zmedia

Hadis 6 Hak Muslim atas Saudaranya Sesama Muslim

Pembaca rahimakumullah, berikut adalah penjelasan tentang hadis 6 hak muslim atas saudaranya sesama muslim yang kami ambil dari kitab Arbaun Hadisan Kullu Hadis fii Sitti Khishal karya Dr. Salih bin Ganim Sadlan. Semoga bermanfaat!

MATAN HADIS 6 HAK MUSLIM ATAS SAUDARANYA

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam." Ada yang bertanya, "Apa saja itu, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda:

1 – Apabila engkau bertemu dengannya, maka ucapkanlah salam kepadanya.

2 – Apabila dia mengundangmu, maka penuhilah undangannya.

3 – Apabila dia meminta nasihat kepadamu, maka berilah nasihat kepadanya.

4 – Apabila dia bersin lalu memuji Allah, maka doakanlah dia.

5 – Apabila dia sakit, maka jenguklah dia.

6 – Apabila dia meninggal dunia, maka antarkanlah jenazahnya, (Sahih Muslim: 2162).

PENJELASAN HADIS 6 HAK MUSLIM ATAS SAUDARANYA

Al-Haqq (Hak) artinya:

الثَّابِتُ الَّذِيْ لَا يَسُوْغُ إِنْكَارُهُ، وَقِيْلَ: حَقَّ الشَّيْءُ يَحِقُّ -بِالْكَسْرِ- حَقًّا أَيْ: وَجَبَ

Sesuatu yang tetap (pasti) yang tidak boleh diingkari. Dikatakan: haqqa asy-syai'u yahiqqu (dengan kasrah pada huruf ha) bermakna: Wajib.

Istanshahaka artinya “Ia meminta nasihat darimu.” Sedangkan An-Nush-hu  adalah:

تَحَرِّي قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ فِيْهِ صَلَاحُ صَاحِبِهِ

Mengupayakan ucapan atau perbuatan yang mengandung kebaikan bagi orang tersebut.

Adapun An-Nashihah (nasihat) artinya:

الدُّعَاءُ إِلَى مَا فِيْهِ الصَّلَاحُ وَالنَّهْيُ عَمَّا فِيْهِ الْفَسَادُ.

Mengajak kepada apa yang di dalamnya terdapat kemaslahatan dan melarang dari apa yang di dalamnya terdapat kerusakan.

Syammit-hu (Doakanlah dia). Imam Syafi'i rahimahullah berkata:

تَشْمِيْتُهُ: أَنْ يَدْعُوَ لَهُ فَيَقُوْلُ: يَرْحَمُكَ اللهُ

Tasy-mit kepadanya adalah mendoakannya dengan mengucapkan: Yarhamukallah (Semoga Allah merahmatimu). Dalam kata ini, boleh menggunakan huruf Sin (Sammit-hu) maupun Syin (Syammit-hu), keduanya bisa digunakan (Sam-matahu dan Syam-matahu).

SYARAH HADIS

Agama (Islam) yang lurus telah menetapkan kaidah-kaidah hubungan sosial dan dasar-dasarnya di antara kaum muslimin. Islam tidak hanya memperhatikan satu sisi dan mengabaikan sisi lainnya, melainkan memberikan dasar-dasar serta kaidah-kaidah dalam kehidupan seorang muslim yang dapat memperbaiki urusan agama dan sosialnya.

Hal ini dilakukan melalui apa yang ditanamkan oleh kaidah-kaidah tersebut ke dalam jiwa, berupa keakraban (rasa cinta) dan kerja sama di antara kaum muslimin, jauh sebelum dikenal ilmu sosiologi atau ilmu-ilmu lainnya yang digunakan oleh sebagian ulama dengan keyakinan bahwa hal tersebut dapat membawa perbaikan bagi masyarakat.

Di antara kaidah-kaidah tersebut adalah hadis Rasulullah ﷺ yang dimulai dengan kalimat:

حَقُّ الْمُسْلِمِ

"Hak seorang muslim...".

Dalam hadis-hadis lain disebutkan dengan kalimat:

أُمِرْنَا

"Kami diperintahkan...", yang artinya: Apa yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim terhadap muslim lainnya berupa hak-hak bersama di antara mereka.

Meskipun kewajiban ini (pada umumnya) bukanlah kewajiban personal (fardu ain), melainkan kewajiban kolektif (fardu kifayah), dan inilah pendapat mayoritas ahli ilmu. Di dalam hadis ini disebutkan ada enam perkara.

Poin 1: Mengucapkan Salam

Sabda Nabi ﷺ:

إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ

"Apabila engkau bertemu dengannya, maka ucapkanlah salam kepadanya."

As-Salam merupakan salah satu dari nama-nama Allah Azza wa Jalla, karena makna yang dikandungnya berupa rasa aman, cinta, dan kasih sayang, salam menjadi hak pertama yang ditegaskan dalam hadis ini. Dalam hadis lain disebutkan:

أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ

"Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang jika kalian melakukannya, niscaya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian," (Sahih Muslim: 54).

Lafal salam yang paling lengkap adalah:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

(Assalāmu ‘alaikum wa rahmatullāhi wa barakātuh)

Lafal ini berlaku baik untuk kelompok maupun individu. Kadar minimal salam adalah ucapan:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ

(Assalāmu ‘alaikum)

Dan yang lebih sempurna dari itu adalah menambahnya dengan kalimat:

وَرَحْمَةُ اللهِ

(wa rahmatullāh)

Serta yang paling sempurna adalah mengucapkan:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

(Assalāmu ‘alaikum wa rahmatullāhi wa barakātuh)

Ketentuan Mengucapkan dan Menjawab Salam

Seseorang sudah dianggap menunaikan sunnah salam dengan mengucapkan:
  • "Assalāmu 'alaik" (keselamatan atasmu - tunggal),
  • "Salāmun 'alaik", atau dengan bentuk jamak maupun tunggal.
Etika Mendahului Salam:
  • Yang muda (kecil) memberi salam kepada yang tua (besar).
  • Orang yang berjalan memberi salam kepada yang duduk.
Ketentuan Lainnya:
  • Makruh (dibenci) menjawab salam bagi orang yang sedang melakukan maksiat.
  • Diperbolehkan mengucapkan salam kepada sekelompok orang yang di dalamnya terdapat kaum dzimmi (non-muslim yang dilindungi), asalkan ia meniatkan salam tersebut untuk kaum muslimin yang ada di sana.
Hal ini diriwayatkan dari Imam Ahmad (Ya'qub bin Bakhtan berkata: Aku bertanya kepada Abu Abdillah: "Kami berurusan dengan orang Yahudi dan Nasrani, lalu kami mendatangi rumah mereka dan di sana ada orang-orang muslim. Bolehkah aku mengucap salam kepada mereka?" Beliau menjawab: "Ya, niatkanlah salammu untuk orang-orang muslim"). Hukum Menjawab Salam:
  • Menjawab salam hukumnya sunnah 'ainiyah (mandat personal) jika orang tersebut sendirian.
  • Hukumnya menjadi sunnah kifayah jika mereka berada dalam kelompok/jamaah.

Poin Kedua: Memenuhi Undangan

Sabda Nabi ﷺ:

وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ

"Dan apabila dia mengundangmu, maka penuhilah undangannya."

Maknanya adalah seorang muslim wajib memenuhi undangan saudaranya sesama muslim apabila ia diundang. Hal ini merupakan kewajiban berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).

Ibnu Abdil Barr berkata:

لا خلافَ فى وُجوبِ الإِجابةِ إلى الوَليمةِ لمَن دُعِىَ اليها، إذا لم يكنْ فيها لهوٌ

"Tidak ada perselisihan mengenai wajibnya memenuhi undangan walimah (pesta pernikahan) bagi orang yang diundang, selama tidak ada kemungkaran di dalamnya," (Al-Mugni: 7/276).

Ketentuan Memenuhi Undangan:
  • Seseorang wajib memenuhi undangan satu orang atau lebih jika ia mampu.
  • Jika ia diundang oleh lebih dari satu orang dan tidak mampu memenuhi semuanya, maka ia mendahulukan yang paling dekat pintu rumahnya atau yang paling awal mengundang.
Hal ini didasarkan pada hadis dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau bertanya:

يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي جَارَيْنِ فَإِلَى أَيِّهِمَا أُهْدِي؟ قَالَ: إِلَى أَقْرَبِهِمَا مِنْكِ بَابًا

"Wahai Rasulullah, aku memiliki dua tetangga, kepada siapakah aku harus memberi hadiah?" Beliau menjawab: "Kepada yang paling dekat pintunya darimu," (Sahih Bukhari: 2259).

Jenis Undangan:

Memenuhi undangan hukumnya wajib, baik itu undangan pernikahan (urs) maupun selain pernikahan. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi ﷺ:

إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْ عُرْسًا كَانَ أَوْ نَحْوَهُ

"Jika salah seorang di antara kalian mengundang saudaranya, maka hendaklah ia memenuhinya, baik itu undangan pernikahan atau yang semisalnya," (Sahih Muslim: 1429).

Sunnah Mendoakan Tuan Rumah

Termasuk sunnah bagi orang yang hadir untuk mendoakan orang yang mengundangnya. Telah tetap dari Rasulullah ﷺ bahwa setelah beliau memakan makanan yang disuguhkan oleh Sa'ad radhiyallahu 'anhu, beliau berdoa:

أَفْطَرَ عِنْدَكُمْ الصَّائِمُونَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمْ الْأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمْ الْمَلَائِكَةُ

"Orang-orang yang berpuasa telah berbuka di tempat kalian, telah memakan makanan kalian orang-orang yang baik, para malaikat telah berselawat (mendoakan) kalian," (Sunan Abu Dawud: 3854).

Poin Ketiga: Memberi Nasihat

Sabda Nabi ﷺ:

وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ

"Dan apabila dia meminta nasihat kepadamu, maka berilah nasihat kepadanya."

Imam Nawawi berkata: Maknanya adalah jika ia meminta nasihat darimu, maka wajib bagimu untuk menasihatinya. Engkau tidak boleh bermuka dua (menipu) di hadapannya, tidak boleh mencuranginya, dan tidak boleh menahan diri dari menjelaskan nasihat tersebut.

Meminta dan memberi nasihat merupakan upaya menetapkan prinsip musyawarah dan rasa cinta, yang keduanya termasuk fondasi Islam. Di dalamnya terdapat unsur kasih sayang, kesetiaan, dan cinta yang dirasakan oleh seorang muslim ketika ia mendapati saudaranya menasihati dan mempedulikannya. Dalam hadis disebutkan:

الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ، وَالْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، يَكُفُّ عَلَيْهِ ضَيْعَتَهُ، وَيَحُوطُهُ مِنْ وَرَائِهِ

"Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin lainnya. Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya; ia menjaga hartanya agar tidak hilang dan melindunginya dari belakang," (Sunan Abu Dawud: 4918).

Maka, ia harus menasihatinya jika diminta sebagai bentuk keikhlasan, membimbingnya kepada kebaikan, dan memperingatkannya dari keburukan atas dasar cinta.

Poin Keempat: Mendoakan Orang yang Bersin (Tasyit)

Sabda Nabi ﷺ:

وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ

"Dan apabila dia bersin lalu memuji Allah, maka doakanlah dia (fasyammit-hu)."

Tasyit artinya mendoakannya dengan ucapan: "Yarhamukallah" (Semoga Allah merahmatimu). Kemudian orang yang bersin wajib menjawabnya dengan ucapan:

يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ

(Yahdīkumullāh wa yushlihu bālakum)

"Semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki keadaanmu."

Ketentuan Bersin Hal ini dilakukan jika orang yang bersin memulai dengan memuji Allah (Alhamdulillah). Jika ia tidak memuji Allah, maka tidak perlu didoakan (tasyit), berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ:

إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتُوهُ، فَإِنْ لَمْ يَحْمَدِ اللهَ فَلَا تُشَمِّتُوهُ

"Jika salah seorang di antara kalian bersin lalu memuji Allah, maka doakanlah dia. Namun jika ia tidak memuji Allah, maka janganlah kalian mendoakannya," (Sahih Muslim: 2992).

Anak kecil juga didoakan dengan ucapan: "Yarhamukallah" atau "Bārakallāhu fīk".

Jika seseorang bersin berulang kali lebih dari tiga kali, berarti ia sedang flu (mazkum). Hal ini sesuai hadis riwayat Muslim:

عَطَسَ رَجُلٌ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ: يَرْحَمُكَ اللهُ، ثُمَّ عَطَسَ أُخْرَى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ ﷺ: الرَّجُلُ مَزْكُومٌ

"Seseorang bersin di dekat beliau lalu beliau berujar: 'Yarhamukallah'. Kemudian orang itu bersin lagi, maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Orang ini sedang flu,'" (Sahih Muslim: 2993).

Poin Kelima: Menjenguk Orang Sakit

Sabda Nabi ﷺ:

وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ

"Dan apabila dia sakit, maka jenguklah dia."

Sakit adalah salah satu kondisi di mana seorang muslim sangat membutuhkan saudaranya sesama muslim. Dengan menjenguk, ia merasakan kasih sayang dan cinta saudaranya, yang mendoakannya agar teguh dalam menghadapi takdir Allah serta membantunya jika ia memerlukan bantuan materi atau tenaga.

Menjenguk orang sakit hukumnya wajib bagi sesama muslim, karena di dalamnya terdapat peningkatan kerja sama, ikatan persaudaraan, serta pahala yang besar.

Dalam hadis disebutkan:

مَنْ عَادَ مَرِيضًا نَادَى مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ طِبْتَ وَطَابَ مَمْشَاكَ وَتَبَوَّأْتَ مِنَ الْجَنَّةِ مَنْزِلًا

"Barangsiapa menjenguk orang sakit, maka seorang penyeru dari langit akan berseru: 'Engkau telah berbuat baik, baik pula perjalananmu, dan engkau telah memesan tempat tinggal di surga,'" (Jami At-Tirmzi: 2008).

Disyariatkan juga bagi seorang muslim untuk mendoakan kesembuhan bagi saudaranya. Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ عَادَ مَرِيضًا لَمْ يَحْضُرْ أَجَلُهُ فَقَالَ عِنْدَهُ سَبْعَ مِرَارٍ: أَسْأَلُ اللهَ الْعَظِيمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ أَنْ يَشْفِيَكَ إِلَّا عَافَاهُ اللهُ مِنْ ذَلِكَ الْمَرَضِ

"Barangsiapa menjenguk orang sakit yang belum datang ajalnya, lalu ia mengucapkan di dekatnya sebanyak tujuh kali: 'Aku memohon kepada Allah Yang Maha Agung, Tuhan Arsy yang agung, agar menyembuhkanmu', niscaya Allah akan menyembuhkannya dari penyakit tersebut," (Jami At-Tirmizi: 2083).

Poin Keenam: Mengantar Jenazah

Sabda Nabi ﷺ:

وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

"Dan apabila dia mati, maka antarkanlah dia."

Kematian adalah pemberi peringatan dan nasihat yang sangat mendalam. Di sanalah amal berakhir dan pembalasan dimulai.

Diriwayatkan dari Abu Darda bahwa jika ia melihat jenazah, ia berkata:

اُغْدُوا فَإِنَّا رَائِحُوْنَ، وَرُوْحُوْا فَإِنَّا غَادُوْنَ؛ مَوْعِظَةٌ بَلِيْغَةٌ وَغَفْلَةٌ سَرِيْعَةٌ، كَفَى بِالْمَوْتِ وَاعِظًا، يَذْهَبُ الْأَوَّلُ فَالْأَوَّلُ، وَيَبْقَى الْآخِرُ لَا حِلْمَ لَهُ

"Berangkatlah kalian (lebih dulu), sesungguhnya kami pun akan menyusul; dan berangkatlah kalian di sore hari, sesungguhnya kami pun akan menyusul di pagi hari. (Ini adalah) nasihat yang sangat mendalam namun kelalaian (manusia) begitu cepat datang. Cukuplah kematian sebagai pemberi nasihat. Yang pertama (terdahulu) akan pergi satu per satu, dan yang tersisa kemudian hanyalah orang-orang yang tidak memiliki akal (kesadaran)," (Sifatus Safwa: 1/244).

Seorang muslim memiliki kewajiban terhadap saudaranya yang telah wafat, yaitu: Memandikan, Mengafani, Menshalatkan, dan Menguburkan. Semua itu mendatangkan kebaikan yang sangat banyak bagi pelakunya. Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيُفْرَغَ مِنْ دَفْنِهَا فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنْ الْأَجْرِ بِقِيْرَاطَيْنِ كُلُّ قِيْرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيْرَاطٍ

"Barangsiapa mengiringi jenazah seorang muslim karena iman dan mengharap pahala, lalu ia bersamanya hingga jenazah itu dishalatkan dan selesai dimakamkan, maka ia pulang membawa pahala dua qirath, yang setiap qirath-nya sebesar Gunung Uhud. Dan barangsiapa menshalatkannya kemudian pulang sebelum dimakamkan, maka ia pulang membawa satu qirath," (Sahih Bukhari: 47. Sahih Muslim: 945).

Setelah wafat, tidak ada lagi yang tersisa bagi si mayit dari orang yang masih hidup kecuali doa. Menshalatkan jenazah dan mendoakannya adalah salah satu pintu rahmat Allah dan harapan akan ampunan-Nya. Nabi ﷺ bersabda:

مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ

"Tidaklah seorang mayit dishalatkan oleh sekelompok kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang, yang semuanya memberi syafaat (mendoakan) baginya, melainkan syafaat mereka akan dikabulkan untuknya," (Sahih Bukhari: 947).

PELAJARAN DARI HADIS

Pelajaran yang bisa diambil dari hadis ini di antaranya:

فِي الْحَدِيْثِ بَيَانُ عِظَمِ شَأْنِ الْمُسْلِمِ عِنْدَ اللهِ .

Hadis ini menjelaskan besarnya kedudukan seorang muslim di sisi Allah

وَفِيْهِ حَثٌّ عَلَى كُلِّ مَا يُؤَلِّفُ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَيُقَوِّي الرَّوَابِطَ بَيْنَهُمْ .

Di dalamnya terdapat anjuran untuk melakukan segala hal yang dapat menyatukan kaum muslimin dan memperkuat ikatan di antara mereka

وَفِيْهِ بَيَانٌ لِحُقُوْقِ الْمُسْلِمِ فِي حَيَاتِهِ وَبَعْدَ مَمَاتِهِ .

Di dalamnya terdapat penjelasan mengenai hak-hak seorang muslim selama hidupnya dan setelah wafatnya. Wallahua’lam

Karangasem, 22 Februari 2026

Irfan Nugroho (Pengelola situs Mukminun.com)

Post a Comment for "Hadis 6 Hak Muslim atas Saudaranya Sesama Muslim"