Pembaca yang semoga dirahmati Allah ﷻ, termasuk sunah dalam berwudhu adalah menyela-nyela jari tangan dan jari kaki. Apa dalilnya? Bagaimana penjelasan ulama tentang hal ini? Yuk teruskan membaca. Bismillah
Rasulullah ﷺ bersabda:
Dari sahabat Laqit bin Shabirah radhiyallahu anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا تَوَضَّأْتَ فَخَلِّلْ الْأَصَابِعَ
“Apabila kamu berwudu, hendaknya kamu menyela-nyela jari.”Takhrij Hadis
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmizi di dalam Sunan At-Tirmizi nomor 38. Imam At-Tirmizi menyebut bahwa derajat hadis ini hasan sahih dan para ahli ilmu mengamalkan hadis ini. Syaikh Muhammad Nasirudin Al-Albani juga mensahihkan hadis ini, pun demikian dengan Abu Tahir Zubair Ali Zai.Judul Hadis
Imam At-Tirmizi memasukkan hadis ini ke dalam bab Bersuci, dengan judul “Menyela jari-jemari dengan air.” Syaikh Wahid Abdussalam Bali di dalam Sahih Adab Al-Islamiyah memasukkan hadis ini ke dalam bab “Adab Berwudhu,” dengan sub-judul “Menyela Jari Tangan dan Jari Kaki.”Penjelasan dari Tuhfatul Ahwadzi
Syaikh Abu Al-‘Ula Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfuri di dalam Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan At-Tirmizi, ketika menjelaskan hadis ini, beliau menulis:صِيغَةُ أَمْرٍ مِنَ التَّخْلِيلِ وَهُوَ إِدْخَالُ الشَّيْءِ خِلَالَ شَيْءٍ وَهُوَ وَسَطُهُ وَالْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى وُجُوبِ تَخْلِيلِ أَصَابِعِ الْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ
“Bentuk dari perintah “takhlil” adalah memasukkan sesuatu melalui sesuatu, yaitu di tengah-tengahnya. Hadis ini menjadi dalil tentang wajibnya menyela-nyela jari tangan dan kaki.”Penjelasan dari Durar Saniyah
Tertulis di dalam Ensiklopedia Hadis Durar Saniyah bahwa di dalam hadis ini “Nabi ﷺ menghasung untuk membaguskan wudhu, yaitu memberikan hak basuhan pada setiap anggota badan yang dibasuh ketika wudhu, termasuk menyela-nyela jari.” Lebih lanjut di sana tertulis:والمرادُ بالتَّخليلِ: إيصالُ الماءِ بقَصدِ إلى المنطقةِ الَّتي ربَّما لا يَصِلُها الماءُ وفَرْكُه وتدليكُه به
“Yang dimaksud dengan Takhlil adalah menyampaikan air secara sengaja menuju bagian yang mungkin tidak terjangkau oleh air, yaitu dengan mengusapnya dan menekannya.”Penjelasan dari Sahih Adab Islamiyah
Syaikh Wahid Abdussalam Bali ketika menyuguhkan hadis ini memberi catatan kaki, bahwa yang dimaksud dengan takhlil adalah “Mengalirkan air di antara jari-jari tangan dan kaki, dengan sedikit menekannya atau dengan cara yang lain yang bisa menyempurnakan basuhan. Takhlil ini hukumnya fardhu dalam berwudhu dan mandi, dan ini adalah pendapat banyak para ahli fikih. Hal ini didasarkan pada firman Allah ta’ala:فَٱغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ
“maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,” (QS Al-Maidah: 6). Tapi kalau hukum takhlil kalau airnya sudah sampai ke sela-sela jari, maka menurut jumhur ahli fikih (Hanafiah dan Syafiiah juga Hanabilah) adalah sunah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Luqait bin Shabirah, “Baguskanlah wudhu, juga sela-sela jari.” Tetapi menurut pendapat yang sarih dari Hanafiyah, Takhlil setelah masuknya air ke sela-sela jari adalah Sunah Muakadah.
Post a Comment for "Takhlil - Sunah Menyela-nyela Jari Tangan dan Jari Kaki"