Pembaca rahimakumullah, berikut adalah artikel tentang definisi, hukum, dan hikmah nikah dari Mausuatul Fiqhiyah Dorar Saniyah. Di dalamnya dibahas definisi nikah, hukum nikah, dan hikmah nikah. Semoga bermanfaat!
التَّعْرِيفُ النِّكَاحِDEFINISI NIKAH
Pembaca rahimakumullah, apa definisi nikah secara bahasa dan istilah? Definisi Nikah secara Bahasaهُوَ الضَّمُّ وَالجَمْعُ وَالتَّدَاخُلُ؛ مِنْ تَنَاكُحِ الأَشْجَارِ: إِذَا انْضَمَّ بَعْضُهَا إِلَى بَعْضٍ، أَوْ مِنْ نَكَحَ المَطَرُ الأَرْضَ: إِذَا اخْتَلَطَ فِي ثَرَاهَا، وَسُمِّيَ التَّزَوُّجُ نِكَاحًا؛ لِمَا فِيهِ مِنْ ضَمِّ أَحَدِ الزَّوْجَيْنِ إِلَى الآخَرِ، وَيُطْلَقُ عَلَى الْوَطْءِ، وَقِيلَ: عَلَى العَقْدِ.
Adalah menggabungkan, mengumpulkan, dan bercampur; seperti tanakuhil asyjar: jika sebagiannya bergabung dengan sebagian yang lain, atau dari nakahal mator al-ardhu: jika bercampur dengan tanahnya. Dan dinamakan pernikahan (tazawwuj) sebagai nikah; karena di dalamnya terdapat penggabungan salah satu pasangan dengan yang lain. Dan juga diartikan sebagai wath’u (bersetubuh), dan ada yang mengatakan: sebagai akad, (Tahdhīb al-Lughah li al-Azharī: 4/64).وَالنِّكَاحُ اصْطِلَاحًا
Definisi Nikah secara Istilahعَقْدٌ يُفِيدُ حِلَّ اسْتِمْتَاعِ الرَّجُلِ بِامْرَأَةٍ لَمْ يَمْنَعْ مِنْ نِكَاحِهَا مَانِعٌ شَرْعِيٌّ.
Sebuah akad yang membolehkan seorang laki-laki untuk bersenang-senang (beristimta’) dengan seorang perempuan yang tidak ada penghalang syariat untuk menikahinya, (al-Durr al-Mukhtār li al-Ḥaṣkafī wa Ḥāsyiyat Ibn ‘Ābidīn: 3/3).
حُكْمُ النِّكَاحِHUKUM NIKAH
الأَصْلُ فِي النِّكَاحِ أَنَّهُ مُسْتَحَبٌّ، وَهَذَا بِاتِّفَاقِ المَذَاهِبِ الفِقْهِيَّةِ الأَرْبَعَةِ: الحَنَفِيَّةِ، وَالمَالِكِيَّةِ، وَالشَّافِعِيَّةِ، وَالحَنَابِلَةِ، وَبِهِ قَالَ أَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ.Asal hukum nikah adalah sunah (mustahab), dan ini berdasarkan kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafiah, Malikiah, Syafiiyah, dan Hanabilah. Dan ini pula yang dikatakan oleh sebagian besar ahli ilmu.
DALIL DARI AL-QUR'ANAllah ta’ala berfirman:
﴿فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ﴾
Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, (QS An-Nisa: 3).
Sisi pendalilan:أَنَّهُ عَلَّقَ النِّكَاحَ بِطِيبِ النَّفْسِ، وَلَوْ كَانَ وَاجِبًا لَزِمَ بِكُلِّ حَالٍ، وَالوَاجِبُ لَا يَقِفُ عَلَى الِاسْتِطَابَةِ؛ فَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّ الأَمْرَ لِلنَّدْبِ.
Bahwa Allah mengaitkan nikah dengan kerelaan jiwa. Sekiranya nikah itu wajib, maka ia akan menjadi keharusan dalam setiap keadaan. Sedangkan sesuatu yang wajib tidak bergantung pada kerelaan. Maka, hal ini menunjukkan bahwa perintah tersebut bersifat nadb (sunah).
Allah ta’ala berfirman:
﴿فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ﴾
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, (QS An-Nisa: 3).
Sisi pendalilan:أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى خَيَّرَ فِي الآيَةِ بَيْنَ النِّكَاحِ وَمِلْكِ الْيَمِينِ، وَالتَّسَرُّرُ غَيْرُ وَاجِبٍ بِاتِّفَاقٍ، فَلَوْ كَانَ النِّكَاحُ وَاجِبًا مَا صَحَّ التَّخْيِيرُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مِلْكِ الْيَمِينِ؛ إِذْ لَا يَصِحُّ التَّخْيِيرُ بَيْنَ وَاجِبٍ وَمَا لَيْسَ بِوَاجِبٍ.
Bahwa Allah ta’ala dalam ayat tersebut memberikan pilihan antara nikah dan budak yang dimiliki (milkul yamin). Padahal sudah disepakati bahwa memiliki budak (tassarur) bukanlah sesuatu yang wajib. Sekiranya nikah itu wajib, maka tidak sah memberikan pilihan antara nikah dan milkul yamin, karena tidak sah memberikan pilihan antara sesuatu yang wajib dan sesuatu yang tidak wajib. DALIL DARI AS-SUNAH 1 - Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu yang berkata:جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
Tiga orang datang ke rumah istri-istri Nabi ﷺ menanyakan tentang ibadah Nabi ﷺ.
فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا، فَقَالُوا: وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ،
Ketika diberitahu, mereka merasa ibadah Nabi itu sedikit. Mereka berkata, 'Di mana posisi kita dibandingkan Nabi ﷺ? Beliau telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.'
قَالَ أَحَدُهُمْ: أَمَّا أَنَا فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا، وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ، وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا،
Salah seorang dari mereka berkata, 'Adapun aku, aku akan salat malam terus-menerus.' Yang lain berkata, 'Aku akan puasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka.' Dan yang lain berkata, 'Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selamanya.'
Kemudian Rasulullah ﷺ datang menemui mereka dan bersabda:
فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ، فَقَالَ: أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
Kalianlah yang mengatakan begini dan begitu? Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan yang paling bertakwa kepada-Nya. Akan tetapi, aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan tidur, dan aku menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunahku, maka dia bukan termasuk golonganku. (Sahih Bukhari: 5063. Sahih Muslim: 1401)
Sisi Pendalilan:قَوْلُهُ: ((وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ)) فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى السُّنِّيَّةِ بِالاقْتِدَاءِ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ لِرَدِّهِ عَلَى مَنْ أَرَادَ مِنْ أُمَّتِهِ التَّخَلِّيَ لِلْعِبَادَةِ.
Sabda beliau: "Dan aku menikahi wanita," mengandung dalil kesunahan dengan meneladani Nabi ﷺ; karena penolakan beliau terhadap orang yang ingin beribadah secara berlebihan dari umatnya.
2 - Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu Anhu bbahwa Rasulullah ﷺ bersabda:يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ؛ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah! Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, maka berpuasalah! Karena puasa itu adalah perisai baginya, (Sahih Bukhari: 5066. Sahih Muslim: 1400).
Sisi Pendalilan:قَوْلُهُ: ((فَلْيَتَزَوَّجْ)) الأَمْرُ فِيهِ لِلنَّدْبِ، وَصَرَفَهُ عَنِ الْوُجُوبِ قَوْلُهُ تَعَالَى:
Sabda beliau: "Maka menikahlah!" Perintah di dalamnya adalah untuk nadb (sunah). Yang memalingkannya dari wajib adalah firman Allah ta’ala:﴿فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ﴾؛
Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, (QS An-Nisa: 3);
إِذِ الْوَاجِبُ لَا يُعَلَّقُ بِالِاسْتِطَابَةِ، وَلِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ عَلَى أَنَّ مَنْ صَبَرَ وَلَمْ يَقْتَحِمْ مُحَرَّمًا، أَنَّهُ غَيْرُ مُرْتَكِبٍ الْإِثْمَ.
karena sesuatu yang wajib tidak dikaitkan dengan kerelaan. Dan juga karena ijmak (konsensus) ulama bahwa siapa pun yang bersabar dan tidak terjerumus dalam hal yang haram, dia tidak melakukan dosa.
حُكْمُ النِّكَاحِ بِنِيَّةِ الطَّلَاقِHUKUM NIKAH DENGAN NIAT TALAK
الزَّوَاجُ بِنِيَّةِ الطَّلَاقِ صَحِيحٌ، وَهَذَا مَذْهَبُ الْجُمْهُورِ: الْحَنَفِيَّةِ، وَالْمَالِكِيَّةِ، وَالشَّافِعِيَّةِ، وَهُوَ قَوْلٌ لِلْحَنَابِلَةِ اخْتَارَهُ ابْنُ قُدَامَةَ، وَهُوَ قَوْلُ عَامَّةِ أَهْلِ الْعِلْمِ، وَحُكِيَ الْإِجْمَاعُ عَلَى ذَلِكَ.Pernikahan dengan niat talak adalah sah. Ini adalah mazhab mayoritas ulama: Hanafiah, Malikiah, dan Syafiiyah. Ini juga merupakan salah satu pendapat Hanabilah yang dipilih oleh Ibnu Qudamah, dan merupakan pendapat umum para ahli ilmu. Bahkan, telah dinukil adanya ijmak (konsensus) tentang hal tersebut.
Hal itu karena alasan berikut:أَنَّ التَّوْقِيتَ إِنَّمَا يَكُونُ بِاللَّفْظِ.
Bahwa pembatasan waktu (dalam pernikahan) hanya terjadi dengan lafaz (ucapan).
أَنَّ هَذِهِ النِّيَّةَ تَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ، وَلَيْسَتْ شَرْطًا.
Bahwa niat ini adalah urusan antara dia (pelaku) dan Allah ta’ala semata, dan bukan merupakan syarat (sah pernikahan).[1] حُكْمُ نِكَاحِ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدَةٍHUKUM MENIKAH LEBIH DARI SATU WANITA
يُبَاحُ نِكَاحُ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدَةٍ، بِمَا لَا يَزِيدُ عَنْ أَرْبَعِ نِسْوَةٍ.Boleh bagi seorang lelaki untuk menikah dengan lebih dari satu orang wanita, dengan jumlah tidak lebih dari empat wanita.
DALIL DARI AL-QUR'ANAllah ta’ala berfirman:
﴿فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ﴾
Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat, (QS An-Nisa: 3).
Sisi Pendalilan:أَنَّ الآيَةَ أُرِيدَ بِهَا التَّخْيِيرُ بَيْنَ اثْنَتَيْنِ وَثَلَاثٍ وَأَرْبَعٍ، كَمَا قَالَ:
Bahwa ayat tersebut dimaksudkan untuk memberikan pilihan antara dua, tiga, dan empat, sebagaimana firman-Nya:
﴿أُولِي أَجْنِحَةٍ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ﴾
Yang mempunyai sayap, masing-masing dua, tiga, dan empat, (QS Fatir: 1).
وَلَمْ يُرِدْ أَنَّ لِكُلِّ مَلَكٍ تِسْعَةَ أَجْنِحَةٍ، وَلَوْ أَرَادَ ذَلِكَ لَقَالَ: تِسْعَةً.
Ayat tersebut tidak bermaksud bahwa setiap malaikat memiliki sembilan sayap. Jika dimaksudkan demikian, niscaya akan disebutkan: sembilan.[2] DALIL DARI IJMAKنَقَلَ الْإِجْمَاعَ عَلَى جَوَازِ نِكَاحِ أَرْبَعٍ مِنَ النِّسَاءِ: ابْنُ حَزْمٍ، وَابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ، وَالْبَغَوِيُّ، وَابْنُ رُشْدٍ، وَالْقُرْطُبِيُّ، وَنَقَلَ الْإِجْمَاعَ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ نِكَاحِ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعٍ: ابْنُ حَزْمٍ، وَابْنُ قُدَامَةَ، وَالْقُرْطُبِيُّ، وَابْنُ حَجَرٍ، وَالْعَيْنِيُّ.
Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr, Al-Baghawi, Ibnu Rusyd, dan Al-Qurthubi telah menukil adanya ijmak (konsensus) tentang bolehnya menikah dengan empat wanita. Dan Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Al-Qurthubi, Ibnu Hajar, dan Al-Aini telah menukil adanya ijmak tentang tidak bolehnya menikah lebih dari empat wanita.
الحِكْمَةُ النِّكَاحHIKMAH NIKAH
المُحَافَظَةُ عَلَى النَّسْلِ وَاسْتِمْرَارِهِ. 1 - Menjaga kelangsungan keturunan dan keberlangsungannya, (Mukhtaṣar Minhāj al-Qāṣidīn li Ibn Qudāmah, hal. 76, al-Muwāfaqāt li al-Shāṭibī: 3/139).[3]Allah ta'ala berfirman:
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً
Allah menjadikan bagi kalian pasangan-pasangan dari jenis kalian sendiri, dan menjadikan bagi kalian dari pasangan-pasangan itu anak-anak dan cucu-cucu, (QS An-Nahl: 72).
العِفَّةُ.
2 - Menjaga kehormatan diri (iffah), (al-Tawḍīḥ li Sharḥ al-Jāmi‘ al-Ṣaḥīḥ li Ibn al-Mulaqqin: 24/184).[4]Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan, (Sahih Bukhari: 1905. Sahih Muslim: 1400).
المَوَدَّةُ وَالسَّكَنُ.
3 - Mewujudkan kasih sayang (mawaddah) dan ketenangan (sakan), (al-Muwāfaqāt li al-Shāṭibī: 3/139. Mukhtaṣar Minhāj al-Qāṣidīn li Ibn Qudāmah, hal. 76).[5]Allah ta'ala berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang, (QS Ar-Rum: 21).
التَّعَاوُنُ عَلَى المَصَالِحِ الدُّنْيَوِيَّةِ وَالأُخْرَوِيَّةِ.
4 - Saling membantu dalam urusan kemaslahatan duniawi dan ukhrawi, (al-Muwāfaqāt li al-Shāṭibī: 3/139).[6]Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَـالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung, (Sahih Bukhari: 5090).
تَفْرِيغُ مَا يَضُرُّ حَبْسُهُ، وَاسْتِيفَاءُ اللَّذَّةِ وَالتَّمَتُّعِ.
5 - Menyalurkan apa yang berbahaya jika tertahan, serta memenuhi kelezatan dan kesenangan, (Tuḥfat al-Muḥtāj li Ibn Ḥajar al-Haytamī: 7/183).[7]Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Dzar Al-Gifari Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
في بُضْعِ أحدِكم صدقةٌ !
Pada kemaluan salah seorang dari kalian itu ada sedekah.
قالوا : يا رسولَ اللهِ ! أيأتي أحدُنا شهوتَه ويكونُ له فيها أجرٌ ؟ !
Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah seseorang di antara kami menyalurkan syahwatnya dan dia mendapatkan pahala?”
قال : أرأيتم لو وضعها في حرامٍ أكان عليه فيها وزرٌ ؟ [ قالوا : بلى ، قال : ] فكذلك إذا وضعها في الحلالِ كان له [ فيها ] أجرٌ
Beliau menjawab: “Bagaimana menurut kalian jika ia menyalurkannya di jalan yang haram, bukankah ia berdosa? Maka demikian pula jika ia menyalurkannya di jalan yang halal, ia mendapatkan pahala, (Sahih Muslim: 1006)
Wallahua’lam bish shawwab
Demikian penjelasan tentang definisi nikah, hukum nikah, dan hikmah nikah dari kitab Mausuatul Fiqhiyah Dorar Saniyah. Semoga bermanfaat!
Karangasem, 30 Juli 2025
Irfan Nugroho (Semoga Allah karuniakan kepadanya keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah. Aamiin)
CATATAN KAKI [1] Alasan Keabsahan Nikah dengan Niat Talak:- Niat tidak mempengaruhi sahnya akad karena niat berada dalam hati dan tidak diungkapkan secara lisan saat akad.
- Penetapan waktu (taqyid) dalam akad nikah yang membuatnya tidak sah harus dilakukan secara eksplisit dalam ucapan (lafazh), bukan hanya dalam niat pribadi. Artinya, jika seseorang mengungkapkan secara lisan, “Aku menikahi kamu dalam jangka waktu sekian hari, sekian minggu, atau yang lainnya,” maka ini disebut nikah mut’ah dan tidak sah nikah seperti ini.
- Oleh karena itu, jika seseorang menikah secara sah tanpa menyebut batas waktu, meskipun dalam hatinya ia berniat menceraikan, maka pernikahan itu tetap sah, meskipun ini disebut dengan penipuan atau pengkhianatan, dan pengkhianatan/penipuan hukumnya haram.
[2] Frasa مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ menunjukkan pilihan bukan penjumlahan. Jadi, seseorang boleh memilih: Dua istri (مثنى), Tiga istri (ثلاث), atau empat istri (رباع).Dalil ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk takhyīr (pilihan), bukan jam‘ (penggabungan), yang berarti:
- Poligami diperbolehkan hingga maksimal empat wanita.
- Frasa dalam ayat menunjukkan variasi dan batasan, bukan akumulasi jumlah.
[3] Islam menganjurkan pernikahan bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan biologis atau emosional, tapi juga sebagai sarana untuk menjaga dan melestarikan keturunan manusia secara sah dan terhormat.Dengan pernikahan, keturunan manusia:
- Terjaga dari percampuran nasab yang tidak jelas,
- Dilahirkan dalam kondisi yang bermartabat (dengan hak-hak yang jelas dalam hukum dan syariat),
- Dan menjadi bagian dari kelanjutan umat manusia yang diridai oleh Allah.
Ini sesuai dengan maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan syariat), khususnya: Hifz al-nasl (menjaga keturunan) — salah satu dari lima tujuan pokok syariat. [4] Secara bahasa, ‘iffah artinya:- Menahan diri dari sesuatu yang diharamkan.
- Menjaga kehormatan diri dari perbuatan yang tercela, khususnya yang berkaitan dengan syahwat (keinginan seksual).
Secara istilah, ‘iffah artinya, “Menjaga diri dari perzinaan dan jalan-jalan yang mengarah padanya, dengan cara yang halal dan terhormat.” Pernikahan adalah sarana yang sah dan diberkahi oleh Allah untuk:- Memenuhi kebutuhan biologis manusia.
- Menjaga agar tidak terjatuh ke dalam zina atau pergaulan bebas.
- Menumbuhkan rasa malu dan tanggung jawab dalam berhubungan dengan lawan jenis.
Dalam konteks sosial dan pribadi, hikmah ini sangat penting:- Menghindarkan individu dari penyakit masyarakat (zina, aborsi, anak luar nikah).
- Menjaga kehormatan laki-laki dan perempuan secara lahir dan batin.
- Menjadi sarana penyucian jiwa (tazkiyatun nafs).
Kesimpulan:- ‘iffah adalah bentuk penjagaan diri dari hawa nafsu yang menyesatkan.
- Pernikahan menjadikan hubungan laki-laki dan perempuan berada di jalan yang halal, teratur, dan bermartabat.
- Dengan begitu, pernikahan melindungi kehormatan diri dan martabat manusia dari perbuatan keji.
[5] A – Makna Mawaddah (المَوَدَّةُ): Secara bahasa, mawaddah berarti cinta yang mendalam dan penuh kelembutan. Secara istilah, mawaddah berarti, “Cinta yang tumbuh karena ikatan suci, disertai rasa saling menghargai, mengasihi, dan memberi.” Ini mencakup:- Kelembutan dalam sikap suami istri.
- Keinginan untuk saling menyenangkan dan membahagiakan.
- Cinta yang lahir karena iman dan kedekatan ruhani.
B – Makna Sakan (السَّكَنُ): Secara bahasa, sakan berarti tenang, damai, tidak gelisah. Secara istilah, sakan berarti, “Ketenangan jiwa dan kenyamanan hidup yang dirasakan seseorang ketika hidup bersama pasangan yang sah dan halal.” Sakan meliputi:- Rasa aman secara emosional, lahir dan batin.
- Kehidupan yang tertata dan terarah.
- Terhindar dari kesepian, kegelisahan, dan gangguan nafsu yang liar.
[6] Duniawi: Suami dan istri saling melengkapi dalam kebutuhan hidup, saling menolong ketika ada kesulitan, serta membangun keluarga yang kuat secara ekonomi dan sosial. Ukhrawi: Keduanya saling mendukung dalam ketaatan kepada Allah, menjaga dari maksiat, menguatkan ibadah, dan mendidik generasi yang saleh.Jadi, pernikahan bukan sekadar ikatan biologis atau emosional, melainkan wadah untuk saling tolong-menolong menuju ridha Allah, baik dalam urusan dunia maupun akhirat.
[7] Ini adalah salah satu hikmah disyariatkannya pernikahan, yaitu untuk menyalurkan dorongan biologis secara halal dan menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Jika dorongan ini tidak disalurkan dengan cara yang benar, ia bisa mengarah pada bahaya, seperti:- Terjerumus dalam zina dan perilaku menyimpang.
- Timbul tekanan psikologis atau gangguan mental akibat represi syahwat.
- Rusaknya hati dan pikiran karena terus menerus dipenuhi was-was, hayalan, atau bisikan nafsu.
- Melalui pernikahan, kebutuhan naluriah ini disalurkan secara syar’i, sekaligus menjadi sarana menikmati kelezatan dan ketenangan yang diciptakan oleh Allah sebagai bagian dari rahmat-Nya kepada manusia.
Maka dari itu, syariat Islam memuliakan pernikahan bukan hanya sebagai solusi fisik, tetapi juga sebagai penjaga akhlak, penjaga masyarakat dari kerusakan moral, serta jembatan menuju ibadah yang lebih luas.
Post a Comment for "Fikih Dorar: Definisi Nikah, Hukum Nikah, dan Hikmah Nikah"