MATAN HADIS
Pembaca rahimakumullah, Imam Ahmad, Imam At-Tirmizi, Imam Abu Dawud, dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu yang berkata:قَالَ النَّاسُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، غَلَا السِّعْرُ، فَسَعِّرْ لَنَا.
Orang-orang berkata: “Wahai Rasulullah, harga-harga pada naik, maka tetapkanlah harga untuk kami.”
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ، الْقَابِضُ، الْبَاسِطُ، الرَّازِقُ،
Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah-lah yang menentukan harga, yang menahan, yang melapangkan, dan yang memberi rezeki.”
وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِي بِمَظْلِمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ.
Dan aku sungguh berharap akan berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada seorang pun di antara kalian yang menuntutku karena kezaliman dalam hal darah ataupun harta, (Jami At-Tirmizi: 1314. Musnad Ahmad: 14057. Sunan Abu Dawud: 3451. Sunan Ibnu Majah: 2200).PENJELASAN
Pembaca rahimakumullah, tertulis di dalam Mausuatu Ahadisin Nabawiyah bahwa kenaikan harga itu karena dua hal: 1) alamiah, dan 2) persekongkolan jahat para pedagang.Tentang sebab alamiah kenaikan harga, ini terjadi karena:
كَثْرَةُ الطَّلَبِ وَقِلَّةُ العَرْضِ
Banyaknya permintaan, tetapi persediaan terbatas.
Sebab lain dari kenaikan harga adalah (احْتِيَالٌ) atau rekayasa, yaitu:
إِذَا تَوَاطَأَ البَاعَةُ – مَثَلًا مِنْ تُجَّارٍ وَنَحْوِهِمْ – عَلَى رَفْعِ أَسْعَارِ مَا لَدَيْهِمْ أَثَرَةً مِنْهُمْ،
Namun apabila para pedagang, misalnya para saudagar dan semacamnya, bersepakat untuk menaikkan harga barang yang mereka miliki karena keserakahan mereka.
Para ulama pun menetapkan hukum yang berbeda terhadap dua keadaan tersebut:
إِنْ لَمْ يَحْصُلْ تَوَاطُؤٌ مِنْهُمْ، وَإِنَّمَا ارْتَفَعَ السِّعْرُ بِسَبَبِ كَثْرَةِ الطَّلَبِ وَقِلَّةِ العَرْضِ، دُونَ احْتِيَالٍ، فَلَيْسَ لِوَلِيِّ الأَمْرِ أَنْ يَحُدَّ السِّعْرَ،
1 – Jika kenaikan harga bukan karena persekongkolan para pedagang, melainkan karena banyaknya permintaan tetapi persediaan terbatas, tanpa rekayasa, maka pemerintah tidak berhak menetapkan harga.
إِذَا تَوَاطَأَ البَاعَةُ – مَثَلًا مِنْ تُجَّارٍ وَنَحْوِهِمْ – عَلَى رَفْعِ أَسْعَارِ مَا لَدَيْهِمْ أَثَرَةً مِنْهُمْ، فَلِوَلِيِّ الأَمْرِ تَحْدِيدُ سِعْرٍ عَادِلٍ لِلْمَبِيعَاتِ – مَثَلًا – إِقَامَةً لِلْعَدْلِ بَيْنَ البَائِعِينَ وَالمُشْتَرِينَ،
2 – Apabila para pelaku bisnis (di antaranya pedagang) bersepakat menaikkan harga karena serakah, penguasa wajib menetapkan harga yang adil untuk barang-barang tersebut guna menegakkan keadilan di antara para penual dan pembeli.PELAJARAN
Pelajaran yang bisa diambil dari hadis kenaikan harga ini di antaranya:لَا يَجُوزُ لِلتُّجَّارِ أَنْ يَرْفَعُوا السِّعْرَ زِيَادَةً عَنِ المُعْتَادِ، وَلَا التَّسْعِيرَ
1 – Pedagang tidak boleh menaikkan harga di atas batas kewajaran, dan pemerintah tidak boleh menetapkan harga dengan paksaan.
قَاعِدَةٌ جَلْبُ المَصَالِحِ وَدَرْءُ المَفَاسِدِ
2 – Dari hadis ini ada kaidah, “Wajib mengambil maslahat dan menolak mafsadat.”
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ التَّسْعِيرَ مَظْلِمَةٌ،
3 – Di dalamnya terdapat dalil bahwa penetapan harga (secara paksa) adalah suatu kezaliman,
إِذَا كَانَ مَظْلِمَةً فَهُوَ مُحَرَّمٌ،
4 – Jika ia merupakan kezaliman, maka hukumnya haram,
إِذَا رَأَى الإِمَامُ أَنَّ التَّسْعِيرَ فِيهِ مَصْلَحَةٌ وَدَفْعٌ لِلظُّلْمِ عَنِ النَّاسِ فَيَجُوزُ.
5 – Apabila penguasa (imam) melihat bahwa penetapan harga itu membawa kemaslahatan dan mencegah kezaliman terhadap masyarakat, maka hal itu diperbolehkan.
ٱلْبَاسِطُ وَٱلرَّازِقُ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ تَعَالَى،
6 – Al-Bāsith (Yang Maha Melapangkan) dan Ar-Rāziq (Yang Maha Pemberi Rezeki) termasuk dari nama-nama Allah Ta‘ālā,
وَيُوصَفُ اللهُ بِٱلْقَبْضِ وَٱلْبَسْطِ.
7 – Allah disifati dengan sifat menyempitkan (al-qabḍ) dan melapangkan (al-basṭ). Wallahua’lam
Demikian penjelasan dan pelajaran dari hadis kenaikan harga. Semoga kita bisa lebih bijak menempatkan hadis ini, sehingga kita tidak terjatuh pada membela kezaliman dan melakukan kezaliman. AamiinKarangasem, 5 November 2025
Irfan Nugroho (Pengelola situs Mukminun.com dan channel YouTube: Mukminun TV)
Post a Comment for "Hadis tentang Kenaikan Harga, Penjelasan dan Pelajaran"