Pembaca rahimakumullah, bolehkah meletakkan sandal sebagai sutrah di depan orang shalat? Berikut adalah jawaban singkat dan lugas dari Syaikh Saleh Fauzan Al-Fauzan hafizahullah.
Pertanyaan:هَلْ يَجُوْزُ أَنْ يَضَعَ النِّعَالَ وَيَعْتَبِرَهَا سُتْرَةً لِلْمُصَلِّي؟
Bolehkah boleh meletakkan sandal sebagai sutrah bagi orang shalat?
Jawaban Syaikh Saleh Fauzan hafizahullahنَعَمْ، لَا بَأْسَ، إِذَا جَعَلَ النَّعْلَ بَعْضَهَا فَوْقَ بَعْضٍ، وَوَضَعَهَا أَمَامَهُ تَكُوْنُ السُّتْرَةَ.
Ya, tidak apa-apa, jika dia meletakkan salah satu sandal di atas sandal yang lain, dan meletakkannya di depannya sebagai sutrah. Wallahua'lam
Demikian jawaban Syaikh Saleh Fauzan Al-Fauzan tentang bolehkah meletakkan sandal sebagai sutrah di depan orang shalat. Semoga bermanfaat.
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=nvba_gHqXLo
Nomor Pertanyaan: 271/3436
Penerjemah: Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni, merahmati, dan menempatkan ibunya di surga. Aamiin)
Post a Comment for "Syaikh Saleh Fauzan: Meletakkan Sandal sebagai Sutrah di depan Orang Shalat"