MATAN HADIS AL BAYYINAH ALAL MUDDDAI
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:Dari Ibnu 'Abbās Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِ الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي، وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ».
Seandainya setiap orang diberi apa yang dia klaim (gugat), niscaya akan ada orang-orang yang mengklaim harta dan darah suatu kaum. Akan tetapi, orang yang mengklaim wajib mendatangkan bukti, dan orang yang mengingkari wajib bersumpah.
حَدِيثٌ حَسَنٌ، رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ، وَغَيْرُهُ هَكَذَا، وَبَعْضُهُ فِي «الصَّحِيحَيْنِ».
Hadis Hasan diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan lainnya seperti ini, dan sebagiannya terdapat dalam kitab Ash-Shahīhain.PENJELASAN HADIS
Berikut adalah penjelasan terhadap beberapa kata atau frasa yang terdapat di dalam hadis nomor 33 Arbain Nawawi tentang Al Bayyinah alal Muddai:1 – Sabda Nabi (لَوْ يُعْطَى النَّاسُ) atau yang artinya, “Seandainya setiap orang diberi,” maksudnya:
مَا ادَّعَوْا أَنَّهُ حَقُّهُمْ، وَطَالَبُوا بِهِ.
Yakni, apa yang mereka klaim sebagai hak mereka dan mereka tuntut.
2 – Sabda Nabi (بِدَعْوَاهُمْ) atau yang artinya, “Hanya berdasarkan klaim mereka,” maksudnya:
بِمُجَرَّدِ قَوْلِهِمْ، وَطَلَبِهِمْ دُونَ تَثَبُّتٍ.
Yakni, hanya berdasarkan perkataan dan tuntutan mereka, tanpa adanya pemeriksaan (verifikasi).
3 – Sabda Nabi (لَادَّعَى رِجَالٌ) atau yang artinya, “Niscaya akan ada orang-orang yang mengklaim,” maksudnya:
لَتَجَرَّأَ بَعْضُ النَّاسِ عَلَى دِمَاءِ غَيْرِهِمْ، وَأَمْوَالِهِمْ، وَخَصَّ الرِّجَالَ بِالذِّكْرِ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ مِنْ شَأْنِهِمْ غَالِبًا.
Sebagian orang akan berani atas darah dan harta orang lain. Disebutkan laki-laki secara khusus karena biasanya merekalah yang berurusan dengan perkara ini.
4 – Sabda Nabi (دِمَاءَ رِجَالٍ وَأَمْوَالِهِمْ) atau yang artinya, “Darah orang lain dan harta mereka,” maksudnya:
فَلَا يَتَمَكَّنُ الْمُدَّعَى عَلَيْهِ مِنْ صِيَانَةِ دَمِهِ، وَمَالِهِ
Maka tergugat tidak akan mampu menjaga darah (jiwa) dan hartanya.5 – Sabda Nabi (الْبَيِّنَةُ) atau yang artinya, “Bukti,” maksudnya:
كُلُّ مَا يُبَيِّنُ الْحَقَّ مِنَ الشُّهُودِ، وَغَيْرِهِمْ.
Segala sesuatu yang menjelaskan kebenaran, baik berupa saksi-saksi atau selainnya.
6 – Sabda Nabi (الْمُدَّعِي) atau yang artinya, “Orang yang mengklaim atau penggugat atau penuduh,” maksudnya:
هُوَ مَنْ يُثْبِتُ لِنَفْسِهِ حَقًّا عَلَى غَيْرِهِ.
Adalah orang yang menetapkan hak untuk dirinya atas orang lain.
7 – Sabda Nabi (وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ) atau yang artinya, “Orang yang mengingkari wajib bersumpah,” maksudnya:
لِأَنَّ الْأَصْلَ بَرَاءَةُ ذِمَّتِهِ مِمَّا طُلِبَ مِنْهُ.
Karena pada dasarnya, seseorang itu bebas dari tanggung jawab (barā'ah adz-dzimmah) atas apa yang dituntut orang lain dari dirinya.PELAJARAN DARI HADIS
Berikut adalah beberapa poin pelajaran yang bisa diambil dari hadis nomor 33 Arbain Nawawi tentang al bayyinah alal muddai ini di antaranya:لَا يَجُوزُ الْحُكْمُ لِأَحَدٍ بِمُجَرَّدِ دَعْوَاهُ
1 – Tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan gugatannya/tuntutannya/klaimnya.
كُلُّ دَعْوَى لَا دَلِيلَ عَلَيْهَا لَا تُقْبَلُ.
2 - Setiap gugatan/klaim yang tidak memiliki dalil/bukti tidak diterima.
الْبَيِّنَةُ - وَهِيَ الشُّهُودُ - عَلَى الْمُدَّعِي.
3 – Orang yang menggugat/mengklaim wajib mendatangkan al bayyinah atau bukti atau saksi.
الْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ.
4 – Pihak yang tergugat apabila mengingkari, dia wajib bersumpah.
الْحَدِيثُ أَصْلٌ فِي بَابِ الْقَضَاءِ.
5 – Hadis ini adalah fondasi dalam bab peradilan/hukum.
إِذَا لَمْ يَكُنْ لِلْمُدَّعِي بَيِّنَةٌ، حَلَفَ الْمُدَّعَى عَلَيْهِ.
6 – Jika penggugat tidak memiliki bukti, maka tergugat bersumpah.
Demikian penjelasan hadis al bayyinah alal muddai atau orang yang mengklaim wajib mendatangkan bukti, yang kami terjemahkan dari Tuhfatu Saniyah Syarh Arbain Nawawiyah karya Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhani hafizahullah.
Karangasem, 6 November 2025
Irfan Nugroho (Pengelola situs Mukminun.com dan channel YouTube Mukminun TV)
Post a Comment for "Hadis 33: Al Bayyinah Alal Muddai"