zmedia

Lamaran, Akad Nikah, dan Wajibnya Meminta Izin Pihak Perempuan

Pembaca rahimakumullah, berikut adalah pembahasan kitab Al-Wajiz fi Fiqhis Sunah wal Kitabil Aziz tentang lamaran, akad nikah, dan wajibnya minta izin pihak perempuan. Semoga bermanfaat!

الخِطْبَةُ

LAMARAN

Syaikh Abdul Adzim Badawi berkata:

الخِطْبَةُ: هِيَ طَلَبُ الزَّوَاجِ مِنَ الْمَرْأَةِ بِالْوَسِيلَةِ الْمَعْرُوفَةِ بَيْنَ النَّاسِ

Lamaran (khitbah) adalah permintaan untuk menikahi seorang wanita dengan cara yang dikenal di kalangan masyarakat.[1]

فَإِنْ حَصَلَتِ الْمُوَافَقَةُ فَهِيَ مُجَرَّدُ وَعْدٍ بِالزَّوَاجِ، لَا يَحِلُّ لِلْخَاطِبِ بِهَا شَيْءٌ مِنَ الْمَخْطُوبَةِ، بَلْ تَظَلُّ أَجْنَبِيَّةً عَنْهُ حَتَّى يَعْقِدَ عَلَيْهَا.

Jika telah ada kesepakatan, maka lamaran hanyalah sebatas janji untuk menikah.[2] Lamaran tidak menjadikan wanita yang dipinang itu halal bagi si peminang.[3] Ia tetap wanita asing (ajnabiyah) bagi lelaki tersebut sampai akad nikah dilangsungkan.[4]

وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ

Tidak halal bagi seorang Muslim untuk meminang di atas pinangan saudaranya, karena Ibnu ‘Umar Radhiyallahu Anhuma pernah berkata:

نَهَى النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

Nabi melarang sebagian kalian menjual di atas jualan orang lain, dan seorang laki-laki tidak boleh meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya, hingga peminang sebelumnya meninggalkan pinangannya atau memberi izin kepadanya,” (Sahih: al-Bukhari: 5142. Sunan an-Nasai: 73. Sahih an-Nasai: 3037).

وَلَا يَحِلُّ لَهُ خِطْبَةُ الْمُعْتَدَّةِ مِنْ طَلَاقٍ رَجْعِيٍّ؛ لِأَنَّهَا زَوْجَةٌ، كَمَا لَا يَجُوزُ التَّصْرِيحُ بِخِطْبَةِ الْمُعْتَدَّةِ مِنْ طَلَاقٍ بَائِنٍ أَوْ وَفَاةِ زَوْجٍ، وَلَا بَأْسَ بِالتَّعْرِيضِ، لِقَوْلِ اللهِ تَعَالَى:

Tidak halal pula bagi seorang laki-laki meminang wanita yang sedang dalam masa iddah karena talak raj‘i,[5] sebab dia masih berstatus sebagai istri. Demikian pula tidak boleh meminang secara terang-terangan wanita yang dalam masa iddah karena talak bain[6] atau karena kematian suami.[7] Namun tidak mengapa jika dilakukan dengan sindiran halus, sebagaimana firman Allah Ta‘ala:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ

Dan tidak ada dosa atas kalian meminang wanita secara sindiran,[8] atau menyimpan keinginan itu dalam hati kalian, (QS Al-Baqarah: 235). عَقْدُ النِّكَاحِ

AKAD NIKAH

Syaikh Abdul Adzim Badawi berkata:

وَرُكْنَاهُ: الإِيجَابُ وَالْقَبُولُ

Rukun[9] akad nikah ada dua: 1) Ijab[10] dan 2) Qabul.[11]

وَيُشْتَرَطُ لِصِحَّتِهِ:

Dan syarat sahnya akad nikah adalah:

١ - إِذْنُ الْوَلِيِّ

1 – Izin wali

Dari Aisyah Radhiyallahu Anha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ لَمْ يُنْكِحْهَا الْوَلِيُّ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ أَصَابَهَا فَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Perempuan mana pun yang dinikahkan tanpa wali,[12] maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal[13]. Jika ia telah digauli, maka ia berhak atas maharnya karena hubungan yang telah terjadi[14]. Jika mereka berselisih[15], maka penguasa adalah wali bagi siapa yang tidak mempunyai wali, (Sunan Ibnu Majah: 1879. Sunan Abu Dawud: 2069. Jami At-Tirmizi: 1108. Sahihul Jami: 1524).

٢ - حُضُورُ الشُّهُودِ

2 – Kehadiran saksi

Dari Aisyah Radhiyallahu Anha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil,[16] (Sunan Al-Kubra li Baihaqi: 7/152. Al-Mustadrak li Al-Hakim: 7557. Musnad Al-Hubbani: 1247). وُجُوبُ اسْتِئْذَانِ الْمَرْأَةِ قَبْلَ الزَّوَاجِ

WAJIB MEMINTA IZIN WANITA PIHAK PEREMPUAN

Syaikh Abdul Adzim Badawi berkata:

إِذَا كَانَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْوَلِيِّ اسْتِئْذَانُ مَنْ فِي وِلَايَتِهِ مِنَ النِّسَاءِ قَبْلَ الزَّوَاجِ، وَلَا يَجُوزُ لَهُ إِجْبَارُ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوَاجِ إِنْ لَمْ تَرْضَ، فَإِنْ عَقَدَ عَلَيْهَا وَهِيَ غَيْرُ رَاضِيَةٍ فَلَهَا فَسْخُ الْعَقْدِ.

Karena pernikahan tidak akan sah kecuali dengan adanya wali, maka wajib bagi wali untuk meminta izin kepada wanita yang berada di bawah perwaliannya sebelum menikahkannya. Tidak boleh bagi wali memaksa seorang wanita untuk menikah jika dia tidak rida. Jika wali menikahkannya tanpa kerelaannya, maka wanita itu berhak membatalkan akad nikah tersebut.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ

Seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapatnya, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izinnya. Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana izin seorang gadis?” Beliau menjawab: “Jika dia ditanya kemudian dia diam,” (Sahih Bukhari: 5136. Sahih Muslim: 1419. Sunan Abu Dawud: 1113. Sunan Ibnu Majah: 1871. Sunan An-Nasai: 85).

Dari Khansa binti Khidam al-Ansariyyah Radhiyallahu Anha yang berkata:

أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ، فَكَرِهَتْ ذَلِكَ، فَأَتَتْ رَسُولَ اللهِ ﷺ فَرَدَّ نِكَاحَهَا

Ayahnya menikahkannya padahal dia seorang janda, dan dia tidak menyukai pernikahan itu. Maka dia mendatangi Rasulullah ﷺ, lalu beliau membatalkan pernikahannya, (Sahih Bukhari: 5138. Sunan Abu Dawud: 2087. Sunan Ibnu Majah: 1873. Sunan An-Nasai: 86. Al-Irwa: 1830).

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma yang berkata:

أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِيَّ ﷺ فَذَكَرَتْ لَهُ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ، فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ ﷺ

Seorang gadis datang kepada Nabi ﷺ dan mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya padahal dia tidak menyukainya. Maka Nabi ﷺ memberinya pilihan (pernikahan itu boleh dilanjutkan atau dibatalkan), (Sunan Ibnu Majah: 1875. Sunan Abu Dawud: 2082. Sahihul Jami: 1520). Wallahua’lam

Karangasem, 30 Oktober 2025

Irfan Nugroho (Pengelola situs Mukminun.com dan channel YouTube Mukminun TV)

CATATAN KAKI [1] Yang dimaksud dengan "الْوَسِيلَةِ الْمَعْرُوفَةِ بَيْنَ النَّاسِ" atau yang artinya, “cara yang dikenal di kalangan masyarakat,” adalah cara-cara yang lazim, sopan, dan diterima secara umum dalam adat dan kebiasaan setempat, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. [2] Maksudnya, khitbah bukan pernikahan, melainkan hanya janji dan rencana untuk menikah di masa depan. Khitbah menunjukkan adanya niat serius dan persetujuan awal antara dua pihak (keluarga laki-laki dan keluarga perempuan), tetapi belum menimbulkan hukum-hukum pernikahan. [3] Artinya, setelah lamaran diterima, status hukum antara keduanya tetap seperti semula, yaitu bukan mahram. Maka:
  • Tidak boleh berpacaran dengan dalih “sudah dilamar.”
  • Tidak boleh berkomunikasi bebas tanpa batas syar‘i.
  • Tidak boleh melihat aurat atau bersentuhan fisik.
Lamaran bukan izin untuk melakukan hal-hal yang hanya boleh dilakukan oleh suami-istri. [4] Kata “ajnabiyyah” (أجنبية) berarti wanita asing, yaitu wanita yang tidak memiliki hubungan mahram dengan laki-laki itu. Jadi:
  • Status syar’inya belum berubah sampai ada akad nikah sah dengan ijab dan qabul.
  • Setelah akad, barulah berlaku hukum-hukum suami-istri: halal berinteraksi, tinggal bersama, dll.
[5] MASA IDAH TALAK RAJ’I

Talak raj‘i adalah talak yang masih memberi hak bagi suami untuk rujuk (kembali) kepada istrinya tanpa akad baru, selama masa iddah belum berakhir. Biasanya ini adalah talak pertama atau kedua.

Masa ‘iddah-nya:
  • Tiga kali suci bagi wanita yang masih haid.
  • Tiga bulan bagi wanita yang tidak haid.
  • Sampai melahirkan bagi wanita hamil.
Status wanita: Selama masa iddah ini, statusnya masih istri sah. Karena itu:
  • Suami boleh rujuk tanpa izin istri.
  • Tidak boleh dilamar oleh laki-laki lain.
  • Ia tetap berhak atas nafkah dan tempat tinggal.
Kesimpulan:

Lamaran terhadap wanita yang masih dalam masa iddah raj‘i hukumnya haram, karena secara hukum ia masih dalam ikatan pernikahan.

[6] MASA IDAH TALAK BAIN Talak bain adalah talak yang memutus hubungan pernikahan secara penuh. Ada dua jenis:
  • Bain sughra (kecil): misalnya talak sebelum terjadi hubungan suami istri, atau khulu‘ (cerai tebus).
  • Bain kubra (besar): talak yang ketiga kalinya, di mana suami tidak boleh rujuk lagi kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain dan bercerai secara sah.
Masa ‘iddah-nya:

Sama seperti talak raj‘i (tiga kali suci, tiga bulan, atau sampai melahirkan).

Status wanita:

Ia bukan lagi istri dari suaminya, tetapi masih dalam masa tunggu (‘iddah) untuk memastikan rahimnya bersih dan menghormati ikatan sebelumnya.

Hukum lamaran:
  • Lamaran secara terang-terangan (taṣrīḥ): tidak boleh.
  • Lamaran secara sindiran (ta‘rīḍ): boleh, seperti dengan ucapan lembut atau isyarat tanpa menyebut “aku ingin menikahimu.” Dalilnya dari QS. Al-Baqarah: 235.
[7] MASA IDDAH KARENA SUAMI MENINGGAL Masa ‘iddah-nya:

Empat bulan sepuluh hari (4 bulan 10 hari), sebagaimana firman Allah:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

Dan orang-orang di antara kalian yang wafat dan meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menunggu (masa iddah) selama empat bulan sepuluh hari, (QS. Al-Baqarah: 234).

Status wanita:

Ia bukan lagi istri secara hukum, tetapi masih dalam masa berkabung (ihdad) dan menunggu sebelum boleh menikah lagi.

Hukum lamaran:
  • Terang-terangan: tidak boleh (haram).
  • Sindiran halus: boleh, sebagaimana ayat di atas (Al-Baqarah: 235).
[8] Di antara bentuk sindiran, sebagaimana tercantum di dalam Tafsir Al-Qurtubi adalah:

Sesungguhnya aku ingin menikah. Atau: Engkau benar-benar cantik. Engkau benar-benar wanita yang baik. Sesungguhnya Allah akan mengarahkan kebaikan kepadamu. Aku sungguh tertarik padamu. Siapa yang tidak tertarik padamu! Engkau benar-benar menarik perhatian. Aku butuh wanita pendamping. Dan jika Allah menetapkan suatu urusan, maka itu akan terjadi. Atau, “Jangan mendahuluiku dengan dirimu.” Atau kata-kata lain yang lebih halus.

[9] Dalam fikih, “rukun” adalah unsur pokok yang menjadi inti sahnya suatu ibadah atau akad. Tanpa rukun, maka akad dianggap tidak ada (batal). [10] Ijab adalah pernyataan penyerahan atau tawaran menikahkan dari pihak wali perempuan (atau orang yang mewakilinya). Contoh lafal ijab:
  • "زَوَّجْتُكَ ابْنَتِي" — Aku nikahkan engkau dengan putriku.
  • "أَنْكَحْتُكَ ابْنَتِي" — Aku kawinkan engkau dengan putriku.
Syarat ijab:
  • Diucapkan oleh wali sah (atau wakilnya).
  • Menggunakan kata yang menunjukkan makna nikah atau kawin secara jelas.
  • Tidak disertai syarat yang membatalkan (misalnya, “selama satu bulan saja”).
[11] Qabul adalah Pernyataan penerimaan dari pihak laki-laki terhadap ijab yang diucapkan wali. Contoh lafal qabul:
  • "قَبِلْتُ نِكَاحَهَا" — Aku terima pernikahannya.
Syarat qabul:
  • Harus diucapkan setelah ijab, dalam satu majelis (tidak terpisah lama).
  • Mengandung makna menerima pernikahan dengan jelas.
  • Tidak boleh mengandung penangguhan (misalnya: “aku terima besok”).
[12] Maksud (أَيُّمَا امْرَأَةٍ لَمْ يُنْكِحْهَا الْوَلِيُّ) atau yang artinya, “Perempuan mana pun yang dinikahkan tanpa wali,” maksudnya, “Perempuan yang menikahkan dirinya sendiri tanpa izin dari wali-walinya.”

Lalu, siapa wali seorang perempuan dalam urusan nikah? Tertulis di dalam Mausuatul Haditsiyah Dorar Saniyah:

عَصَبَتُهَا مِنَ الرِّجَالِ، وَوَلِيُّهَا مِنْهُمْ الأَقْرَبُ فَالْأَقْرَبُ، وَلَا يَدْخُلُ فِيهِمْ ذَوُو الأَرْحَامِ

Kerabat laki-laki dari jalur ayah (ʿaṣabah), dan wali yang sah adalah yang terdekat hubungannya, kemudian yang berikutnya jika ia tidak ada, sedangkan kerabat dari jalur ibu (dzawul arḥām) tidak termasuk dalam golongan wali.

[13] Batal maksudnya tidak sah. Jika keduanya tetap berhubungan badan, maka itu termasuk zina. [14] Pembatalan akad nikah tersebut tidak mewajibkan pihak wanita mengembalikan mahar yang ia terima, karena dia sudah digauli. [15] Maksudnya jika wali tidak bersedia menikahkan. [16] Adil di sini maksudnya, “Secara lahir, dia dikenal jujur, dikenal tidak melakukan dosa besar, dikenal tidak terus-menerus melakukan dosa kecil.” Adapun jika setelah menjadi saksi kemudian diketahui diketahui melakukan hal-hal yang berlawanan dengan sifat adil, maka nikahnya tetap sah karena yang dinilai adalah lahirnya, (Darikan dari Al-Mughni li ibni Qudamah).

Post a Comment for "Lamaran, Akad Nikah, dan Wajibnya Meminta Izin Pihak Perempuan"