Pertanyaan: Saya mohon penjelasannya, manakah yang lebih utama? Menyelesaikan biaya kebutuhan calon bayi/akikah atau melaksanakan kurban pada Iduladha?
Jawaban oleh tim fatwa Syabakah Islamiyah Qatar, yang diketuai oleh Syaikh Abdullah Al Faqih hafizahullahSegala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Amma ba'du:
Ibadah kurban adalah sunah menurut mayoritas ahli ilmu dan tidak bersifat wajib.
Para fukaha (ahli fikih) berbeda pendapat mengenai batasan kemampuan seseorang untuk dituntut berkurban.
Rincian masalah ini dalam Al-Mausuatul Fiqhiyah al-Kuwaitiyah adalah sebagai berikut:
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai batasan "kaya" yang dianggap standar dalam berkurban. Menurut mazhab Hanafi, seseorang dianggap mampu jika memiliki harta senilai 200 dirham atau 20 dinar, atau sesuatu yang nilainya mencapai jumlah tersebut di luar tempat tinggal, kebutuhan pokok, dan utang-utangnya.
Mazhab Maliki tidak menetapkan batasan nominal tertentu untuk kekayaan, namun mereka mensyaratkan agar orang tersebut tidak memerlukan uang harga hewan kurban tersebut untuk urusan darurat selama satu tahun ke depan. Jika ia membutuhkannya, maka kurban tidak disunnahkan baginya.
Mazhab Syafi'i berpendapat: Disyaratkan hewan kurban tersebut berasal dari harta yang lebih dari kebutuhan diri mudhahi serta orang-orang yang menjadi tanggungannya, juga pakaian musim tersebut pada hari Id plus tiga hari Tasyrik, karena itulah waktu pelaksanaannya.
Mazhab Hambali berpendapat: Makruh hukumnya meninggalkan kurban bagi yang mampu. Bagi yang tidak memiliki dana untuk berkurban, ia boleh berutang dan berkurban jika ia memiliki kemampuan untuk melunasinya. (Selesai).
Maka, kurban adalah sunah muakkad (sangat ditekankan) bagi yang mampu. Jika Anda mampu menggabungkan kedua sunah tersebut (kurban dan akikah), maka itu sangat baik, dengan catatan menghindari pengeluaran biaya-biaya yang tidak perlu dalam acara akikah.
Namun, jika Anda tidak mampu menggabungkan antara kurban dan menyembelih akikah yang disyariatkan, maka dahulukanlah kurban karena waktunya sudah tiba sebelum waktu akikah.
Hal ini ditambah lagi dengan fakta bahwa kurban lebih kuat penekanannya daripada akikah menurut sebagian ahli ilmu seperti mazhab Maliki. Disebutkan dalam kitab Mawahib al-Jalil karya Al-Hattab:قَالَ ابْنُ عَرَفَةَ: وَفِي سَمَاعِ الْقَرِينَيْنِ مَنْ وَافَقَ يَوْمُ عَقِيقَةِ وَلَدِهِ يَوْمَ الْأَضْحَى وَلَا يَمْلِكُ إِلَّا شَاةً عَقَّ بِهَا، ابْنُ رُشْدٍ: إِنْ رَجَا الْأُضْحِيَّةَ فِي تَالِيَيْهِ، وَإِلَّا فَالْأُضْحِيَّةُ؛ لِأَنَّهَا آكَدُ. قِيلَ: سُنَّةٌ وَاجِبَةٌ، وَلَمْ يُقَلْ فِي الْعَقِيقَةِ
Ibnu Arafa berkata: Di dalam 'Sama' al-Qarinain' disebutkan bahwa siapa saja yang hari akikah anaknya bertepatan dengan hari Iduladha dan ia hanya memiliki seekor kambing, maka ia menggunakannya untuk akikah. Ibnu Rusyd berkomentar: (Itu dilakukan) jika ia berharap bisa berkurban di dua hari berikutnya (hari Tasyrik), namun jika tidak (ada harapan), maka dahulukan kurban karena ia lebih ditekankan. Dikatakan bahwa kurban adalah sunah yang (mendekati) wajib, dan hal itu tidak dikatakan untuk akikah.
Wallahu a'lam.Fatwa No: 57457
Tanggal: 17 Zulkaidah 1425
Post a Comment for "Kurban Lebih Ditekankan daripada Akikah"