MATAN HADIS
Pembaca rahimakumullah, Imam al-Bukhari meriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
Tanaman yang diairi oleh air hujan, mata air, atau mengalir sendiri tanpa biaya, zakatnya adalah sepersepuluh; dan tanaman yang diairi dengan usaha (dengan alat atau biaya), zakatnya adalah setengah dari sepersepuluh, (Sahih Bukhari: 1483)PENJELASAN HADIS
1 – Sabda Nabi (فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ) atau yang artinya ‘tanaman yang diairi air hujan dan mata air’, maksudnya:المُرادُ أنَّ ما يُسقَى بلا مُؤْنَةٍ زائِدَةٍ، كالمَطَرِ ونَبعِ العُيونِ وجَريانِ الأنهارِ، فإنَّه أسهَلُ في الزِّراعَةِ ولا يَحتَاجُ صاحبُه إلى تَكلُفٍ.
“Yang dimaksud adalah setiap tanaman yang mendapatkan air tanpa biaya tambahan, seperti air hujan, sumber mata air, atau aliran sungai, karena semua itu memudahkan petani dan tidak menuntut usaha berat.”
2 – Sabda Nabi (أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا) atau yang artinya ‘atau mengalir sendiri’, maksudnya:
العَثَرِيُّ هو ما سَقَتْه الأنهارُ والوِديانُ الجارِيَةُ مِن غيرِ استِخراجٍ للماءِ أو حَملٍ له بِآلةٍ.
“‘Atsariyy’ adalah tanaman yang airnya berasal dari aliran sungai atau lembah yang mengalir secara alami tanpa harus mengeluarkan air menggunakan alat.”
3 – Sabda Nabi (فِيهِ الْعُشْرُ) atau yang artinya ‘maka zakatnya sepersepuluh’, maksudnya:
لِخِفَّةِ المُؤنَةِ وقلَّةِ التَّكَلُّفِ، أُوجِبَ العُشرُ كاملًا لِمُناسَبَةِ ما حَصَلَ لصاحِبِه مِن التَّيسيرِ.
“Karena tidak adanya biaya tambahan dan usaha berat, maka zakatnya diwajibkan penuh yaitu sepersepuluh, sebagai kesesuaian dengan kemudahan yang didapatkan oleh pemiliknya.”
4 – Sabda Nabi (وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ) atau yang artinya ‘tanaman yang diairi dengan usaha’, maksudnya:
النَّضْحُ هو إخراجُ الماءِ مِن الآبارِ بالحيوانِ أو الآلةِ، وما يُشبِهُه ممَّا يَحتاجُ إلى تَعبٍ ونَفَقَةٍ.
An-nadḥ adalah mengeluarkan air dari sumur menggunakan hewan atau alat, atau segala bentuk irigasi yang membutuhkan tenaga dan biaya.
5 – Sabda Nabi (نِصْفُ الْعُشْرِ) atau yang artinya ‘setengah dari sepersepuluh’, maksudnya:
لِشِدَّةِ المُؤْنَةِ وارتفاعِ التَّكْلِفَةِ، خُفِّفَتِ الزَّكاةُ إلى نِصفِ العُشرِ، مُراعَاةً لِما يَبذُلُه صاحِبُ الزَّرْعِ مِن جُهدٍ ومصاريفَ.
Karena membutuhkan banyak biaya dan usaha, maka zakatnya diringankan menjadi setengah dari sepersepuluh, sebagai bentuk kemudahan bagi pemilik tanaman yang telah mengeluarkan tenaga dan biaya.PELAJARAN DARI HADIS
Pelajaran yang bisa diambil dari hadis ini di antaranya:بَيانُ فَريضةِ زَكاةِ الزَّرعِ
1 - Penjelasan tegas tentang kewajiban zakat pertanian.
أنَّ لِشِدَّةِ النَّفقةِ وخِفَّتِها تَأثيرًا في الزَّكاةِ
2 - Bahwa besar kecilnya biaya pengairan mempengaruhi kadar zakat pertanian.
أنَّ الزَّكاةَ شُرِعَتْ لِمَصلَحةِ الفُقراءِ ومِن غيرِ ظُلمِ الأغنياءِ
3 - Bahwa zakat disyariatkan untuk kemaslahatan fakir miskin tanpa menzalimi pihak orang kaya.
أنَّ الشَّريعةَ جاءت مُراعِيَةً لأحوالِ النَّاسِ في نَفقاتهم وأعمالِهم
4 - Syariat Islam memperhatikan keadaan manusia, termasuk beban biaya dan usaha mereka.
Demikian penjelasan mengenai hadis yang menjadi dasar penting dalam hukum zakat pertanian. Hadis ini menunjukkan keindahan syariat Islam yang selalu mempertimbangkan kemudahan dan keadilan bagi setiap mukmin. Semoga Allah memberikan taufik kepada kita untuk memahami dan mengamalkan hukum-hukum zakat dengan sebaik-baiknya. Aamiin. Karangasem, 7 November 2025 Irfan Nugroho (Pengelola situs Mukminun.com dan channel YouTube Mukminun TV)
Post a Comment for "Kadar Zakat Pertanian di dalam Hadis"