan bahwa rasi bintang atau cuaca tertentu
adalah penyebabnya (seperti ucapan jahliah: "Kita diberi hujan karena
tanda bintang ini"). Meyakini bahwa bintang-bintang tersebut memiliki
kekuatan hakiki yang memengaruhi turunnya hujan adalah sebuah kekufuran.
Syarah kalimat (النِّيَاحَةُ) atau yang artinya (Meratapi mayat)
maksudnya adalah:
الْبُكَاءُ عَلَى الْمَيِّتِ بِصِيَاحٍ
وَعَوِيلٍ وَجَزَعٍ، وَعَدِّ شَمَائِلِ الْمَيِّتِ وَمَحَاسِنِهِ.
Menangisi orang yang
meninggal dunia dengan disertai jeritan, lolongan, sikap tidak menerima takdir
(jaza'), serta menyebut-nyebut kehebatan dan kebaikan si mayat secara
berlebihan (seperti teriakan: "Wahai pahlawanku! Wahai
pelindungku!").
Syarah kalimat (سِرْبَالٌ
مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ)
atau yang artinya (Gaun dari ter dan baju besi dari penyakit kudis) maksudnya
adalah:
الْقَطِرَانُ هُوَ النُّحَاسُ
الْمُذَابُ، أَوْ هُوَ طِلَاءٌ يُطْلَى بِهِ يُحْرِقُ الْجَرَبَ، وَدِرْعٌ مِنْ
جَرَبٍ الْمَعْنَى: أَنَّ كُلَّ جِلْدِهَا يَكُونُ جَرَبًا بِمَنْزِلَةِ
الدِّرْعِ، بِحَيْثُ يُغَطِّي جِلْدَهَا تَغْطِيَةَ الدِّرْعِ وَيَلْتَزِقُ بِهَا.
Qathiran adalah cairan tembaga mendidih, atau sejenis
minyak pekat berbau busuk yang dioleskan pada unta kudisan sehingga membakar
kulitnya hingga ke bagian dalam. Adapun dir'un min jarab maknanya:
seluruh permukaan kulit wanita peratap tersebut akan dipenuhi penyakit kudis
yang melekat dan membungkus tubuhnya rapat-rapat layaknya baju besi penutup
aurat wanita.
Pemberian batas waktu
tobat dengan kalimat "sebelum matinya" bertujuan memberikan pemahaman
bahwa syarat diterimanya tobat adalah ketika seseorang melakukannya dalam
kondisi masih berharap hidup dan masih mampu beramal shaleh, bukan saat ajal telah
menjemput (sakaratul maut).
Hukuman mengerikan
bagi niahah (meratap) di atas ditimpakan karena tindakan tersebut
mengandung unsur penolakan dan protes terhadap ketentuan takdir Allah Ta'ala.
Adapun tangisan murni yang lahir dari rasa sedih yang mendalam serta wujud
kasih sayang kepada mendiang tanpa disertai jeritan dan ratapan, hukumnya
diperbolehkan dan dinilai sebagai rahmat yang Allah tanamkan di dalam hati
hamba-hamba-Nya.
PELAJARAN DARI HADIS
Berdasarkan paparan
ilmiah dari Mausuatul Haditsiyah Dorar Saniyah, berikut adalah
butir-butir faedah yang bisa dipetik:
- Bukti Kenabian Rasulullah ﷺ: Hadis ini merupakan salah satu tanda
mukjizat kenabian (alamah min alamati nubuwwatih), sebab apa yang
diprediksikan oleh Nabi ﷺ terbukti nyata terjadi di tengah masyarakat muslim hingga
hari ini.
- Larangan Sombong dan Menjaga Kehormatan: Peringatan keras agar tidak menyombongkan
kebangsawanan leluhur serta kewajiban menjaga kehormatan kaum muslimin
dengan tidak mencela garis keturunan mereka.
- Nilai Seseorang Berdasarkan Amalnya: Menegaskan bahwa kedudukan dan kemuliaan
seorang manusia diukur berdasarkan ketakwaan pribadi serta amal
perbuatannya sendiri, bukan dari apa yang telah dicapai oleh nenek
moyangnya terdahulu.
- Haramnya Meratapi Mayat: Penegasan atas keharaman meratapi
kematian seseorang secara histeris karena merusak nilai ketauhidan dan
kesabaran dalam menghadapi musibah.
- Kemurnian Tauhid dalam Fenomena Alam: Menanamkan keyakinan utuh bahwa turunnya
hujan murni merupakan rahmat dan kehendak mutlak dari Allah Subhanahu wa
Ta'ala, sedangkan bintang atau fenomena tata surya sama sekali tidak
memiliki andil di dalamnya.
Secara keseluruhan, ulasan Syarah Hadis Empat Perkara Jahliah menuntut kita untuk senantiasa mengevaluasi diri agar bersih dari sisa-sisa adat jahiliyah yang dibenci syariat. Melalui penjelasan komprehensif dari pustaka Ad-Durar As-Saniyah, kita diajak untuk memurnikan tauhid dalam menyikapi fenomena alam, menjaga lisan dari merendahkan sesama, serta ridha atas segala ketetapan takdir-Nya. Semoga kita semua dimudahkan untuk bertobat dan terhindar dari ancaman azab akhir zaman yang mengerikan tersebut.
Karangasem, 16 Juli 2026
Irfan Nugroho (Guru dan Filantropis)
Post a Comment for "Syarah Hadis Empat Perkara Jahliah: Bahaya Perilaku Jahiliyah yang Tersisa dalam Umat"