MATAN HADIS BERPEGANG TEGUH PADA SYARIAT
عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ جُرْثُومِ بْنِ نَاشِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ:Dari Abu Tsa‘labah al-Khusyani Jurthum bin Nashir Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودًا فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ، فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا
Sesungguhnya Allah telah menetapkan beberapa kewajiban, maka janganlah kalian sia-siakan. Allah telah menetapkan batas-batas, maka janganlah kalian melanggarnya. Allah telah mengharamkan beberapa perkara, maka janganlah kalian melanggarnya. Dan Allah telah diam dari beberapa hal sebagai rahmat bagi kalian, bukan karena lupa, maka janganlah kalian membahasnya.
حديثٌ حَسَنٌ، رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُ.
(Hadis hasan, diriwayatkan oleh ad-Daraquthni: 4396 dan selainnya [Tabrani di dalam Al-Ausath: 8938].)PENJELASAN HADIS
Berikut adalah penjelasan terhadap beberapa kata atau frasa yang terdapat di dalam hadis nomor 30 tentang berpegang teguh pada syariat:1 – Sabda Nabi (فَرَضَ) atau yang artinya, “Memfardukan,” maksudnya:
أَوْجَبَ وَأَلْزَمَ
Telah mewajibkan dan mewajibkan untuk dilaksanakan.
2 – Sabda Nabi (فَلَا تُضَيِّعُوهَا) atau yang artinya, “maka janganlah kalian sia-siakan,” maksudnya:
بِالتَّرْكِ أَوِ الِاسْتِهَانَةِ فِيهَا حَتَّى تَخْرُجَ وَقْتَهَا.
Janganlah kalian abaikan, baik dengan meninggalkan atau meremehkannya hingga waktunya berlalu.
3 – Sabda Nabi (فَلَا تَعْتَدُوهَا) atau yang artinya, “maka janganlah kalian melanggarnya,” maksudnya:
أَيْ فَلَا تَتَجَاوَزُوا مَا حَدَّ لَكُمْ بِمُخَالَفَةِ الْمَأْمُورِ وَارْتِكَابِ الْمَحْظُورِ.
Janganlah kalian melampaui batas yang telah ditetapkan dengan melanggar perintah atau melakukan yang dilarang.
4 – Sabda Nabi (فَلَا تَنْتَهِكُوهَا) atau yang artinya, “maka janganlah kalian melanggarnya,” maksudnya:
أَيْ لَا تَقْرَبُوهَا.
Janganlah kalian mendekatinya (melanggar yang diharamkan).
5 – Sabda Nabi (وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ) atau yang artinya, “Dan Allah telah diam dari beberapa hal,” maksudnya:
أَيْ لَمْ يَحْكُمْ فِيهَا بِوُجُوبٍ وَلَا حِلٍّ وَلَا حُرْمَةٍ.
Allah tidak menetapkan hukum wajib, halal, atau haram atas hal-hal tertentu.
6 – Sabda Nabi (غَيْرَ نِسْيَانٍ) atau yang artinya, “bukan karena lupa,” maksudnya:
أَيْ لِأَحْكَامِهَا.
Bukan karena lupa terhadap hukumnya.
7 – Sabda Nabi (فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا) atau yang artinya, “maka janganlah kalian membahasnya,” maksudnya:
أَيْ لَا تَتَشَدَّدُوا فِي السُّؤَالِ عَنْهَا؛ لِأَنَّ ذَلِكَ قَدْ يُفْضِي إِلَى التَّكْلِيفِ الشَّاقِّ.
Janganlah kalian berlebihan dalam menanyakan hal-hal tersebut, karena bisa menyebabkan datangnya kewajiban yang memberatkan.PELAJARAN DARI HADIS
Berikut adalah beberapa poin pelajaran yang bisa diambil dari hadis nomor 30 Arbain Nawawi tentang berpegang teguh pada syariat ini di antaranya:١- وُجُوبُ العَمَلِ بِالفَرَائِضِ الَّتِي افْتَرَضَهَا الشَّرْعُ الحَكِيمُ.
1 – Wajib melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat yang bijak.
٢- حُرْمَةُ انتِهَاكِ مَحَارِمِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ.
2 – Haram melanggar perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah.
٣- لَا يَجُوزُ لِلْإِنسَانِ أَنْ يَتَعَدَّى حُدُودَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ.
3 – Tidak boleh seseorang melampaui batas-batas Allah.
٤- مَا لَمْ يَرِدْ فِيهِ نَصٌّ شَرْعِيٌّ بِالتَّحْرِيمِ فَهُوَ مُبَاحٌ.
4 – Sesuatu (selain ibadah) yang tidak ada dalil yang melarangnya berarti boleh.
٥- نَفْيُ صِفَةِ النِّسْيَانِ عَنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، لِأَنَّهَا صِفَةُ نَقْصٍ، وَاللَّهُ مُنَزَّهٌ عَنْ كُلِّ نَقْصٍ.
5 – Allah Maha Suci dari sifat lupa karena lupa adalah kekurangan.
٦- تَقْرِيرُ قَوْلِهِ تَعَالَى :﴿لَا يَضِلُّ رَبِّي وَلَا يَنسَى﴾
6 – Penegasan firman Allah: “Tuhanku tidak akan salah dan tidak (pula) lupa.” (QS. Ṭāhā: 52)
٧- لَا يَجُوزُ البَحْثُ وَالسُّؤَالُ إِلَّا لِمَا دَعَتْ إِلَيْهِ الحَاجَةُ، وَهَذَا كَانَ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ.
7 – Tidak boleh bertanya atau meneliti sesuatu kecuali karena kebutuhan, sebagaimana pada masa Nabi ﷺ.
Hadis ini mengajarkan keseimbangan antara ketaatan dan kehati-hatian. Seorang Muslim yang berpegang teguh pada syariat akan menjaga dirinya dari pelanggaran, menunaikan kewajiban dengan sempurna, dan tidak membebani diri dengan hal yang tidak diperintahkan. الِالْتِزَامُ بِالشَّرْعِ atau berpegang teguh pada syariat adalah jalan menuju keselamatan dan rahmat Allah di dunia dan akhirat.Karangasem, 6 November 2025
Irfan Nugroho (Pengelola situs Mukminun.com dan channel YouTube Mukminun TV)
Post a Comment for "Hadis 30: Berpegang Teguh pada Syariat"