Berikut adalah transkrip kajian Tafsir Ibnu Katsir QS An-Nisa 3-4 oleh Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah pada 2 Oktober 2025. Di dalamnya dibahas tentang syarat berpoligami dan batasan jumlah istri dalam Islam, hukum pernikahan, keadilan terhadap anak yatim, hingga batasan jumlah istri, dan lainnya. Semga bermanfaat
Segala puji bagi Allah, Tuhan Semesta Alam. Saya bershalawat dan mengucapkan salam kepada hamba dan utusan-Nya, Muhammad, serta kepada keluarga dan para sahabatnya sekalian.
Selamat datang dan salam sejahtera, wahai hadirin yang mulia. Kita berkumpul dalam majelis yang baru ini, sebuah majelis yang didedikasikan untuk Tafsir Surah An-Nisa’. Kita memohon kepada Allah َّ جل وعلا agar menjadikan kita semua termasuk orang-orang yang mendengarkan perkataan, lalu mengikuti yang terbaik darinya. Wahai para hadirin, ketahuilah bahwa saat ini kita berada di dalam majelis ilmu, zikir, dan ibadah. Sebuah majelis yang memiliki keutamaan luar biasa: Malaikat mengelilingi kalian, rahmat menyelimuti kalian, ketenangan turun kepada kalian, dan Allah menyebut nama kalian di antara makhluk yang ada di sisi-Nya. Jangan lupakan untuk selalu bershalawat dan mengucapkan salam kepada Rasulullah ﷺ setiap kali nama beliau disebut. Dan yang paling penting, hadirkanlah niat untuk mengamalkan apa yang akan kita dengarkan, baik itu dari firman Allah maupun sabda Rasul-Nya ﷺ.Marilah kita mulai, memohon pertolongan kepada Allah dan bertawakal hanya kepada-Nya.
Pembacaan dan Penghormatan kepada Guru Segala puji bagi Allah, Tuhan Semesta Alam. Saya bershalawat dan mengucapkan salam kepada hamba dan utusan-Nya, Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya sekalian. Amma ba’du. Aḥsana Allāhu ilaikum (Semoga Allah membalas kebaikan Anda) dan Jazākumullāhu khairan (Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan yang berlimpah), wahai guru kami. Pembacaan ini dilakukan dari kitab 'Umdatut Tafsīr (Intisari Tafsir) karya Al-Hafizh Ibnu Katsir, yang diringkas oleh Al-'Allamah Ahmad Syakir raḥimahu Allāhu ta'ālā 'alaih. Kami memohon kepada Allah Tabāraka wa Ta'ālā agar memberi manfaat melalui ilmu guru kami, serta menganugerahkan taufik dan ketepatan (dalam menjelaskan). Pembacaan akan disampaikan oleh Fadhilatus Syekh Rabi' Ali, ḥafiẓahu Allāh. Bacaan Ayat Al-Qur'anSyekh Rabi' Ali membaca:
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ، بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ- An-Nisa' Ayat 2-4
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik (halal) dengan yang buruk (haram), dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar. (2)
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat curang (zalim). (3) Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (4) (QS An-Nisa: 2-4) Pembacaan Teks Tafsir (Ibnu Katsir/Ahmad Syakir) Mengenai Firman Allah: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.”Yakni, jika di bawah perwalian salah satu dari kalian terdapat anak yatim perempuan, dan dia khawatir tidak akan memberinya mahar yang setara dengan wanita sebayanya, maka hendaklah dia beralih kepada wanita lain selain dia, karena jumlah wanita banyak, dan Allah tidak menyempitkan jalannya.
Al-Bukhari meriwayatkan dari Urwah bin Az-Zubair bahwa dia bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim.” Aisyah menjawab: “Wahai putra saudariku, ini adalah anak yatim perempuan yang berada di bawah perwalian walinya, dia bersekutu dalam hartanya, dan walinya itu terpesona dengan harta dan kecantikannya, sehingga wali itu ingin menikahinya tanpa bersikap adil dalam maharnya, yakni tidak memberinya mahar setara dengan wanita lain. Maka, mereka dilarang menikahinya kecuali jika mereka berlaku adil kepadanya dan memberikan mahar tertinggi yang seharusnya dia dapatkan. Dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita yang mereka senangi selain anak yatim itu.” Urwah berkata: Aisyah juga berkata: “Sungguh, manusia meminta fatwa kepada Rasulullah ﷺ setelah turunnya ayat ini, lalu Allah menurunkan ayat: 'Mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan-perempuan' (QS. An-Nisa: 127).” Aisyah melanjutkan, dan firman Allah dalam ayat yang lain “dan kamu ingin meninggalkan mereka” merujuk pada keengganan salah seorang dari kalian terhadap anak yatimnya ketika anak yatim itu memiliki sedikit harta dan kecantikan. Maka mereka dilarang menikahi wanita yang mereka sukai karena hartanya dan kecantikannya di kalangan anak yatim, kecuali dengan adil, dan (mereka dilarang) menelantarkannya jika ia sedikit harta dan kecantikannya. Mengenai Firman Allah: “dua, tiga, atau empat” Nikahilah wanita yang kalian kehendaki selain anak yatim itu, boleh dua, boleh tiga, atau boleh empat. Kemudian beliau (Ibnu Katsir) berkata, sebagaimana firman Allah “Yang menjadikan para malaikat sebagai utusan-utusan yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga, dan empat” (QS. Fathir: 1). Maksudnya, di antara mereka ada yang memiliki dua sayap, ada yang tiga, dan ada yang empat. Dan ini tidak menafikan adanya malaikat dengan jumlah sayap lebih dari itu, karena ada dalil lain yang menunjukkannya. Berbeda dengan pembatasan pria hanya pada empat istri yang diambil dari ayat ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan mayoritas ulama. Hal ini karena konteks ayat adalah anugerah dan kebolehan. Jika diizinkan untuk menggabungkan lebih dari empat, niscaya Allah akan menyebutkannya. Imam Asy-Syafi'i berkata: "Sunah Rasulullah ﷺ telah menjelaskan dari Allah bahwa tidak diizinkan bagi siapa pun selain Rasulullah ﷺ untuk menggabungkan lebih dari empat istri." Pendapat Asy-Syafi'i ini adalah ijma' (konsensus) di antara para ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari sekelompok Syi'ah yang membolehkan lebih dari empat hingga sembilan, dan sebagian lagi tanpa batas. Sebagian orang mungkin berpegangan pada perbuatan Rasulullah ﷺ yang menikahi lebih dari empat hingga sembilan istri, sebagaimana yang tercatat dalam Shaḥīḥain (Bukhari dan Muslim). Namun, para ulama bersepakat bahwa ini adalah kekhususan beliau, bukan untuk umatnya, sebagaimana akan kami jelaskan. Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi masuk Islam sementara ia memiliki sepuluh istri. Nabi ﷺ bersabda kepadanya:اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
Pilihlah empat di antara mereka, (Sunan Abu Daud: 2241. Sunan Ibnu Majah: 1953)
Ketika itu di masa Umar, Ghailan menceraikan istri-istrinya dan membagi hartanya kepada anak-anaknya. Hal ini sampai kepada Umar, lalu Umar berkata, "Aku menduga setan, melalui apa yang dicuri dari pendengaran, mendengar tentang kematianmu lalu melemparkannya ke dalam hatimu. Mungkin engkau tidak akan hidup lama. Demi Allah, engkau harus merujuk istrimu dan mengembalikan hartamu, atau aku akan mewariskan mereka darimu, dan aku akan memerintahkan agar kuburanmu dirajam sebagaimana dirajamnya kuburan Abu Righal (seorang yang zalim)."
(Sisa hadis mengenai kisah Umar ini adalah tambahan riwayat yang baik dari Musnad Ahmad).
Sisi Pendalilan: Jika dibolehkan untuk menggabungkan lebih dari empat istri, tentu Rasulullah ﷺ akan membiarkan Ghailan mempertahankan kesepuluh istrinya, padahal mereka semua telah masuk Islam bersamanya. Namun, ketika beliau memerintahkan Ghailan untuk mempertahankan empat dan menceraikan sisanya, ini menunjukkan bahwa tidak diizinkan menggabungkan lebih dari empat istri dalam kondisi apa pun. Jika ini berlaku untuk pernikahan yang telah ada, maka dalam pernikahan yang baru, larangan ini lebih utama. Wallāhu subḥānahu wa ta'ālā a'lam biṣ-ṣawāb. Mengenai Firman Allah: “Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.” Yakni, jika kalian takut dari beristri banyak karena tidak mampu berlaku adil di antara mereka, sebagaimana firman Allah: “Dan kamu tidak akan mampu berlaku adil di antara wanita-wanita (istri-istri) walaupun kamu sangat ingin.” (QS. An-Nisa: 129). Maka, barang siapa yang takut akan hal itu, hendaklah ia membatasi diri pada satu istri saja atau pada hamba sahaya perempuan yang dimilikinya, karena tidak wajib berlaku adil di antara hamba sahaya (walau dianjurkan). Siapa yang melakukannya, itu baik, dan siapa yang tidak, tidak ada dosa. Mengenai Firman Allah: “Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat curang (zalim).” Sebagian ulama menafsirkan “lā ta’ūlū” sebagai tidak banyak tanggungan (cā'ilah), sebagaimana dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan bin Uyainah, dan Asy-Syafi'i. Ini diambil dari firman Allah: “Dan jika kamu takut kemiskinan ('ā'ilah*), maka Allah akan mencukupkan kamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki.”* (QS. At-Taubah: 28).Namun, tafsiran ini dipertanyakan karena kekhawatiran banyak tanggungan muncul baik dari pernikahan wanita merdeka maupun dari memiliki hamba sahaya.
Pendapat yang benar adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu “lā ta’ūlū” bermakna tidak berbuat zalim (lā tajūrū). Dikatakan dalam bahasa Arab: ‘āla fil ḥukmi (berbuat curang/zalim dalam hukum) jika ia melenceng, menzalimi, dan curang. Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha dari Nabi ﷺ mengenai firman Allah “Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat curang” beliau bersabda: “Janganlah kamu berbuat curang (zalim).” (Ibnu Abi Hatim berkata bahwa hadis ini khata' (salah) dan yang benar adalah mauquf (perkataan Aisyah)). Diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan, dan yang lainnya bahwa mereka berkata: “Tidak berat sebelah (tidak condong/zalim).” Mengenai Firman Allah: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” Ibnu Abbas berkata: “niḥlah” bermakna pemberian tanpa imbalan. Aisyah berkata: “niḥlah” adalah kewajiban. Ibnu Zaid berkata: “niḥlah” dalam bahasa Arab adalah kewajiban. Dikatakan, “Janganlah kamu menikahi seorang wanita kecuali dengan sesuatu yang diwajibkan baginya.”Tidak diperbolehkan bagi siapa pun setelah Nabi ﷺ untuk menikahi seorang wanita kecuali dengan mahar yang wajib. Dan penamaan mahar tidak boleh merupakan kebohongan tanpa adanya hak dan penyerahan yang nyata.
Inti dari perkataan ulama adalah bahwa seorang pria wajib menyerahkan mahar kepada istrinya secara pasti, dan ia harus berlapang dada dalam memberikannya, sebagaimana seseorang memberi hadiah atau anugerah dengan hati yang lapang. Mengenai Firman Allah: “Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” Jika sang istri dengan kerelaan jiwa memberikan sebagian atau seluruh maharnya setelah disebutkan dan diserahkan, maka bagi suami, harta itu menjadi halal dan baik. Penjelasan Syaikh Wahid Abdussalam BaliGuru kami (Syaikh Wahid Abdussalam Bali) berkata:
Allah Tabāraka wa Ta'ālā berfirman: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat curang (zalim).”- Konteks Turunnya Ayat 3
- Berikanlah mahar yang setara dengan mahar wanita-wanita lain yang sederajat dengannya, ATAU
- Nikahilah wanita lain selain dirinya, agar kamu tidak terjerumus dalam kezaliman dan kecurangan (jawr wa żulm).
- Batasan Poligami (Maṡnā, Wa Ṡulāṡa, Wa Rubā‘)
- Mengapa tidak dimulai dengan “satu”? Karena satu istri adalah hukum asal (aṣl) yang sudah diketahui. Sedangkan hukum menikahi lebih dari satu adalah ketetapan baru yang perlu diberitahukan.
- Batas Maksimal: Diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menikahi dua, tiga, dan empat wanita, dan tidak boleh lebih dari empat.
- Perbandingan dengan Jahiliyah: Dulu pada masa Jahiliyah, mereka biasa menikahi sepuluh wanita. Islam datang dan mengharamkan jumlah lebih dari empat.
- Seorang Sahabat datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: “Ya Rasulullah, di bawahku ada sepuluh wanita.” Beliau bersabda:
- Keutamaan Islam: Ini adalah keringanan bagi umat Muhammad ﷺ, tidak seperti ajaran Nasrani dan Yahudi yang hanya membolehkan menikahi satu wanita. Bahkan jika istrinya sakit parah dan tidak bisa melayani, ia tidak boleh menikah lagi.
- Hikmah dan Keutamaan Poligami
تَكَاثَرُوا تَنَاسَلُوا فَاِنِّي مُبَاهٍ بِكُمُ الْأُمَمَ
Menikahlah, perbanyaklah keturunan, dan beregenerasilah, karena sesungguhnya aku akan membanggakan kalian di hadapan umat-umat lain." (Sunan Ibnu Majah: 1846, dishahihkan oleh Al-Albani)- Pahala Keturunan: Amal kebaikan anak laki-laki dan perempuan akan menjadi timbangan pahala bagi kedua orang tua. Jika seseorang memiliki 5 anak, setiap kali mereka salat, puasa, sedekah, dan berbuat baik, pahalanya mengalir ke orang tua.
- Niat Mulia: Seorang pria mungkin mencintai istri pertamanya, tetapi ia ingin menikah lagi untuk memperbanyak keturunan. Istri memiliki batas kemampuan melahirkan, sementara pria ingin anak dalam jumlah besar.
- Isu Rezeki dan Kekhawatiran
- Jaminan Rezeki: Tidak ada seorang Muslim pun yang boleh khawatir tentang rezeki karena banyaknya anak. Setiap anak yang lahir akan memakan rezekinya sendiri, yang diberikan oleh Allah. Bahkan, anak-anak tersebut bisa menjadi sebab meluasnya rezeki bagi orang tua.
- Faktor Keberkahan (Barakah): Rezeki itu datang dari Allah ta’ala dan terkadang gaji seseorang 10.000, tetapi keberkahan Allah menjadikannya setara dengan 15.000. Keberkahan menghilangkan musibah. Misalnya, sakit yang seharusnya menghabiskan 3.000, tiba-tiba hilang hanya dengan obat sederhana. Atau, kulkas yang seharusnya butuh perbaikan 2.000, ternyata hanya butuh 100 karena Allah melindunginya.
- Keadilan yang Wajib (Fāwāḥidah)
- Mabit (giliran menginap): Satu malam di sini, satu malam di sana, atau satu pekan di sini, satu pekan di sana.
- Nafkah: Pakaian, makanan, dan tempat tinggal yang layak bagi masing-masing istri.
- Makna Lā Ta’ūlū (Tidak Berbuat Curang)
- Tafsir Ayat 4: Kewajiban Mahar (Niḥlah)
- Mahar adalah Kewajiban: “Niḥlah” diartikan sebagai pemberian wajib (‘aṭiyyah wājibah) yang harus diserahkan kepada istri dengan kelapangan jiwa.
- Hak Penuh Istri: Tidak diperbolehkan bagi siapa pun (setelah Nabi ﷺ) untuk menikahi seorang wanita tanpa mahar yang wajib.
- Mahar yang Diberikan Kembali: “Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
- Jika istri dengan kerelaan jiwa menyerahkan sebagian maharnya kepada suami, harta itu halal dan baik (hanī’an marī’ā).
- Para ulama berkata: Jika seseorang sakit parah dan tidak menemukan obat, hendaknya ia meminta sedikit harta dari istrinya (walau satu dirham), lalu digunakan untuk membeli makanan dan madu. Ini karena Allah menyebutnya hanī’an marī’ā (sedap dan baik akibatnya), dan madu mengandung kesembuhan.
- Hukum Gaji Istri yang Bekerja
- Kepemilikan Harta Istri: Istri memiliki otoritas finansial yang terpisah (żimmah māliyah mustaqillah). Suami wajib menafkahi istri, sehingga gaji istri adalah milik pribadi istri.
- Kerelaan Istri: Jika istri dengan kerelaan menyerahkan sebagian gajinya kepada suami, itu boleh.
- Kesepakatan Kerja: Suami dapat meminta istri untuk tidak bekerja di luar rumah demi mengurus anak dan rumah tangga. Namun, suami-istri boleh bersepakat, misalnya, istri bekerja dan memberi sebagian gaji kepada suami (misalnya separuh atau seperempat), asalkan ada persyaratan yang disepakati bersama, berdasarkan hadis:
- Keutamaan Sabar bagi Istri Pertama
- Ghiroh (Kecemburuan): Kecemburuan adalah naluri wanita. Namun, istri hendaknya mengendalikan diri dengan akal, bukan emosi.
- Pahala Sabar: Jika istri bersabar atas keputusan suaminya menikah lagi (yang dihalalkan Allah) dan atas rasa sakit yang dirasakannya, kesabaran itu adalah ibadah yang mengangkat derajat.
- Pemberian Terbaik: Nabi ﷺ bersabda:
- Penutup dan Ijazah
Karangasem, 4 Oktober 2025
Irfan Nugroho (Pengelola situs Mukminun.com dan channel YouTube: Mukminun TV)
Post a Comment for "Tafsir Ibnu Katsir QS An-Nisa 3-4 oleh Syaikh Wahid Abdussalam Bali"