MATAN HADIS PEMAAFAN BAGI 3 GOLONGAN
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ قَالَ: «إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ». Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memaafkan untukku bagi umatku kesalahan yang tidak disengaja, lupa, dan apa yang dipaksakan kepada mereka,” (Sunan Ibnu Majah: 2045. Al-Albani: Sahih).PENJELASAN HADIS
Berikut adalah penjelasan terhadap beberapa kata atau frasa yang terdapat di dalam hadis nomor 39 Arbain Nawawi tentang pemaafan bagi 3 golongan:1 - Sabda Nabi (تَجَاوَزَ) bermakna:
أَيْ عَفَا
Artinya: memaafkan atau mengampuni.
2 - Sabda Nabi (عَنْ أُمَّتِي) bermakna:
أَيْ أُمَّةِ الْإِجَابَةِ
Artinya: yakni umat ijabah (mereka yang menyambut seruan Rasulullah).
3 - Sabda Nabi (الْخَطَأُ) bermakna:
أَيْ غَيْرُ الْعَمْدِ
Artinya: yaitu perbuatan yang dilakukan tanpa unsur kesengajaan.
4 - Sabda Nabi (وَالنِّسْيَانُ) bermakna:
ضِدُّ الذِّكْرِ
Artinya: lawan kata dari ingat (lupa).
5 - Sabda Nabi (اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ) bermakna:
أَيْ حُمِلُوا عَلَيْهِ قَهْرًا
Artinya: yaitu mereka yang dipaksa melakukan sesuatu dengan tekanan atau kekerasan.PELAJARAN DARI HADIS
Berikut adalah beberapa poin pelajaran yang bisa diambil dari hadis nomor 39 Arbain Nawawi tentang pemaafan bagi 3 golongan:مَنْ فَعَلَ شَيْئًا خَطَأً، أَوْ نِسْيَانًا، أَوْ مُكْرَهًا لَمْ يَأْثَمْ.
1 – Barang siapa yang melakukan sesuatu karena tidak sengaja, lupa, atau dipaksa, maka ia tidak berdosa.
عَظِيْمُ رَحْمَةِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَعَظِيْمُ عَفْوِهِ حَيْثُ عَفَا لِأُمَّتِهِ عَنْ تِلْكَ الْأُمُورِ
2 – Betapa besarnya rahmat Allah Azza wa Jalla dan betapa agungnya ampunan-Nya, di mana Dia memaafkan umat-Nya atas perkara-perkara tersebut (tidak sengaja, lupa, dan paksaan).
سُهُولَةُ الشَّرِيعَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ، وَسَمَاحَتُهَا
3 – Kemudahan syariat Islam dan sifatnya yang penuh toleransi (kelapangan).FAIDAH TAMBAHAN
فَائِدَةُ (١): أَقْسَامُ أُمَّةِ النَّبِيِّ ﷺ ثَلَاثَةٌ Faidah (1): Umat Nabi ﷺ ada tiga kategori:أَحَدُهَا: أُمَّةُ الِاتِّبَاعِ، وَهُمْ أَهْلُ الْعَمَلِ الصَّالِحِ
Pertama: Umat ittiba' (pengikut), yaitu mereka yang beramal saleh.الثَّانِي: أُمَّةُ الْإِجَابَةِ، وَهُمْ مُطْلَقُ الْمُسْلِمِينَ
Kedua: Umat ijabah, yaitu orang-orang Muslim secara umum.الثَّالثُ: أُمَّةُ الدَّعْوَةِ، وَهُمْ مَنْ عَدَاهُمْ مِمَّنْ بُعِثَ إِلَيْهِمْ
Ketiga: Umat dakwah, yaitu selain mereka (non-Muslim) yang menjadi sasaran dakwah Nabi.فَائِدَةُ (٢): الْفَرْقُ بَيْنَ الْخَطَأِ، وَالنِّسْيَانِ
Faidah (2): Perbedaan antara tidak sengaja (al-khatha') dan lupa (an-nisyan):الْخَطَأُ: أَنْ يَقْصِدَ بِفِعْلِهِ شَيْئًا فَيُصَادِفَ فِعْلُهُ غَيْرَ مَا قَصَدَهُ، كَأَنْ يَقْصِدَ أَنْ يَصِيدَ طَائِرًا، فَصَادَفَ قَتْلَهُ مُسْلِمًا
Tidak sengaja: Seseorang bermaksud melakukan sesuatu namun perbuatannya mengenai hal lain yang tidak ia maksudkan, seperti bermaksud memburu burung namun ternyata mengenai/membunuh seorang Muslim.وَالنِّسْيَانُ: أَنْ يَكُونَ ذَاكِرًا الشَّيْءَ، فَيَنْسَاهُ عِنْدَ الْفِعْلِ
Lupa: Seseorang yang sebelumnya mengingat sesuatu, lalu ia lupa saat melakukan perbuatan tersebut.فَائِدَةُ (٣): مَا يُسْتَثْنَى مِنَ الْإِكْرَاهِ
Faidah (3): Hal yang dikecualikan dari unsur paksaan:يُسْتَثْنَى مِنَ الْإِكْرَاهِ: الْإِكْرَاهُ عَلَى الزِّنَا، وَالْقَتْلِ، فَلَا يُبَاحَانِ بِالْإِكْرَاهِ
Dikecualikan dari paksaan: Paksaan untuk berzina dan membunuh; keduanya tetap tidak diperbolehkan meski di bawah paksaan.فَائِدَةُ (٤): مَا يُسْتَثْنَى مِنَ النِّسْيَانِ
Faidah (4): Hal yang dikecualikan dari unsur lupa:يُسْتَثْنَى مِنَ النِّسْيَانِ: مَا تَعَاطَى الْإِنْسَانُ سَبَبَهُ، فَإِنَّهُ يَأْثَمُ بِفِعْلِهِ؛ لِتَقْصِيرِهِ.
Dikecualikan dari lupa: Seseorang yang sengaja melakukan penyebab lupa tersebut, maka ia tetap berdosa atas perbuatannya karena kelalaiannya.[i]فَائِدَةُ (٥): أَمْثِلَةٌ تَطْبِيْقِيَّةٌ عَلَى الْحَدِيْثِ
Faidah (5): Contoh-contoh aplikasi berdasarkan hadits:مَنْ أَكَلَ، أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا فِي نَهَارِ رَمَضَانَ، فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ
1 – Barang siapa yang makan atau minum karena lupa di siang hari Ramadan, maka tidak ada beban dosa baginya (puasanya tetap sah).
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ نَاسِيًا، أَوْ مُكْرَهًا فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ
2 – Barang siapa yang minum khamar karena lupa atau dipaksa, maka tidak ada beban dosa baginya.
مَنْ قَتَلَ إِنْسَانًا خَطَأً فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ، وَلَكِنْ يَضْمَنُ الدِّيَةَ، وَعَلَيْهِ الْكَفَّارَةُ
3 – Barang siapa yang membunuh orang secara tidak sengaja, maka tidak ada dosa baginya, namun ia wajib menanggung diyat (tebusan)[ii] dan wajib membayar kafarat (denda penghapus dosa).[iii]مَنْ قَتَلَ بَهِيمَةً خَطَأً فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ، وَلَكِنْ عَلَيْهِ الضَّمَانُ إِمَّا بَدَلُ الْمُتَلَفِ، أَوْ قِيمَتُهُ
4 – Barang siapa yang membunuh hewan ternak secara tidak sengaja, maka tidak ada dosa baginya, namun ia wajib menggantinya dengan hewan yang serupa atau membayar harganya.
٥- مَنْ أُكْرِهَ عَلَى كَلِمَةِ الْكُفْرِ فَنَطَقَ بِهَا فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ،
5 – Barang siapa yang dipaksa mengucapkan kalimat kekafiran lalu ia mengucapkannya (sementara hatinya tetap beriman), maka tidak ada dosa baginya. Sebagaimana firman Allah Ta'ala:
﴿مَن كَفَرَ بِاللَّهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ﴾
Barang siapa yang kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan bagi mereka azab yang besar, (QS. An-Nahl: 106). Wallahua’lamDemikian penjelasan dan pelajaran yang bisa diambil dari hadis Arbain Nawawi 39 tentang pemaafan bagi 3 golongan yang kami terjemahkan dari kitab Tuhfatus Saniyah karya Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhani hafizahullah. Semoga bermanfaat!
Karangasem, 5 Februari 2026
Irfan Nugroho (Pengelola situs Mukminun.com dan channel YouTube Mukminun TV)
CATATAN KAKI [i] Jika seseorang sengaja melakukan sesuatu yang membuatnya lupa, maka lupanya tidak lagi dianggap murni. Contoh:- Orang yang sengaja minum minuman keras, lalu lupa shalat.
- Orang yang sengaja begadang tanpa alasan penting, lalu tertidur dan lupa kewajiban.
- Orang yang sengaja mengabaikan catatan atau pengingat, sehingga lupa janji atau amanah.
Karena ia menyebabkan lupa dengan kelalaiannya sendiri. Jadi dosanya bukan karena lupa itu, melainkan karena tindakan yang menjerumuskan pada lupa.
[ii] Diyat adalah tebusan harta yang wajib dibayarkan kepada keluarga korban sebagai ganti rugi atas nyawa yang hilang. Ketentuan umum:- Besarnya diyat standar: 100 ekor unta (dalam fiqh klasik).
- Ulama kemudian menyesuaikan dengan nilai setara dalam bentuk uang atau harta sesuai zaman dan tempat.
- Diyat dibayarkan kepada ahli waris korban.
Ketentuan kafarat pembunuhan tidak sengaja: Memerdekakan seorang budak mukmin.
Jika tidak mampu:- Puasa dua bulan berturut-turut.
- Tidak boleh ada jeda di tengah.
- Jika sakit atau uzur, tetap wajib mencari cara untuk menunaikannya.
Post a Comment for "ARBAIN NAWAWI 39: PEMAAFAN BAGI 3 GOLONGAN"