zmedia

Musnad Ahmad 20503 - 20534 oleh Syaikh Wahid Abdussalam Bali

Pembaca rahimakumullah, berikut adalah majelis pembacaan Musnad Ahmad nomor 20503 – 20534 oleh Syaikh Wahid Abdussalam Bali yang diadakan pada 30 September 2025. Semoga bermanfaat!

Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Segala puji bagi Allah yang mencukupi, dan salam sejahtera atas hamba-hamba-Nya yang Dia pilih. Amma badu. Selamat datang, wahai para hadirin yang mulia, di majelis baru ini, dari majelis-majelis Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, semoga Allah merahmatinya, baik secara periwayatan maupun kajiannya.

Kalian sekarang berada di majelis ilmu, zikir, dan ibadah. Para malaikat menaungi kalian, rahmat meliputi kalian, ketenangan turun atas kalian, dan Allah menyebut-nyebut kalian di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya. Jangan lupa bersalawat dan mengucapkan salam kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau disebut, dan hadirkan niat untuk mengamalkan apa yang kalian dengar dari firman Allah dan sabda Rasul-Nya ﷺ. Marilah kita mulai dengan memohon pertolongan dan bertawakal kepada Allah.

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Aku bersalawat dan mengucapkan salam kepada hamba dan rasul-Nya, Muhammad ﷺ, serta kepada keluarga dan seluruh sahabatnya. Amma badu. Semoga Allah membalas kebaikan Syekh kami, memberi manfaat padanya, dan membalasnya dengan sebaik-baik balasan. Ini adalah majelis ke-297 dari majelis-majelis Musnad al-Imam Ahmad. Kami memohon kepada Allah Tabaaraka wa Taala di awal... Syaikh Wahid Abdussalam Bali: Semoga Allah memberkahi kalian dan menetapkan bagi kalian taufik dan kelurusan. Setelah ini, silakan membaca di hadapan Syekh kita, fadhilatu al-Syaikh Sad Muawwadh. Syekh Sad sedang sakit, wahai Syekh Ahmad, semoga Allah memberinya kesembuhan segera dan agar Allah mengumpulkan pahala dan kesehatan baginya. Baik, silakan fadhilatu al-Syaikh Rabi, semoga Allah memberkahi Anda. Pembaca (Asy-Syaikh Rabi): Segala puji bagi Allah, salawat dan salam kepada Rasulullah ﷺ. Semoga Allah membalas kebaikan Syekh kami dan memberi manfaat padanya. Dengan sanad dari Anda, semoga Allah menjaga Anda, sampai kepada Imam Ahmad, semoga Allah merahmatinya.

Musnad Ahmad: 20503

Abu Bakar al-Qathi, semoga Allah merahmatinya, berkata, Abdullah menceritakan kepada kami, dia berkata, Ayahku menceritakan kepadaku, dia berkata, Affan menceritakan kepada kami, dia berkata, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, dia berkata, Ali bin Zaid mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Abi Bakrah, dia berkata:

وَفَدْنَا مَعَ زِيَادٍ إِلَى مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ وَفِينَا أَبُو بَكْرَةَ، فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَيْهِ لَمْ يُعْجَبْ بِوَفْدٍ مَا أُعْجِبَ بِنَا، فَقَالَ: يَا أَبَا بَكْرَةَ، حَدِّثْنَا بِشَيْءٍ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ الرُّؤْيَا الْحَسَنَةُ وَيَسْأَلُ عَنْهَا، فَقَالَ ذَاتَ يَوْمٍ: أَيُّكُمْ رَأَى رُؤْيَا؟ فَقَالَ رَجُلٌ: أَنَا رَأَيْتُ كَأَنَّ مِيزَانًا دُلِّيَ مِنَ السَّمَاءِ فَوُزِنْتَ أَنْتَ وَأَبُو بَكْرٍ فَرَجَحْتَ بِأَبِي بَكْرٍ، ثُمَّ وُزِنَ أَبُو بَكْرٍ ثُمَّ وُزِنَ عُمَرُ بِعُثْمَانَ فَرَجَحَ عُمَرُ بِعُثْمَانَ، ثُمَّ رُفِعَ الْمِيزَانُ، فَاسْتَاءَ لَهَا - وَقَدْ قَالَ حَمَّادٌ أَيْضًا: فَسَاءَهُ ذَلِكَ - ثُمَّ قَالَ: خِلَافَةُ نُبُوَّةٍ، ثُمَّ يُؤْتِي اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى الْمُلْكَ مَنْ يَشَاءُ. قَالَ: فَزَخَّ فِي أَقْفَائِنَا فَأَخْرَجَنَا، فَقَالَ زِيَادٌ: لَا أَبَ لَكَ، أَمَا وَجَدْتَ حَدِيثًا غَيْرَ ذَا تُحَدِّثُهُ بِغَيْرِ ذَا؟ قَالَ: لَا وَاللَّهِ لَا أُحَدِّثُهُ إِلَّا بِذَا حَتَّى أُفَارِقَهُ. فَتَرَكَنَا، ثُمَّ دَعَا بِنَا فَقَالَ: يَا أَبَا بَكْرَةَ، حَدِّثْنِي بِشَيْءٍ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: فَبَكَعَهُ بِهِ، فَزَخَّ فِي أَقْفَائِنَا فَأَخْرَجَنَا، فَقَالَ زِيَادٌ: لَا أَبَ لَكَ، أَمَا تَجِدُ حَدِيثًا غَيْرَ ذَا تُحَدِّثُهُ بِغَيْرِ ذَا؟ فَقَالَ: لَا وَاللَّهِ لَا أُحَدِّثُهُ إِلَّا بِهِ حَتَّى أُفَارِقَهُ. قَالَ: ثُمَّ تَرَكَنَا أَيَّامًا ثُمَّ دَعَا بِنَا فَقَالَ: يَا أَبَا بَكْرَةَ، حَدِّثْنَا بِشَيْءٍ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: فَبَكَعَهُ بِهِ، فَقَالَ مُعَاوِيَةُ: أَتَقُولُ الْمُلْكَ؟ فَقَدْ رَضِينَا بِالْمُلْكِ.

Kami datang bersama Ziyad menghadap Muawiyah bin Abi Sufyan, dan di antara kami ada Abu Bakrah. Ketika kami tiba di hadapannya, dia tidak terkesan dengan delegasi manapun seperti terkesan kepada kami. Maka dia berkata, Wahai Abu Bakrah, ceritakanlah kepada kami sesuatu yang kamu dengar dari Rasulullah ﷺ. Abu Bakrah berkata, Rasulullah ﷺ menyukai mimpi yang baik dan menanyakannya. Pada suatu hari beliau bertanya, Siapa di antara kalian yang bermimpi? Seorang laki-laki menjawab, Aku bermimpi seolah-olah sebuah timbangan diturunkan dari langit. Kemudian Anda ditimbang dengan Abu Bakar, maka Anda lebih berat dari Abu Bakar. Kemudian Abu Bakar ditimbang dengan Umar, maka Abu Bakar lebih berat dari Umar. Kemudian Umar ditimbang dengan Utsman, maka Umar lebih berat dari Utsman. Kemudian timbangan itu diangkat. Nabi ﷺ merasa kurang senang dengan hal itu – dan Hammad juga berkata, Hal itu membuatnya tidak suka – kemudian beliau bersabda, Itu adalah khilafah kenabian, kemudian Allah Tabaaraka wa Taala akan memberikan al-mulk (kerajaan) kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Abdurrahman berkata, Maka dia (Muawiyah) memukul tengkuk kami dan mengusir kami. Ziyad berkata, Celakalah kamu! Tidakkah kamu menemukan hadis lain selain ini untuk diceritakan kepadanya? Abu Bakrah menjawab, Tidak, demi Allah, aku tidak akan menceritakan kepadanya selain hadis ini hingga aku berpisah dengannya. Lalu dia meninggalkan kami. Kemudian dia memanggil kami dan berkata, Wahai Abu Bakrah, ceritakanlah kepadaku sesuatu yang kamu dengar dari Rasulullah ﷺ. Abu Bakrah mengulanginya. Maka dia (Muawiyah) memukul tengkuk kami dan mengusir kami. Ziyad berkata, Celakalah kamu! Tidakkah kamu menemukan hadis lain selain ini untuk diceritakan kepadanya? Abu Bakrah menjawab, Tidak, demi Allah, aku tidak akan menceritakan kepadanya selain hadis ini hingga aku berpisah dengannya. Abdurrahman berkata, Kemudian dia meninggalkan kami beberapa hari, lalu memanggil kami dan berkata, Wahai Abu Bakrah, ceritakanlah kepada kami sesuatu yang kamu dengar dari Rasulullah ﷺ. Abu Bakrah mengulanginya lagi. Maka Muawiyah berkata, Apakah kamu mengatakan al-mulk (kerajaan)? Kami telah rela dengan al-mulk (kerajaan). (Musnad Ahmad: 20503) Penjelasan Syaikh Wahid Abdussalam Bali: Abu Bakrah Radhiyallahu Anhu, salah seorang sahabat Nabi ﷺ, ketika Muawiyah memintanya menceritakan hadis yang dia dengar dari Nabi ﷺ, dia menceritakan hadis ini. Seorang laki-laki melihat mimpi dan menceritakannya kepada Nabi ﷺ: Sebuah timbangan diturunkan dari langit. Timbangan itu memiliki dua piringan. Kemudian Anda (ya Rasulullah) ditimbang dengan Abu Bakar, maka Anda lebih berat dari Abu Bakar. Kemudian Abu Bakar ditimbang dengan Umar, maka Abu Bakar lebih berat dari Umar. Kemudian Umar ditimbang dengan Utsman, maka Umar lebih berat dari Utsman. Kemudian timbangan itu diangkat, yaitu diangkat ke langit. Nabi ﷺ merasa kurang senang dengan hal itu. Lalu beliau bersabda, Khilafah kenabian, kemudian Allah Tabaaraka wa Taala akan memberikan al-mulk (kerajaan) kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Maksudnya, Nabi ﷺ menafsirkan mimpi ini bahwa akan ada khilafah—khilafah Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Kemudian timbangan diangkat, yaitu timbangan khilafah, dan setelah itu datanglah kerajaan. Seolah-olah beliau ingin mengatakan kepada Muawiyah Radhiyallahu Anhu bahwa, Kalian adalah raja (muluk), bukan khalifah. Meskipun mereka berhukum dengan syariat Allah Jalla wa Alaa dan menerapkan syariat Allah di bumi yang berada di bawah kekuasaan mereka. Tetapi ketika seseorang meninggal, anaknya mewarisinya dan berhukum dengan syariat Allah juga. Maka Muawiyah berkata, Apakah kamu mengatakan al-mulk? Kami telah rela dengan al-mulk (kerajaan). Yang penting adalah kita menerapkan syariat Allah Tabaaraka wa Taala.

Musnad Ahmad: 20504

Pembaca (Asy-Syaikh Rabi): Semoga Allah membalas kebaikan Syekh kami dan memberi manfaat padanya. Dengan sanad dari Anda, Abu Abdurrahman berkata, Aku menemukan hadis-hadis ini dalam kitab ayahku dengan tulisan tangannya. Hudzah bin Khalifah menceritakan kepada kami, dia berkata, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Ali bin Zaid dari Abdurrahman bin Abi Bakrah dari Abu Bakrah, bahwa seorang laki-laki bertanya, Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang terbaik? Beliau menjawab:

مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ. قَالَ فَأَيُّ النَّاسِ شَرٌّ؟ قَالَ: مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ.

Orang yang panjang umurnya dan baik amalannya. Laki-laki itu bertanya, Siapakah manusia yang terburuk? Beliau menjawab, Orang yang panjang umurnya dan buruk amalannya. (Musnad Ahmad: 20504) Penjelasan Syaikh Wahid Abdussalam Bali: Karena orang yang panjang umurnya dan baik amalannya, akan terangkat derajatnya dan bertambah kedekatannya kepada Allah. Sedangkan orang yang panjang umurnya dan buruk amalannya, akan bertambah banyak maksiatnya, wal iyadzu billah (kami berlindung kepada Allah).

Musnad Ahmad: 20506

Pembaca (Asy-Syaikh Rabi): Semoga Allah membalas kebaikan Syekh kami dan memberi manfaat padanya. Dan dengannya (sanad yang sama), Abu Bakrah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ حَقِّهَا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِائَةِ عَامٍ.

Barang siapa membunuh jiwa tanpa hak, dia tidak akan mencium aroma surga, padahal aromanya bisa dicium dari jarak perjalanan 500 tahun. (Musnad Ahmad: 20506)

Penjelasan Syaikh Wahid Abdussalam Bali: Maksudnya, jika seseorang membunuh seseorang yang telah memiliki perjanjian dengan kaum Muslimin, maka dia diharamkan masuk surga karena maksiat ini. Kaum Muslimin harus memenuhi perjanjian mereka, baik kepada Muslim maupun non-Muslim.

Musnad Ahmad: 20507

Pembaca (Asy-Syaikh Rabi): Semoga Allah membalas kebaikan Syekh kami dan memberi manfaat padanya. Dan dengannya (sanad yang sama) dia berkata, Abu Bakrah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيَرِدَنَّ الْحَوْضَ عَلَيَّ رِجَالٌ مِمَّنْ صَحِبَنِي وَرَآنِ، فَإِذَا رُفِعُوا إِلَيَّ وَرَأَيْتُهُمْ اخْتَلَجُوا دُونِي، فَلَأَقُولَنَّ: أُصَيْحَابِي أُصَيْحَابِي، فَيُقَالُ: إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ.

Akan datang ke telagaku orang-orang yang pernah menyertaiku dan melihatku. Ketika mereka diangkat kepadaku dan aku melihat mereka, mereka dicegah sebelum sampai kepadaku. Maka aku akan berkata, Para sahabatku, para sahabatku! Lalu dikatakan, Sesungguhnya kamu tidak tahu apa yang mereka perbuat setelahmu. (Musnad Ahmad: 20507)

Penjelasan Syaikh Wahid Abdussalam Bali: Maksudnya, ada orang-orang dari umat Muhammad ﷺ yang diharamkan minum dari Telaga karena mereka mengada-adakan hal baru (al-hawaadits wa al-bida) setelah Nabi ﷺ, yang bertentangan dengan sunah beliau ﷺ. Maka kita wajib mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam segala hal agar kita dapat minum dari telaganya ﷺ.

Musnad Ahmad: 20508

Pembaca (Asy-Syaikh Rabi): Semoga Allah membalas kebaikan Syekh kami dan memberi manfaat padanya. Dan dengannya (sanad yang sama) dia berkata, Abu Bakrah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ يَلِي أَمْرَ فَارِسَ؟ قَالُوا: امْرَأَةٌ. قَالَ: مَا أَفْلَحَ قَوْمٌ يَلِي أَمْرَهُمُ امْرَأَةٌ.

Siapa yang memimpin urusan Persia? Mereka menjawab, Seorang wanita. Beliau bersabda, Tidak akan beruntung suatu kaum yang urusan mereka dipimpin oleh seorang wanita. (Musnad Ahmad: 20508)

Penjelasan Syaikh Wahid Abdussalam Bali: Maksudnya, jika mereka meninggalkan laki-laki dan menjadikan wanita sebagai presiden, raja, menteri, atau sejenisnya, maka urusan mereka tidak akan mencapai keberuntungan (al-falah).

Musnad Ahmad: 20509

Pembaca (Asy-Syaikh Rabi): Semoga Allah membalas kebaikan Syekh kami dan memberi manfaat padanya. Dan dengannya (sanad yang sama) dia berkata, Abu Bakrah berkata:

جِئْتُ وَنَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاكِعٌ، قَدْ حَفَزَنِي النَّفَسُ، فَرَكَعْتُ دُونَ الصَّفِّ، فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ قَالَ: أَيُّكُم رَكَعَ دُونَ الصَّفِّ؟ قَالَ: قُلْتُ أَنَا. قَالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ.

Aku datang sementara Nabi Allah ﷺ sedang rukuk. Aku terengah-engah, lalu aku rukuk sebelum sampai ke shaf. Ketika Rasulullah ﷺ selesai salat, beliau bertanya, Siapa di antara kalian yang rukuk sebelum shaf? Aku menjawab, Saya. Beliau bersabda, Semoga Allah menambahkan semangat padamu, dan jangan ulangi lagi. (Musnad Ahmad: 20509) Penjelasan Syaikh Wahid Abdussalam Bali: Maksudnya, ketika Abu Bakrah datang terlambat dan mendapati Nabi ﷺ sedang rukuk bersama orang-orang, dia rukuk di dekat pintu dan terus berjalan sambil rukuk sampai bergabung dengan shaf agar tidak kehilangan rakaat itu. Nabi ﷺ berkata kepadanya, Semoga Allah menambahkan semangat padamu untuk mendapatkan jamaah, dan jangan ulangi perbuatan itu lagi. Dalam hadis lain, Nabi ﷺ bersabda, Jika salat telah didirikan, maka janganlah kalian mendatanginya dengan berlari-lari. Datanglah dengan berjalan kaki, dan wajib atas kalian bersikap tenang. Apa yang kalian dapati, salatlah, dan apa yang terlewat, sempurnakanlah.

Musnad Ahmad: 20510

Pembaca (Asy-Syaikh Rabi): Semoga Allah membalas kebaikan Syekh kami dan memberi manfaat padanya. Dan dengannya (sanad yang sama) dia berkata, Abu Bakrah Radhiyallahu Anhu berkata, Nabi Allah ﷺ bersabda:

أَرَأَيْتُمْ إِنْ كَانَ أَسْلَمُ وَغِفَارُ خَيْرًا مِنْ أَسَدٍ وَغَطَفَانَ، أَتَرَوْنَهُمْ خَسِرُوا؟ قَالُوا: نَعَمْ. قَالَ: فَإِنَّهُمْ خَيْرٌ مِنْهُمْ، ثُمَّ قَالَ: أَرَأَيْتُمْ إِنْ كَانَتْ جُهَيْنَةُ وَمُزَيْنَةُ خَيْرًا مِنَ الْحَلِيفَيْنِ مِنْ تَمِيمٍ وَعَامِرِ بْنِ صَعْصَعَةَ - يَمُدُّ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَوْتَهُ - قَالَ: أَتَرَوْنَهُمْ خَسِرُوا؟ قَالُوا: نَعَمْ. قَالَ: فَإِنَّهُمْ خَيْرٌ مِنْهُمْ.

Bagaimana pendapat kalian, jika Aslam dan Ghifar lebih baik daripada Asad dan Ghathafan, apakah menurut kalian mereka merugi? Mereka menjawab, Ya. Beliau bersabda, Sesungguhnya mereka lebih baik dari mereka. Kemudian beliau bersabda, Bagaimana pendapat kalian, jika Juhainah dan Muzainah lebih baik daripada dua sekutu dari Tamim dan Amir bin Shashaah? – Rasulullah ﷺ memanjangkan suaranya dengan ucapan ini – Beliau bertanya, Apakah menurut kalian mereka merugi? Mereka menjawab, Ya. Beliau bersabda, Sesungguhnya mereka lebih baik dari mereka. (Musnad Ahmad: 20510)

Penjelasan Syaikh Wahid Abdussalam Bali: Nabi ﷺ berbicara tentang sebagian kabilah yang cepat-cepat (menyambut) Nabi ﷺ, dan jumlah mujahid yang menolong agama ini dari mereka banyak, dan sebagian kabilah yang sedikit yang menolong Nabi ﷺ.

Musnad Ahmad: 20511

Pembaca (Asy-Syaikh Rabi): Semoga Allah membalas kebaikan Syekh kami dan memberi manfaat padanya. Dan dengannya (sanad yang sama) dia berkata, Abu Bakrah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:

شَهْرَا عِيدٍ لَا يَنْقُصَانِ: رَمَضَانُ وَذُو الْحِجَّةِ.

Dua bulan Ied tidak berkurang: Ramadhan dan Dzulhijjah. (Musnad Ahmad: 20511)

Penjelasan Syaikh Wahid Abdussalam Bali: Maksudnya, tidak berkurang dari segi pahala dan ganjaran. Baik Ramadhan itu 29 hari atau 30 hari, orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala satu bulan penuh.

Musnad Ahmad: 20512

Pembaca (Asy-Syaikh Rabi): Semoga Allah membalas kebaikan Syekh kami dan memberi manfaat padanya. Dan dengannya (sanad yang sama) dia berkata, Abu Bakrah berkata:

ذُكِرَ رَجُلٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَثْنَى عَلَيْهِ رَجُلٌ خَيْرًا فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيْحَكَ قَطَعْتَ عُنُقَ أَخِيكَ وَاللَّهِ لَوْ سَمِعَهَا مَا أَفْلَحَ أَبَدًا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَثْنَى أَحَدُكُمْ عَلَى أَحَدٍ فَلْيَقُلْ وَاللَّهِ إِنَّ فُلَانًا وَلَا أُزَكِّي عَلَى اللَّهِ أَحَدًا

Disebutkan seorang laki-laki di sisi Nabi ﷺ, lalu ada seorang laki-laki yang memujinya dengan pujian yang baik.

Maka Nabi Allah ﷺ bersabda, 'Celakalah kamu! Kamu telah memotong leher saudaramu! Demi Allah, seandainya dia mendengarnya (pujian itu), niscaya dia tidak akan beruntung selamanya.'

Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, 'Jika salah seorang di antara kalian memuji seseorang, maka hendaklah dia berkata, 'Demi Allah, sesungguhnya si Fulan itu begini dan begini,' dan (ditambahkan), 'Aku tidak memuji seorang pun di hadapan Allah, (Musnad Ahmad: 20512).

Penjelasan Syaikh Wahid Abdussalam Bali: Maksudnya, tidak memuji siapapun di hadapan Allah. Ini adalah apa yang tampak bagi kita, dan Allah yang Maha Mengetahui rahasia.

Musnad Ahmad: 20522

Pembaca (Asy-Syaikh Rabi): Semoga Allah membalas kebaikan Syekh kami dan memberi manfaat padanya. Dan dengannya (sanad yang sama) Abdullah berkata, Ayahku menceritakan kepadaku, dia berkata, Muhammad bin Jafar menceritakan kepada kami, dia berkata, Syubah menceritakan kepada kami dari Abdul Malik bin Umair dari Abdurrahman bin Abi Bakrah, dia berkata:

كَتَبَ أَبُو بَكْرَةَ إِلَى ابْنِهِ وَهُوَ عَامِلٌ بِسِجِسْتَانَ: أَلَا تَقْضِيَ بَيْنَ رَجُلَيْنِ وَأَنْتَ غَضْبَانُ، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا يَقْضِي حَكَمٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ - أَوْ قَالَ: خَصْمَيْنِ - وَهُوَ غَضْبَانُ.

Abu Bakrah menulis surat kepada putranya, yang saat itu menjabat sebagai gubernur di Sijistan: Janganlah kamu memberi keputusan antara dua orang (atau dia berkata: dua pihak yang bersengketa) saat kamu sedang marah, karena aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, Tidak boleh seorang hakim memutuskan perkara antara dua pihak – atau dia berkata: dua pihak yang bersengketa – saat dia sedang marah. (Musnad Ahmad: 20522) Penjelasan Syaikh Wahid Abdussalam Bali: Karena jika dia sedang marah, dia tidak akan mampu berpikir dengan jernih dan benar. Sebaliknya, dia harus dalam keadaan pikiran yang tenang agar dapat memahami hujah kedua belah pihak dan mampu menampakkan kebenaran serta memutuskan dengannya.

Musnad Ahmad: 20525

Pembaca (Asy-Syaikh Rabi): Hadis Al-Alaa bin Al-Hadhrami Radhiyallahu Anhu. Dan dengannya (sanad yang sama) Abdullah berkata, Ayahku menceritakan kepadaku, dia berkata, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, dia berkata, Ibnu Juraij dan Ibnu Bakr menceritakan kepada kami, dia berkata, Ibnu Juraij dan Abu Ashim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dia berkata, Ismail bin Muhammad bin Sad mengabarkan kepadaku bahwa Humaid bin Abdurrahman bin Auf mengabarkan kepadanya bahwa As-Saib bin Yazid mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar Al-Alaa bin Al-Hadhrami berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:

يَمْكُثُ الْمُهَاجِرُ بِمَكَّةَ بَعْدَ قَضَاءِ نُسُكِهِ ثَلَاثًا.

Orang yang berhijrah boleh tinggal di Makkah setelah menyelesaikan ibadahnya (haji/umrah) selama tiga hari. Abu Ashim berkata, Tiga malam. (Musnad Ahmad: 20525)

Penjelasan Syaikh Wahid Abdussalam Bali: Mereka tidak suka jika seorang muhajir (orang yang hijrah dari Makkah ke Madinah sebelum Fathu Makkah) tinggal di Makkah lebih dari tiga hari, agar tidak dikatakan bahwa dia kembali pada hijrahnya dan kembali ke Makkah. Karena Makkah pada saat itu adalah daar kufr (negeri kekufuran) dan Madinah adalah daar iman (negeri keimanan). Dikatakan dia kembali pada hijrahnya ke daar kufr. Adapun sekarang, setelah Makkah ditaklukkan dan menjadi daar iman, maka tidak ada perbedaan antara berada di Makkah atau Madinah, karena keduanya adalah daar Islam. Oleh karena itu, Nabi ﷺ bersabda, Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah.

Musnad Ahmad: 20529

Pembaca (Asy-Syaikh Rabi): Semoga Allah membalas kebaikan Syekh kami dan memberi manfaat padanya. Sisa Hadis Malik bin Al-Huwairits Radhiyallahu Anhu. Dan dengannya (sanad yang sama) Abdullah berkata, Suraij dan Yunus menceritakan kepada kami, mereka berkata, Hammad – yaitu Ibnu Zaid – menceritakan kepada kami, dia berkata, Ayyub menceritakan kepada kami dari Abi Qilabah dari Malik bin Al-Huwairits Al-Laitsi, dia berkata:

قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ شَبَبَةٌ، قَالَ: فَأَقَمْنَا عِنْدَهُ نَحْوًا مِنْ عِشْرِينَ لَيْلَةً، فَقَالَ لَنَا: لَوْ رَجَعْتُمْ إِلَى بِلَادِكُمْ - وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَحِيمًا - قَالَ: فَعَلَّمْتُمُوهُمْ. قَالَ سُرَيْجٌ: وَأَمَرْتُمُوهُمْ أَنْ يُصَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا، قَالَ يُونُسُ: وَأْمُرُوهُمْ فَلْيُصَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا، وَصَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا، فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ.

Kami datang kepada Nabi ﷺ dan kami adalah pemuda-pemuda yang sebaya. Dia berkata, Kami tinggal bersamanya selama kurang lebih 20 malam. Lalu beliau bersabda kepada kami, Sebaiknya kalian kembali ke negeri kalian. – Rasulullah ﷺ adalah orang yang penyayang – Beliau bersabda, Ajarkanlah mereka! Suraij berkata, Dan perintahkanlah mereka untuk salat ini pada waktu ini. Yunus berkata, Dan perintahkanlah mereka untuk salat ini pada waktu ini, dan salat ini pada waktu ini. Jika waktu salat telah tiba, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan azan, dan yang paling tua di antara kalianlah yang menjadi imam. (Musnad Ahmad: 20529) Penjelasan Syaikh Wahid Abdussalam Bali: Hadis ini sahih dan diriwayatkan juga oleh Al-Bukhari dan Muslim. Nabi ﷺ bersabda, Hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan azan, dan yang paling tua di antara kalianlah yang menjadi imam. Mengapa beliau tidak mengatakan yang paling banyak hafalan Qurannya? Karena mereka datang pada waktu yang sama dan hafalan mereka setara. Jadi, jika orang-orang setara dalam hafalan, maka yang paling tua di antara merekalah yang menjadi imam.

Musnad Ahmad: 20531

Pembaca (Asy-Syaikh Rabi): Semoga Allah membalas kebaikan Syekh kami dan memberi manfaat padanya. Dan dengannya (sanad yang sama) Abdullah berkata, Ayahku menceritakan kepadaku, dia berkata, Yahya bin Said menceritakan kepada kami dari Syubah, dia berkata, Qatadah menceritakan kepada kami dari Nashr bin Ashim dari Malik bin Al-Huwairits – dan dia adalah salah satu sahabat Nabi ﷺ – dia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ وَإِذَا رَكَعَ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ إِلَى أُذُنَيْهِ.

Nabi ﷺ mengangkat kedua tangannya ketika memulai salat, ketika rukuk, dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk, setinggi kedua telinganya. (Musnad Ahmad: 20531)

Penjelasan Syaikh Wahid Abdussalam Bali: Mengangkat tangan dalam salat memiliki dua cara yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ: Pertama, mengangkat kedua tangan setinggi bahu. Kedua, mengangkat kedua tangan setinggi telinga. Namun, tidak menyentuh cuping telinga seperti yang dilakukan sebagian orang, karena tidak ada riwayat yang membuktikan bahwa Nabi ﷺ menyentuh cuping telinga dengan jari-jarinya. Dan jari-jari harus direntangkan. Sebagian orang bertakbir dengan jari-jari yang tidak direntangkan, itu adalah takbirnya orang malas. Sebaliknya, angkatlah kedua tangan Anda sebagai bentuk pengagungan kepada Allah Azza wa Jalla dengan fisik dan hati Anda.

Musnad Ahmad: 20532, 20533, 20534

Pembaca (Asy-Syaikh Rabi): Semoga Allah membalas kebaikan Syekh kami dan memberi manfaat padanya. Dan dengannya (sanad yang sama) Abdullah berkata, Ayahku menceritakan kepadaku, dia berkata, Waki menceritakan kepada kami, dia berkata, Aban bin Yazid menceritakan kepada kami dari Budail bin Maisarah al-Uqaili dari seorang laki-laki di antara mereka yang dipanggil Abu Athiyyah, dia berkata, Malik bin Al-Huwairits biasa mendatangi tempat salat kami untuk berbincang-bincang. Suatu hari waktu salat tiba, lalu kami berkata, Majulah (jadi imam). Dia berkata, Tidak, hendaklah sebagian dari kalian maju menjadi imam, hingga aku menceritakan kepada kalian mengapa aku tidak maju. Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ مِنْ زَارَ قَوْمًا فَلَا يَؤُمَّهُمْ، وَلْيَؤُمَّهُمْ رَجُلٌ مِنْهُمْ.

Sesungguhnya barang siapa mengunjungi suatu kaum, maka janganlah dia mengimami mereka, dan hendaklah yang mengimami mereka adalah seorang laki-laki dari kaum tersebut, (Musnad Ahmad: 20532, 20533, 20534)

Penjelasan Syaikh Wahid Abdussalam Bali: Bagian marfu (disandarkan kepada Nabi ﷺ) hadis ini hasan. Seseorang jika mengunjungi suatu kaum, tidak boleh mengimami mereka. Tidak boleh seseorang mengimami di dalam wilayah kekuasaan orang lain kecuali dengan izinnya.

Dicatat dari Karangasem, 1 Oktober 2025

Irfan Nugroho (Pengelola situs Mukminun.com dan channel YouTube: Mukminun TV)

Post a Comment for "Musnad Ahmad 20503 - 20534 oleh Syaikh Wahid Abdussalam Bali"