Pembaca rahimakumullah, berikut adalah ceramah pembacaan Musnad Ahmad bin Hambal oleh Syaikh Wahid Abdussalam episode 296 yang beliau sampaikan pada 24 September 2025. Semoga bermanfaat!
[ss_social_follow]
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Aku bersalawat dan mengucapkan salam kepada hamba dan rasul-Nya, Muhammad, serta kepada seluruh keluarga dan sahabatnya.
Selamat datang, wahai para hadirin yang mulia, di majelis baru ini, yaitu majelis Musnad al-Imam Ahmad, baik secara periwayatan maupun kajiannya.Kini kalian berada di majelis ilmu, zikir, dan ibadah. Para malaikat menaungi kalian, rahmat meliputi kalian, ketenangan turun atas kalian, dan Allah menyebut-nyebut kalian di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya. Jangan lupa untuk bersalawat dan mengucapkan salam kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau disebut. Hadirkan niat untuk mengamalkan apa yang kalian dengar, baik dari firman Allah maupun sabda Rasul-Nya. Marilah kita mulai dengan memohon pertolongan dan bertawakal kepada Allah.
Alhamdulillah, salawat dan salam kepada Rasulullah ﷺ. Semoga Allah membalas kebaikan Syekh kami yang mulia, memberinya manfaat, dan menambah taufik serta kelurusan baginya.
Wahai para hadirin yang mulia, selamat datang di majelis ke-296 dari majelis-majelis pembacaan Musnad al-Imam Ahmad. Sanadnya bersambung dari guru-guru kami, semoga Allah menjaga mereka, hingga al-Imam Ahmad.Musnad Ahmad 20494
Abu Bakar al-Qath'i, semoga Allah merahmatinya, berkata, "Abdullah menceritakan kepada kami, dia berkata, 'Ayahku menceritakan kepadaku, dia berkata:حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيَرِدَنَّ عَلَيَّ الْحَوْضَ رِجَالٌ مِمَّنْ صَحِبَنِي وَرَآنِي حَتَّى إِذَا رُفِعُوا إِلَيَّ وَرَأَيْتُهُمْ اخْتُلِجُوا دُونِي فَلَأَقُولَنَّ رَبِّ أَصْحَابِي أَصْحَابِي فَيُقَالُ إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ
'Affan menceritakan kepada kami, dia berkata, 'Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, dia berkata, 'Ali bin Zaid mengabarkan kepada kami dari al-Hasan dari Abu Bakrah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Akan datang kepadaku di telaga (haud) orang-orang yang pernah menyertaiku dan melihatku, hingga ketika mereka diangkat kepadaku dan aku melihat mereka, mereka dicegah (dari telaga) sebelum sampai kepadaku. Maka aku akan berkata, 'Ya Rabb, para sahabatku, para sahabatku!' Lalu dikatakan kepadaku, 'Sesungguhnya kamu tidak tahu apa yang mereka perbuat setelahmu.'" (Musnad Ahmad: 20494)
Ketika melihat sanad hadis ini:
Al-Imam Ahmad, semoga Allah merahmatinya, berkata, "Affan menceritakan kepada kami," dia adalah perawi yang tepercaya. "Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami," dia adalah imam yang agung. "Ali bin Zaid mengabarkan kepada kami," dia adalah Ibnu Jud'an, perawi yang lemah. "dari al-Hasan al-Bashri," dia adalah imam yang tepercaya, akan tetapi dia melakukan tadlis (penyamaran). Tadlis artinya meriwayatkan dari orang yang didengarnya, namun bukan apa yang didengarnya. Dia meremehkan masalah ini, oleh karena itu hadis al-Hasan al-Bashri tidak diterima kecuali jika dia secara jelas menyatakan bahwa dia mendengar langsung. Ini adalah kaidah untuk perawi yang melakukan tadlis. Perawi tadlis hadisnya tidak diterima kecuali jika dia secara jelas menyatakan bahwa dia mendengar langsung (tahdits). Di sini, dia berkata, "dari Abu Bakrah," maka ada kelemahan di sini. Jadi, hadis ini memiliki dua kelemahan: Ali bin Zaid bin Jud'an yang lemah, dan al-Hasan al-Bashri yang melakukan tadlis dari Abu Bakrah, tanpa menyatakan secara jelas bahwa dia mendengar langsung. Namun, hadis ini diriwayatkan melalui jalur-jalur lain, sehingga ia menjadi sahih li ghairihi (sahih karena adanya riwayat lain yang menguatkannya) dari sisi sanad.Adapun dari sisi makna, Nabi ﷺ bersabda:
"Akan datang kepadaku di telaga orang-orang yang pernah menyertaiku."
Ini menunjukkan bahwa hadis ini memang tentang orang-orang yang melihat Nabi ﷺ, lalu mereka mengubah ajaran setelah beliau wafat. Mereka yang datang dari kabilah-kabilah, melihat Nabi ﷺ, lalu kembali ke kabilahnya, dan kabilahnya murtad setelah wafatnya Nabi ﷺ. Maka terjadilah perubahan dalam bentuk kemurtadan atau yang semacamnya.
Sebagian ulama berkata, "Mereka mengubah dan mengganti," dan hadis ini bersifat umum untuk setiap orang yang mengubah dan mengganti ajaran setelah Nabi ﷺ .
"Akan datang kepadaku di telaga orang-orang yang pernah menyertaiku dan melihatku, hingga ketika mereka diangkat kepadaku dan aku melihat mereka, mereka dicegah sebelum sampai kepadaku."
Sabda Nabi اختلجوا دوني (Ikhthalaju duni) artinya, dalam kerumunan yang sangat padat, mereka diambil sebelum sampai kepadaku, atau malaikat menolak mereka dari telaga dan mencegah mereka untuk minum dari telaga Nabi ﷺ."Maka aku akan berkata, 'Ya Rabb, para sahabatku, para sahabatku!' Lalu dikatakan kepadaku, 'Sesungguhnya kamu tidak tahu apa yang mereka perbuat setelahmu.'"
Hadis ini menunjukkan bahwa seseorang, jika ingin minum dari telaga Nabi ﷺ , harus berjalan di atas sunah Nabi ﷺ dan tidak mengada-adakan sesuatu setelah Nabi ﷺ .
Kedua, sabda "Sesungguhnya kamu tidak tahu apa yang mereka perbuat setelahmu" menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mengetahui keadaan umatnya setelah wafatnya kecuali apa yang Allah beritahukan kepadanya, seperti salam yang disampaikan kepada beliau. Ada malaikat yang berkata, "Fulan mengucapkan salam kepadamu," lalu beliau membalas salamnya.Musnad Ahmad 20495
Semoga Allah membalas kebaikan Syekh kami dan memberi manfaat padanya. Abdullah berkata, "Ayahku menceritakan kepadaku, dia berkata:حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مِهْرَانَ الْكِنْدِيُّ حَدَّثَنِي سَعْدُ بْنُ أَوْسٍ عَنْ زِيَادِ بْنِ كُسَيْبٍ الْعَدَوِيِّ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَكْرَمَ سُلْطَانَ اللَّهِ فِي الدُّنْيَا أَكْرَمَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللَّهِ فِي الدُّنْيَا أَهَانَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
'Muhammad bin Bakr menceritakan kepada kami, dia berkata, 'Ibnu Mihran al-Kindi menceritakan kepada kami, dia berkata, 'Sa'ad bin Aus menceritakan kepadaku dari Ziyad bin Kusaib al-'Adawi dari Abu Bakrah, dia berkata, 'Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barang siapa memuliakan penguasa Allah (pemimpin yang taat) di dunia, maka Allah akan memuliakannya di hari Kiamat. Dan barang siapa menghina penguasa Allah di dunia, maka Allah akan menghinakannya di hari Kiamat.'" (Musnad Ahmad: 20495)
Hadis ini daif (lemah) sanadnya. Namun, maknanya benar."Barang siapa memuliakan penguasa Allah di dunia" artinya barang siapa memuliakan pemimpin atau khalifah, Allah akan memuliakannya di hari Kiamat. Dan barang siapa menghina penguasa Allah di dunia, Allah akan menghinakannya di hari Kiamat.
Meskipun sanadnya lemah, terdapat banyak dalil yang menunjukkan kewajiban menaati para penguasa dan memuliakan mereka. Allah ta’ala berfirman:
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُم
"Dan taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kamu." (QS An-Nisa': 59)
Jika kaum Muslimin menaati penguasa mereka dan mendoakan mereka secara rahasia, maka Allah akan memberikan taufik kepada penguasa tersebut untuk bertakwa, beriman, beramal saleh, dan mendekat kepada Allah ta’ala. Allah akan menjadikan mereka sebagai berkah bagi rakyatnya. Oleh karena itu, dianjurkan bagi seseorang untuk mendoakan para penguasa kaum Muslimin secara umum dalam salatnya, sujudnya, dan saat-saat sendiriannya. Mendoakan agar Allah memberikan taufik dan petunjuk kepada mereka, memperbaiki keadaan mereka, membimbing mereka menuju kebaikan dan ketakwaan, serta menguatkan kekuasaan mereka terhadap kaum kafir, sehingga Allah memuliakan Islam dan kaum Muslimin melalui mereka.
Demikian pula, dianjurkan bagi seseorang untuk mendoakan para syekh dan ulama, juga mendoakan ayah dan ibunya, kerabatnya, dan tetangganya, karena Nabi ﷺ menganjurkan hal ini. Contohnya sabda Nabi ﷺ :
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ
"Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya ia memuliakan tetangganya." (Sahih Bukhari: 6018. Sahih Muslim: 47)
Dan salah satu bentuk pemuliaan terhadap tetangga yang paling agung adalah mendoakannya bersamaan dengan doamu sendiri.Musnad Ahmad 20496
Semoga Allah membalas kebaikan Syekh kami dan memberi manfaat padanya. Abdullah berkata, "Ayahku menceritakan kepadaku, dia berkata:حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ قَالَ أَبُو بَكْرَةَ
نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَبْتَاعَ الْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ وَالذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَأَمَرَنَا أَنْ نَبْتَاعَ الْفِضَّةَ فِي الذَّهَبِ وَالذَّهَبَ فِي الْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْنَا
فَقَالَ لَهُ ثَابِتُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ يَدًا بِيَدٍ فَقَالَ هَكَذَا سَمِعْتُ
'Ismail menceritakan kepada kami, dia berkata, 'Yahya bin Abi Ishaq menceritakan kepadaku, dia berkata, 'Abdurrahman bin Abi Bakrah menceritakan kepada kami dari Abu Bakrah RA, dia berkata, 'Rasulullah ﷺ melarang kami untuk membeli perak dengan perak dan emas dengan emas kecuali sama-sama ( Sawa bi Sawa). Dan beliau memerintahkan kami untuk membeli perak dengan emas dan emas dengan perak sesuka kami.' Lalu Tsabit bin Abdillah bertanya kepadanya, 'Yadan bi yadin (tangan dengan tangan)?' Dia menjawab, 'Begitulah yang kudengar.'" (HR Ahmad: nomor tidak disebutkan) Sanad hadis ini sahih. Makna hadis ini adalah bahwa Nabi ﷺ memerintahkan agar perak dijual dengan perak dan emas dijual dengan emas secara sama-sama ( ﷺ aa bi ﷺ aa), yang berarti sama berat atau sama takaran, sebagaimana dalam riwayat lain. Jika Anda memahami kaidah ini, maka akan ada beberapa masalah terkait riba yang dapat diselesaikan. Hadis Nabi ﷺ tentang emas dengan emas, perak dengan perak, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, garam dengan garam, dan jelai dengan jelai—ini adalah enam jenis barang. Beliau bersabda, "Yadan bi yadin, mitslan bi mitslin" (tangan dengan tangan, sama dengan sama). Dalam hadis lain, "Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, jika dilakukan secara tunai (yadan bi yadin)."Peganglah kaidah ini:
1 – Jika barang ribawi dijual dengan jenis yang sama, maka disyaratkan dua hal: serah terima di tempat (taqabudh) dan sama berat/takarannya (tamatsul). 2 – Jika barang ribawi dijual dengan jenis lain, tetapi memiliki illat (sebab) yang sama, maka disyaratkan serah terima di tempat (taqabudh) saja, tidak disyaratkan sama berat/takarannya. 3 – Jika barang ribawi dijual dengan barang non-ribawi, maka tidak disyaratkan serah terima di tempat dan sama berat/takarannya.Mari kita terapkan kaidah ini.
Emas dan perak memiliki satu illat, yaitu harga. Dinar emas dan dirham perak adalah harga untuk barang-barang. Emas dan perak illat-nya adalah harga. Sedangkan empat jenis lainnya (kurma, gandum, jelai, garam) illat-nya adalah timbangan dan makanan.Jadi, jika barang ribawi dijual dengan jenis yang sama (emas dengan emas), apa syaratnya? Dua syarat: serah terima di tempat dan sama beratnya. Contoh: 10 gram emas dengan 10 gram emas, secara tunai. Tidak boleh menjual 10 gram emas lama dengan 9 gram emas baru, karena tidak sama beratnya. Demikian juga dengan gandum. Satu ton gandum kualitas baik tidak boleh dijual dengan satu setengah ton gandum kualitas jelek.
Lalu, bagaimana jika kita ingin menukar emas lama dengan emas baru?
Para fuqaha mengatakan, solusinya adalah menjadikannya dua transaksi yang terpisah.
Anda berikan emas lama Anda kepada penjual dan minta uang tunai. Transaksi pertama selesai. Uang itu sekarang menjadi milik Anda, dan Anda bebas untuk membeli emas baru dari dia atau dari orang lain. Saat Anda membeli emas baru, Anda membayar dengan uang yang baru Anda terima, dan mungkin ada tambahan uang untuk biaya pembuatannya.
Ini juga berlaku untuk mata uang modern. Uang kertas (rupiah, riyal, dolar) illat-nya adalah harga.
Jika rupiah dijual dengan rupiah, syaratnya serah terima di tempat dan sama nominalnya. 100 ribu rupiah dengan 100 ribu rupiah.
Jika rupiah dijual dengan riyal, syaratnya serah terima di tempat saja, tidak harus sama nominalnya. 100 ribu rupiah bisa ditukar dengan 20 riyal, tetapi harus tunai. Tidak boleh menundanya, karena itu adalah riba.
Ada dua jenis serah terima:
1 – Serah terima hakiki: Anda menyerahkan uang tunai, dan dia menyerahkan uang tunai di tempat yang sama. 2 – Serah terima hukmi: Anda mentransfer uang ke rekeningnya, dan dia mentransfer uang ke rekening Anda. Ini juga dianggap sah selama terjadi dalam majelis yang sama (misalnya saat berbicara di telepon).Penerapan pada makanan: tidak boleh menukar satu ton gandum baik dengan satu setengah ton gandum jelek. Solusinya: jual gandum jelek, lalu beli gandum baik dengan uang hasil penjualannya.
Kaidah ketiga: jika barang ribawi dijual dengan barang ribawi lain yang tidak sama jenis dan tidak sama illat-nya, maka tidak disyaratkan serah terima di tempat dan tidak harus sama beratnya. Contoh: emas dengan gandum. Boleh tukar 10 gram emas dengan 1000 kg gandum. Boleh serah terima emas hari ini, dan gandum minggu depan.Musnad Ahmad 20497
Semoga Allah membalas kebaikan Syekh kami dan memberi manfaat padanya. Abdullah berkata, "Ayahku menceritakan kepadaku, dia berkata:حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّهُ قَالَ
صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْخَوْفِ فَصَلَّى بِبَعْضِ أَصْحَابِهِ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ فَتَأَخَّرُوا وَجَاءَ آخَرُونَ فَكَانُوا فِي مَكَانِهِمْ فَصَلَّى بِهِمْ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ فَصَارَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعُ رَكَعَاتِ وَلِلْقَوْمِ رَكْعَتَانِ رَكْعَتَانِ
'Rauh menceritakan kepada kami, dia berkata, 'Asy'ats menceritakan kepada kami dari al-Hasan dari Abu Bakrah, dia berkata, 'Nabi ﷺ pernah salat mengimami kami dalam keadaan genting (salat al-khauf). Beliau salat dua rakaat bersama sebagian sahabatnya, kemudian beliau salam. Mereka mundur, dan datanglah kelompok lain yang mengambil posisi mereka. Lalu beliau salat bersama mereka dua rakaat, kemudian beliau salam. Maka Nabi ﷺ salat empat rakaat, sementara setiap kelompok (dari kaum) salat dua rakaat.'" (Musnad Ahmad: 20497) Hadis ini sahih li ghairihi (sahih karena riwayat lain yang menguatkannya). Ini adalah salah satu sifat dari salat al-khauf.Dalam situasi genting ini, Nabi ﷺ membagi pasukan menjadi dua kelompok. Kelompok pertama berdiri menghadapi musuh, khawatir diserang saat salat. Kelompok kedua salat dua rakaat bersama Nabi ﷺ , kemudian mereka pergi ke posisi kelompok pertama dan mengambil alih tugas mereka. Lalu kelompok pertama datang dan salat dua rakaat bersama Nabi ﷺ , dan beliau pun salam.
Dengan demikian, Nabi ﷺ salat empat rakaat (dua rakaat bersama kelompok pertama, dua rakaat bersama kelompok kedua), sementara setiap kelompok hanya salat dua rakaat.
Di sini ada hikmah keimanan yang penting. Nabi ﷺ tidak menunda salat di tengah situasi genting, perang, dan pertempuran. Maka tidak boleh menunda salat di waktu aman karena alasan pekerjaan.Musnad Ahmad 20498
Semoga Allah membalas kebaikan Syekh kami dan memberi manfaat padanya. Abdullah berkata, "Ayahku menceritakan kepadaku, dia berkata:حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا قُرَّةُ بْنُ خَالِدٍ عَن مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرَةَ عَن أَبِيهِ وَرَجُلٌ فِي نَفْسِي أَفْضَلُ مِنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَن أَبِي بَكْرَةَ قَالَ
خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ فَقَالَ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا أَوْ قَالَ أَتَدْرُونَ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ ثُمَّ قَالَ أَلَيْسَ يَوْمَ النَّحْرِ قَالَ قُلْنَا بَلَى قَالَ فَأَيُّ شَهْرٍ هَذَا أَوْ قَالَ أَوَ تَدْرُونَ أَيُّ شَهْرٍ هَذَا قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ قَالَ أَلَيْسَ ذَا الْحِجَّةِ قُلْنَا بَلَى قَالَ أَيُّ بَلَدٍ هَذَا قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ فَسَكَتَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ سَيُسَمِّيهِ بِغَيْرِ اسْمِهِ قَالَ أَلَيْسَتْ الْبَلْدَةَ قُلْنَا بَلَى قَالَ فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ قَالُوا نَعَمْ قَالَ اللَّهُمَّ اشْهَدْ لِيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ أَلَا لَا تَرْجِعُنَّ بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ
'Abu 'Amir menceritakan kepada kami, dia berkata, 'Qurrah bin Khalid menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Sirin, dia berkata, 'Abdurrahman bin Abi Bakrah menceritakan kepadaku dari ayahnya dan seorang laki-laki yang menurutku lebih utama daripada Abdurrahman, yaitu Humaid bin Abdurrahman, dari Abu Bakrah, dia berkata, 'Rasulullah ﷺ berkhotbah kepada kami pada hari Nahr (Iduladha), lalu beliau bertanya, "Hari apakah ini?" atau beliau bertanya, "Tahukah kalian hari apakah ini?" Kami menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu." Beliau terdiam sampai kami mengira beliau akan menamainya dengan nama lain. Lalu beliau bertanya, "Bukankah ini hari Nahr?" Kami menjawab, "Benar." Beliau bertanya, "Bulan apakah ini?" atau "Tahukah kalian bulan apakah ini?" Kami menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu." Beliau terdiam sampai kami mengira beliau akan menamainya dengan nama lain. Lalu beliau bertanya, "Bukankah ini bulan Dzulhijjah?" Kami menjawab, "Benar." Beliau bertanya, "Negeri apakah ini?" Kami menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu." Beliau terdiam sampai kami mengira beliau akan menamainya dengan nama lain. Lalu beliau bertanya, "Bukankah ini al-Baldah (Makkah)?" Kami menjawab, "Benar." Beliau bersabda:'Sesungguhnya darah-darah kalian dan harta-harta kalian haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini, sampai hari kalian bertemu dengan Rabb kalian. Ingatlah, apakah aku telah menyampaikan?'"
Mereka menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Ya Allah, saksikanlah. Hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Sungguh, banyak yang disampaikan itu lebih paham daripada yang mendengar. Ingatlah, janganlah kalian kembali setelahku menjadi orang-orang kafir yang sebagian dari kalian saling memenggal leher sebagian yang lain." (Musnad Ahmad: 20498)
Dalam hadis ini, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa darah kaum Muslimin haram, tidak boleh seseorang melukai atau membunuh orang lain. Dan harta kaum Muslimin haram, tidak boleh seseorang mencuri harta orang lain, merampasnya, atau mengambilnya tanpa hak.Musnad Ahmad 20499
Semoga Allah membalas kebaikan Syekh kami dan memberi manfaat padanya. Abdullah berkata, "Ayahku menceritakan kepadaku, dia berkata:حَدَّثَنَا مُؤَمَّلٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ عَن الْحَسَنِ عَن أَبِي بَكْرَةَ قَالَ
بَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ يَخْطُبُ إِذْ جَاءَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ فَصَعِدَ إِلَيْهِ الْمِنْبَرَ فَضَمَّهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِ وَمَسَحَ عَلَى رَأْسِهِ وَقَالَ ابْنِي هَذَا سَيِّدٌ وَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يُصْلِحَ عَلَى يَدَيْهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ عَظِيمَتَيْنِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
'Mu'ammal menceritakan kepada kami, dia berkata, 'Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, dia berkata, 'Ali bin Zaid menceritakan kepada kami dari al-Hasan dari Abu Bakrah RA, dia berkata, 'Pada suatu hari, ketika Rasulullah ﷺ berkhotbah, tiba-tiba al-Hasan bin Ali datang, lalu naik ke mimbar. Nabi ﷺ pun memeluknya dan mengusap kepalanya, seraya berkata, "Sesungguhnya anakku ini adalah seorang Sayyid (pemimpin). Semoga Allah mendamaikan dengannya dua kelompok besar dari kaum Muslimin.'" (Musnad Ahmad: 20499) Hadis ini telah kita bahas. Allah mendamaikan melalui dirinya antara kelompok Ali Radhiyallahu Anhu dan kelompok Mu'awiyah Radhiyallahu Anhu.Musnad Ahmad 20500/20501
Semoga Allah membalas kebaikan Syekh kami dan memberi manfaat padanya. Abdullah berkata, "Ayahku menceritakan kepada kami, dia berkata:حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَن عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ عَن عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ وَحُمَيْدٌ وَيُونُسُ عَن الْحَسَنِ عَن أَبِي بَكْرَةَ
أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ مَنْ طَالَ عُمْرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ قَالَ فَأَيُّ النَّاسِ شَرٌّ قَالَ مَنْ طَالَ عُمْرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ
حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَن ثَابِتٍ وَيُونُسَ عَن الْحَسَنِ عَن أَبِي بَكْرَةَ فَذَكَرَهُ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَن ثَابِتٍ وَيُونُسَ عَن الْحَسَنِ عَن أَبِي بَكْرَةَ فَذَكَرَهُ
'Affan menceritakan kepada kami, dia berkata, 'Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Ali bin Zaid dari Abdurrahman bin Abi Bakrah dari ayahnya, dan dari Humaid dan Yunus, dan dari al-Hasan dari Abu Bakrah, bahwa ada seorang laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang terbaik?" Beliau menjawab, "Orang yang panjang umurnya dan baik amalannya." Laki-laki itu bertanya lagi, "Siapakah manusia yang terburuk?" Beliau menjawab, "Orang yang panjang umurnya dan buruk amalannya.' 'Hasan menceritakan kepada kami, dia berkata, 'Hammad menceritakan kepada kami dari Tsabit dan Yunus, dan Yunus dari al-Hasan dari Abu Bakrah,' lalu beliau menyebutkannya." (Musnad Ahmad: 20500/20501) Hadis ini hasan (baik). Manusia yang panjang umurnya dan berbuat baik, amal salehnya akan semakin bertambah. Sedangkan manusia yang panjang umurnya dan berbuat buruk, keburukannya akan semakin bertambah.Musnad Ahmad 20502
Semoga Allah membalas kebaikan Syekh kami dan memberi manfaat padanya. Abdullah berkata, "Ayahku menceritakan kepadaku, dia berkata:حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ عَن عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَن أَبِيهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَمْكُثُ أَبَوَا الدَّجَّالِ ثَلَاثِينَ عَامًا لَا يُولَدُ لَهُمَا وَلَدٌ ثُمَّ يُولَدُ لَهُمَا غُلَامٌ أَضَرُّ شَيْءٍ وَأَقَلُّهُ نَفْعًا تَنَامُ عَيْنَاهُ وَلَا يَنَامُ قَلْبُهُ ثُمَّ نَعَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَاهُ فَقَالَ أَبُوهُ رَجُلٌ طُوَالٌ ضَرْبُ اللَّحْمِ كَأَنَّ أَنْفَهُ مِنْقَارٌ وَأُمُّهُ امْرَأَةٌ فِرْضَاخِيَّةٌ طَوِيلَةُ الثَّدْيَيْنِ قَالَ أَبُو بَكْرَةَ فَسَمِعْنَا بِمَوْلُودٍ وُلِدَ فِي الْيَهُودِ بِالْمَدِينَةِ فَذَهَبْتُ أَنَا وَالزُّبَيْرُ بْنُ الْعَوَّامِ حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى أَبَوَيْهِ فَإِذَا نَعْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِمَا فَقُلْنَا هَلْ لَكُمَا وَلَدٌ فَقَالَا مَكَثْنَا ثَلَاثِينَ عَامًا لَا يُولَدُ لَنَا وَلَدٌ ثُمَّ وُلِدَ لَنَا غُلَامٌ أَعْوَرُ أَضَرُّ شَيْءٍ وَأَقَلُّهُ نَفْعًا تَنَامُ عَيْنَاهُ وَلَا يَنَامُ قَلْبُهُ فَخَرَجْنَا مِنْ عِنْدِهِمَا فَإِذَا الْغُلَامُ مُنْجَدَلٌ فِي قَطِيفَةٍ فِي الشَّمْسِ لَهُ هَمْهَمَةٌ قَالَ فَكَشَفْتُ عَنْ رَأْسِهِ فَقَالَ مَا قُلْتُمَا قُلْنَا وَهَلْ سَمِعْتَ قَالَ نَعَمْ إِنَّهُ تَنَامُ عَيْنَايَ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي
قَالَ حَمَّادٌ وَهُوَ ابْنُ صَيَّادٍ
'Affan menceritakan kepada kami, dia berkata, 'Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, dia berkata, 'Ali bin Zaid mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Abi Bakrah dari ayahnya bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, 'Kedua orang tua Dajjal akan menunggu selama tiga puluh tahun tanpa memiliki anak. Kemudian, lahirlah bagi mereka seorang anak laki-laki yang paling berbahaya dan paling sedikit manfaatnya. Kedua matanya tidur, namun hatinya tidak tidur.'
Kemudian Rasulullah ﷺ mensifati ayahnya, beliau bersabda, 'Ayahnya adalah seorang laki-laki yang sangat tinggi, berdaging tebal, seolah-olah hidungnya seperti paruh burung.' Dan (beliau mensifati) ibunya, 'Ibunya adalah seorang wanita berbadan besar dengan payudara yang panjang menjuntai.'
Abu Bakrah berkata, 'Kami mendengar tentang seorang anak yang lahir di kalangan Yahudi di Madinah. Maka aku dan Zubair bin Al-Awwam pergi menemuinya hingga kami masuk ke rumah kedua orang tuanya. Ternyata sifat yang disebutkan Rasulullah ﷺ ada pada mereka berdua. Kami bertanya, 'Apakah kalian memiliki anak?' Mereka menjawab, 'Kami telah menunggu tiga puluh tahun tanpa memiliki anak, kemudian lahirlah bagi kami seorang anak laki-laki yang buta sebelah matanya, paling berbahaya dan paling sedikit manfaatnya. Kedua matanya tidur, namun hatinya tidak tidur.' 'Maka kami keluar dari sisi mereka, dan tiba-tiba anak laki-laki itu terbaring di atas sehelai kain (selimut) di bawah sinar matahari. Ia bergumam. Aku pun membuka penutup kepalanya, lalu ia berkata, 'Apa yang kalian berdua bicarakan?' Kami berkata, 'Apakah engkau mendengarnya?' Ia menjawab, 'Ya. Sesungguhnya kedua mataku tidur, namun hatiku tidak tidur.'
Hammad berkata, 'Dia adalah Ibnu Shayyad, (Musnad Ahmad: 20502)
Hadis ini lemah (daif), tetapi terdapat beberapa hadis yang menunjukkan bahwa mereka meragukan apakah Ibnu Shayyad adalah Dajjal, karena dia memiliki hubungan dengan jin. Namun pada akhirnya, terbukti bahwa Ibnu Shayyad bukanlah Dajjal.Semoga Allah bersalawat kepada Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya. Saya berhenti sampai di sini, wahai para hadirin, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kalian. Kami memohon kepada Allah agar mengilhami kami, membimbing kami, dan memberikan taufik kepada kami untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridai.
Sebagai penutup, yang fakir dan membutuhkan Rabbnya, Wahid bin Abdussalam Bali, menyatakan bahwa saya telah memberikan ijazah khusus kepada kalian semua untuk majelis Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal ini, serta ijazah umum untuk semua yang benar periwayatannya dari saya. Saya juga memberikan ijazah untuk seluruh tulisan saya agar dapat diriwayatkan dari saya. Semoga Allah bersalawat kepada Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.Dicatat oleh Irfan Nugroho (Pengelola Situs Mukminun.com dan channel YouTube: Mukminun TV)
Post a Comment for "Musnad Ahmad 20494 - 20502 oleh Syaikh Wahid Abdussalam Bali"