Pembaca rahimakumullah, berikut adalah catatan ceramah Tafsir Ibnu Katsir QS An Nisa 2 oleh Syaikh Wahid Abdussalam Bali pada 25 September 2025. Semoga bermanfaat!
Segala puji bagi Allah, dan selawat serta salam kepada hamba-hamba-Nya yang terpilih. Selamat datang, wahai para kekasih yang mulia, dalam majelis baru ini dari majelis-majelis tafsir Al-Qur'an. Hari ini kita akan membahas ayat kedua dari Surah An-Nisa.
Anda sekarang berada dalam majelis ilmu, zikir, dan ibadah. Para malaikat melingkupi Anda, rahmat menyelimuti Anda, ketenangan turun kepada Anda, dan Allah menyebut-nyebut Anda di hadapan makhluk-Nya. Jangan lupa bersalawat dan salam kepada Rasulullah ﷺ saat namanya disebut. Tanamkan niat untuk mengamalkan apa yang Anda dengar dari firman Allah dan sabda Rasul-Nya ﷺ. Mari kita mulai dengan memohon pertolongan Allah, berserah diri kepada-Nya.
Segala puji bagi Allah, salawat dan salam tercurah kepada Rasulullah ﷺ. Amma ba'du. Semoga Allah memberikan kebaikan kepada guru kami yang diberkahi, menjadikan Anda bermanfaat, dan menambah karunia-Nya. Wahai para hadirin yang mulia, selamat datang dalam majelis baru dari majelis-majelis tafsir Al-Qur'an yang agung, dengan ayat kedua dari Surah An-Nisa.
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ ۚ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar, (QS An-Nisa: 2).
Imam Ibnu Katsir, semoga Allah merahmatinya, berkata: Allah Yang Mahatinggi memerintahkan untuk menyerahkan harta anak yatim kepada mereka jika mereka telah mencapai usia balig, secara lengkap dan sempurna. Allah juga melarang untuk memakannya dan mencampurkannya dengan harta mereka sendiri. Oleh karena itu, Allah berfirman, "Dan janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk."
Sa'id bin Jubair berkata: "Janganlah kalian menukar yang haram dari harta orang lain dengan yang halal dari harta kalian." Beliau berkata: "Janganlah kalian menyia-nyiakan harta kalian yang halal lalu memakan harta mereka yang haram."
Dan firman-Nya:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ
"Dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu."
Mujahid, Sa'id bin Jubair, dan yang lainnya berkata: "Yaitu janganlah kalian mencampurkannya, lalu memakannya semua."
Dan firman-Nya:
إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
"Sesungguhnya (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar."
Ibnu Abbas berkata: "Yaitu dosa yang besar dan agung." Demikian pula diriwayatkan dari Mujahid, Ikrimah, Sa'id bin Jubair, dan yang lainnya, serupa dengan perkataan Ibnu Abbas. Maknanya adalah bahwa memakan harta mereka bersama harta kalian adalah dosa yang besar dan kesalahan yang agung. Maka jauhilah itu.
Penjelasan Syaikh:Tuhan kita Yang Mahasuci dan Mahatinggi berfirman,
وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ ۚ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar, (QS An-Nisa: 2)
Maksudnya, berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka secara utuh, dan janganlah kalian menukar yang buruk dari harta kalian dengan yang baik dari harta anak yatim, lalu mengambilnya sebagai penggantinya. Dan janganlah kalian memakan harta mereka bersama harta kalian, yaitu janganlah kalian memakan harta anak-anak yatim ketika kalian mencampurkannya dengan harta kalian. Memakan harta anak-anak yatim adalah dosa yang sangat besar.
Ada yang berpendapat, dahulu di zaman Jahiliyah, jika seorang laki-laki meninggal dan meninggalkan anak-anak yang masih kecil, sementara saudaranya menjadi wali atas anak-anak saudaranya itu, dia akan melihat kambing-kambing anak yatim itu. Jika dia menemukan kambing yang gemuk, dia akan mengambilnya untuk kambingnya dan menempatkan kambing kurus miliknya di tempatnya, seraya berkata, "Kambing diganti kambing." Maka Allah menurunkan ayat:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ
"Dan janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu," (QS An-Nisa: 2).
Dikatakan pula, ayat ini turun berkaitan dengan seorang laki-laki yang saudaranya meninggal dan meninggalkan anak-anak yang masih kecil, lalu dia ditugaskan menjadi wali atas mereka. Anak yatim ini memiliki banyak harta. Lalu laki-laki itu mengambil hartanya. Ketika anak yatim itu beranjak dewasa dan menuntut hartanya, laki-laki itu menolak memberikannya. Maka anak yatim itu mengadu kepada Nabi ﷺ, lalu turunlah ayat ini hingga firman-Nya:
إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
"Sesungguhnya (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar," (QS An-Nisa: 2).
Paman itu berkata, "Kami berlindung kepada Allah dari al-hubul kabiir," yaitu dari dosa yang agung, lalu dia mengembalikan hartanya.
Mari kita merenungi ayat ini bersama-sama. Tuhan kita Yang Mahamulia berfirman:
وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ
"Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka," (QS An-Nisa: 2)
Siapakah anak yatim?Anak yatim adalah anak yang salah satu orang tuanya meninggal dan dia belum mencapai usia balig. Ada yang berpendapat, anak yatim adalah yang bapaknya meninggal. Ada pula yang berpendapat, anak yatim adalah yang ibunya meninggal. Namun, ayat ini mencakup keduanya. Maka, siapa pun yang bapaknya meninggal saat masih kecil, dia adalah anak yatim. Dan siapa pun yang ibunya meninggal saat masih kecil, dia juga adalah anak yatim.
"Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka," maksudnya berikanlah kepada anak-anak yatim harta yang kalian menjadi wali atasnya. Maka janganlah kalian berkhianat dan memakan sedikit pun darinya, atau mengambil sedikit pun darinya. Dan Allah berfirman, "harta mereka," untuk menegaskan bahwa harta ini adalah milik anak-anak yatim, dan kalian tidak memiliki bagian di dalamnya.وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ
"Dan janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk," yaitu jika kalian memakan sesuatu dari harta mereka, maka itu akan menjadi buruk, haram, karena yang haram itu buruk. "dengan yang baik," yaitu dari harta kalian. Seperti ketika seseorang mengambil kambing kurus dari hartanya yang baik (halal), dia menaruhnya di kambing milik anak yatim, dan mengambil kambing gemuk dari kambing milik anak yatim. Maka kambing yang gemuk ini menjadi buruk baginya karena haram. Dan ayat "Dan janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk" ini bersifat umum, mencakup setiap orang yang menukar yang buruk dengan yang baik. Barang siapa memiliki harta dan mampu mengembangkannya dengan cara yang halal, maka itu adalah harta yang baik. Tetapi, jika dia menyimpannya di lembaga ribawi untuk mendapatkan keuntungan lebih, maka hartanya menjadi buruk. Dia telah menukar yang buruk dengan yang baik.Dan barang siapa yang diberi rezeki oleh Allah harta yang halal, lalu dia membeli rokok dengannya, dan rokok itu adalah buruk, maka dia telah menukar yang buruk dengan yang baik. Kalian tahu bahwa rokok itu haram, dan ada banyak dalil yang mengharamkannya. Di antaranya, bahwa rokok itu buruk. Jika diletakkan hal-hal yang baik dalam satu timbangan dan hal-hal yang buruk dalam timbangan yang lain, di manakah rokok akan diletakkan? Dalam timbangan yang buruk. Baunya tidak sedap, membahayakan kesehatan, dan tidak ada manfaatnya. Jadi, rokok itu buruk. Dan Allah berfirman tentang Nabi ﷺ:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan (Nabi Muhammad) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, (QS Al-A'raf: 157).
Jadi, rokok itu buruk, maka ia haram.
Kedua, bau rokok itu buruk, bahkan lebih tidak sedap daripada bau bawang putih dan bawang merah. Nabi ﷺ melarang orang yang memakan bawang putih atau bawang merah untuk shalat berjamaah, bahkan dia harus shalat di rumahnya sebagai hukuman baginya dari pahala berjamaah. Beliau bersabda, seperti yang diriwayatkan dalam Sahih Muslim:مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ
Barang siapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, hendaklah dia menjauhi masjid kami dan duduk di rumahnya, (Sahih Muslim: 564).
Tahukah kalian mengapa?Karena malaikat terganggu dengan apa yang membuat manusia terganggu. Maka malaikat terganggu dengan bau bawang putih dan bawang merah. Demikian pula, kaum muslimin yang shalat di sampingnya akan terganggu dengan bau bawang putih dan bawang merah. Mungkin kalian pernah shalat di samping seorang perokok, bagaimana perasaan kalian ketika mencium bau yang buruk itu? Itu mengganggu kalian. Dan orang yang merokok ini, istri dan anak-anaknya juga terganggu dengannya. Bagaimana dia bisa mencium istrinya sementara bau mulutnya buruk dan tidak sedap? Karena orang yang merokok, bau rokok akan terus keluar dari paru-parunya, buruk dan tidak sedap. Maka istrinya, yang merupakan teman dekat yang diwasiatkan oleh Allah, akan terganggu. Bagaimana bisa kalian menyakiti istri kalian, ibu dari anak-anak kalian, dengan bau yang tidak sedap dan buruk ini? Menyakiti sesama muslim itu haram.
Ketiga, rokok membahayakan kesehatan. Dan siapa pun yang membahayakan dirinya sendiri, dia berdosa. Misalnya, orang yang meminum racun berdosa, orang yang memotong tangannya berdosa, dan orang yang memukul dirinya dengan besi berdosa, karena dia membahayakan dirinya sendiri. Nabi ﷺ bersabda:لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain, (Sunan Ibnu Majah: 2340).
Bukalah situs web apa pun atau ketik di Google, atau gunakan kecerdasan buatan, "Apa bahaya merokok dan penyakit apa yang disebabkannya?" Kalian akan terkejut dengan banyaknya penyakit yang disebabkan oleh merokok, yang telah diakui oleh para dokter dan ahli. Tidak ada satu pun organ tubuh yang tidak terpengaruh oleh rokok. Rokok memengaruhi paru-paru, darah, sistem peredaran darah, ginjal, limpa, hati, dan seluruh organ tubuh karena racun-racun yang dihirup bersama rokok dan masuk ke paru-paru, lalu mengalir dalam darah dan merusak seluruh tubuh.
Yang aneh adalah, di bungkus rokok tertulis, "Sangat berbahaya bagi kesehatan," dan mereka menggambar seorang pria di ruang perawatan intensif dengan selang-selang yang masuk ke tubuhnya. Sebuah gambar yang mengerikan agar orang yang merokok merasa jijik. Seolah-olah mereka berkata kepadanya, "Jika kamu terus merokok, keadaanmu akan seperti pria ini di ruang perawatan intensif karena banyaknya penyakit di tubuhmu." Jadi, rokok itu buruk dan tidak boleh bagi seseorang untuk mengonsumsi yang buruk, maka rokok itu haram.
Bukti keempat tentang keharamannya adalah pemborosan dan penyia-nyiaan harta. Jika kalian menghitung sebungkus rokok dalam sehari, lalu dikalikan 30 hari, dikalikan 360 hari dalam setahun, dikalikan jumlah tahun kalian merokok, kalian akan menemukan jumlah yang sangat besar. Jumlah ini akan ditanyakan di hadapan Allah. Allah berfirman dan Nabi ﷺ bersabda:لَا تَزُولُ قَدَمُ عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ عَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ بِهِ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ وَعَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ
Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya tentang empat hal: tentang ilmunya, apa yang dia amalkan; tentang masa mudanya, untuk apa dihabiskan; tentang umurnya, untuk apa dihabiskan; dan tentang hartanya, dari mana dia mendapatkannya dan untuk apa dia membelanjakannya, (Jami At-Tirmidzi: 2417)
Ketika dia membelanjakan jumlah yang besar ini, apa yang akan dia katakan kepada Tuhannya? Bagaimana keadaannya saat itu? Dan Ibnu Abbas, semoga Allah meridai keduanya, berkata: "Barang siapa yang membelanjakan satu dirham dalam maksiat, sungguh dia telah berlebihan (israf)." Dan barang siapa yang membelanjakan seratus dinar dalam kebaikan, dia tidak berlebihan. Ini adalah pemborosan.
Dan Allah berfirman:
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros adalah saudara-saudara setan, (QS Al-Isra': 26-27).
Dan Allah berfirman:
إِنَّ الْمُسْرِفِينَ هُمْ أَصْحَابُ النَّارِ
SSesungguhnya orang-orang yang berlebihan (israf) adalah penghuni neraka, (QS Al-An'am: 141).
Ini adalah dalil-dalil pengharaman merokok. Aku sengaja menyebutkannya karena sebagian orang mengira bahwa merokok itu makruh. Tidak, bahkan itu haram, dan kalian melakukan dosa setiap kali kalian merokok.
Allah berfirman, "Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar."Seandainya kalian memotong bagian tentang merokok ini dan menyebarkannya kepada teman-teman kalian, dan mereka menyebarkannya, mungkin seorang perokok akan mendengarnya dan meninggalkan merokok, maka kalian akan mendapatkan pahala seperti pahalanya. Dan mungkin seorang pemuda yang ingin merokok mendengar kata-kata ini, lalu dia berhenti dan tidak merokok, maka kalian akan mendapatkan pahala seperti pahalanya.
Allah berfirman, "Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar," yaitu dosa yang agung. Sampai di sini, para ahli bahasa berbeda pendapat tentang kata ila. Ada yang berpendapat, ila di sini berarti ma'a (bersama). Ada pula yang berpendapat, ila tetap pada makna asalnya. "Dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu," artinya janganlah kalian mencampurkan harta mereka dengan harta kalian, lalu memakan keduanya.Nabi ﷺ berwasiat tentang anak yatim, beliau bersabda:
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ
Aku dan orang yang menanggung anak yatim di surga seperti ini," seraya beliau menunjukkan dua jarinya, (Sahih Bukhari: 6005).
Dianjurkan bagi seseorang, jika melihat anak yatim, untuk:
1 – mengusap kepalanya,
2 – menepuk pundaknya,
3 – mendoakannya, dan
4 – menunjukkan kasih sayang seorang ayah.
Dan anak yatim dari kalangan muslimin, jika ayahnya meninggal, maka seluruh kaum muslimin adalah ayah baginya, mereka menyayanginya, mencintainya, dan mendoakannya agar menggantikan kasih sayang seorang ayah.
Demikian pula para wanita, jika anak yatim itu yang meninggal adalah ibunya, mereka para wanita menyayangi anak itu agar anak itu merasa bahwa seluruh wanita muslimah adalah ibu baginya, karena masyarakat muslim adalah masyarakat yang saling membantu, saling mencintai, dan saling menyayangi.
"Dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar," yaitu dosa yang agung.Wahai para kekasih yang mulia, kita berhenti di sini, insya Allah, untuk menerima pertanyaan dan permintaan kalian. Kami memohon kepada Allah agar menginspirasi kami dengan petunjuk-Nya dan memberikan taufik kepada kami untuk apa yang Dia cintai dan ridai.
Sebagai penutup, aku yang fakir, yang mengharapkan ampunan Tuhannya, Wahid bin Abdussalam Bali, telah memberikan ijazah khusus kepada kalian semua dengan majelis ini dari majelis-majelis Tafsir Ibnu Katsir, semoga Allah merahmatinya, dan dengan semua yang valid riwayatnya, ijazah umum. Salawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya.
Dicatat oleh Irfan Nugroho (Pengelola situs Mukminun.com dan channel YouTube: Mukminun TV)
Post a Comment for "Tafsir Ibnu Katsir QS An Nisa 2 oleh Syaikh Wahid Abdussalam Bali"