Pembaca rahimakumullah, Syaikh Wahid Abdussalam Bali menyebutkan bahwa hukum menikah ada empat. Ya, bukan hanya satu. Bagaimana penjelasannya? Berikut adalah terjemahan Syarah Mukhtashar Bidayatil Mutafaqih karya Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhani hafizahullah. Semoga bermanfaat!
أحكام النكاح الأربعة4 HUKUM MENIKAH
يُسْتَحَبُّ لِذِي شَهْوَةٍ لَا يَخَافُ الزِّنَا.1 – MUSTAHAB - Bagi orang yang memiliki syahwat tetapi tidak takut berzina.
يَجِبُ عَلَى مَنْ يَخَافُهُ.
2 – WAJIB - Bagi orang yang takut berzina.
يُبَاحُ لِمَنْ لَا شَهْوَةَ لَهُ.
3 – MUBAH - Bagi orang yang tidak memiliki syahwat.
يَحْرُمُ بِدَارِ الْحَرْبِ لِغَيْرِ ضَرُورَةٍ.
4 - HARAM - Di negeri perang tanpa darurat.PENJELASAN
قوله: «1 - بَابُ أَحْكَامِ النِّكَاحِ، وَالنَّظَرِ»: أَيْ الْأَحْكَامُ الْمُتَعَلِّقَةُ بِالنِّكَاحِ، وَبِنَظَرِ الرَّجُلِ إلَى النِّسَاءِ مِنْ حَيْثُ الْحُرْمَةُ، وَالْإِبَاحَةُ. Penjelasan: «1 - BAB HUKUM-HUKUM NIKAH, DAN MELIHAT»: Yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan pernikahan, dan pandangan laki-laki terhadap wanita dari segi keharaman dan kebolehan.قوله: «1 - يُسْتَحَبُّ لِذِي شَهْوَةٍ لَا يَخَافُ الزِّنَا»: أَيْ يُسْتَحَبُّ الزَّوَاجُ لِلرَّجُلِ الَّذِي لَهُ شَهْوَةُ الْجِمَاعِ، وَلَا يَخَافُ الْوُقُوعَ فِي الزِّنَا؛ لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
Penjelasan: «1 - MUSTAHAB - BAGI ORANG YANG MEMILIKI SYAHWAT TETAPI TIDAK TAKUT BERZINA»: Yaitu dianjurkan menikah bagi laki-laki yang memiliki syahwat untuk berhubungan intim, dan tidak takut terjerumus dalam zina; berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:«يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ، فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ، فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu menikah,[1] maka menikahlah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah, karena puasa itu adalah pengekang baginya.[2]قوله: «2 - يَجِبُ عَلَى مَنْ يَخَافُهُ»: أَيْ يَجِبُ النِّكَاحُ عَلَى مَنْ يَخَافُ الزِّنَا بِتَرْكِهِ، وَيَسْتَوِي فِي ذَلِكَ الرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ؛ لِأَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْمُسْلِمِ إعْفَافُ نَفْسِهِ، وَصَرْفُهَا عَنِ الْحَرَامِ، وَلَا يَكُونُ إلَّا بِالنِّكَاحِ
Penjelasan: «2 - WAJIB - BAGI ORANG YANG TAKUT TERJERUMUS ZINA»: Yaitu wajib menikah bagi orang yang takut terjerumus zina karena tidak menikah. Dalam hal ini sama antara laki-laki dan perempuan; karena wajib bagi seorang muslim untuk menjaga dirinya dan menjauhkannya dari yang haram, dan hal itu tidak akan terjadi kecuali dengan pernikahan.[3]قوله: «3 - يُبَاحُ لِمَنْ لَا شَهْوَةَ لَهُ»: أَيْ يُبَاحُ النِّكَاحُ لِمَنْ لَا شَهْوَةَ لَهُ فِي النِّسَاءِ، كَالْعِنِّينِ، وَالْمَرِيضِ، وَالْكَبِيرِ، وَذَلِكَ بِشَرْطِ أَنْ يَعْلَمَ الْمَرْأَةَ الَّتِي يُرِيدُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا أَنَّهُ لَا شَهْوَةَ لَهُ.
Penjelasan: «3 - MUBAH - BAGI ORANG YANG TIDAK MEMILIKI SYAHWAT»: Yaitu diperbolehkan menikah bagi orang yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita, seperti orang impoten, orang sakit, dan orang tua. Hal itu dengan syarat bahwa wanita yang ingin dinikahinya mengetahui bahwa dia tidak memiliki syahwat.[4]قوله: «4 - يَحْرُمُ بِدَارِ الْحَرْبِ لِغَيْرِ ضَرُورَةٍ»: أَيْ يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ الَّذِي بِدَارِ الْحَرْبِ أَنْ يَتَزَوَّجَ إلَّا لِضَرُورَةٍ، كَالْأَسِيرِ، وَذَلِكَ حَتَّى لَا يَصِيرَ وَلَدُهُ عَبْدًا
Penjelasan: «4 - HARAM - DI NEGERI PERANG TANPA DARURAT»: Yaitu haram bagi laki-laki yang berada di negeri perang untuk menikah kecuali dalam keadaan darurat, seperti tawanan. Hal itu agar anaknya tidak menjadi budak.[5]وَدَارُ الْحَرْبِ: هِيَ الْبَلَدُ الَّتِي بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْمُسْلِمِينَ قِتَالٌ.
Penjelasan: DAN NEGERI PERANG: Adalah negeri yang antara mereka dan kaum Muslimin terjadi peperangan. Wallahua’lamDemikian penjelasan tentang empat hukum menikah menurut Syaikh Wahid Abdussalam Bali yang kami terjemahkan dari Syarh Mukhtasar Bidayatul Mutafaqih karya Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhani hafizahullah. Semoga bermanfaat!
CATATAN KAKI [1] Al-Baa`ah: Yaitu pernikahan dan perkawinan, Lihat: An-Nihayah fi Gharib al-Hadits: 1/60. [2] Diriwayatkan oleh Bukhari: 1905 dan Muslim: 1400. [3] Mengapa bisa wajib? Karena:- Menjaga diri dari perbuatan haram (seperti zina) merupakan kewajiban bagi setiap muslim.
- Jika satu-satunya cara efektif untuk menjaga diri dari zina adalah melalui pernikahan, maka menikah pun menjadi wajib baginya.
Kesetaraan laki-laki dan perempuan:Dalam hal ini, hukum ini berlaku sama baik bagi laki-laki maupun perempuan. Artinya, seorang perempuan yang takut terjerumus zina juga diwajibkan untuk menikah bila tidak ada jalan lain menjaga dirinya dari maksiat.
Inti dari kewajiban ini:Islam sangat menekankan menjaga kehormatan diri dan kesucian jiwa, serta menutup jalan menuju perzinaan, yang termasuk dosa besar. Maka jika nafsu tidak bisa dikendalikan, dan kondisi memungkinkan untuk menikah, maka pernikahan tidak lagi sekadar sunnah, tapi wajib.
Kesimpulan:Menikah menjadi fardhu 'ain (wajib bagi pribadi tersebut) bila seseorang meyakini bahwa tanpa menikah ia hampir pasti akan jatuh dalam zina. Dalam situasi ini, menunda atau meninggalkan pernikahan berarti membiarkan diri dalam potensi besar melakukan dosa besar, yang wajib dihindari.
[4] Ini penting untuk:- Menghindari penipuan dalam pernikahan.
- Memberi kesempatan kepada pihak wanita untuk memilih secara sadar apakah ia tetap ingin menikah dengannya atau tidak.
Kesimpulan:Menikah dalam kondisi seperti ini tidak dianjurkan atau diwajibkan, tapi tetap dibolehkan selama ada kejujuran dan tidak ada unsur penipuan. Ini menunjukkan bahwa Islam menghormati hak dan pilihan masing-masing pihak dalam ikatan pernikahan.
[5] Apa maksud "dār al-ḥarb" (دار الحرب)?"Dar al-ḥarb" secara istilah klasik merujuk pada negeri yang tidak berada di bawah pemerintahan Islam dan sedang dalam keadaan bermusuhan dengan negeri Islam — biasanya disebut juga "negeri musuh" dalam literatur klasik. Dalam konteks ini, maksudnya adalah wilayah non-Muslim yang tidak memiliki perjanjian damai dengan negeri Islam.
Mengapa menikah di sana dilarang (haram)?Karena:
- Dikhawatirkan anak hasil pernikahan akan menjadi budak, karena sistem perbudakan pada zaman dahulu memungkinkan anak-anak yang lahir di negeri musuh menjadi milik musuh atau tidak memiliki perlindungan hukum Islam.
- Tidak ada jaminan perlindungan agama dan kehormatan. Bisa jadi ibadah, akidah, atau keturunan tidak bisa dijaga.
- Hukum Islam tidak bisa ditegakkan sepenuhnya di negeri perang.
Kapan boleh (dalam keadaan darurat)?Contohnya seperti:
- Tawanan (الأسير) yang tidak bisa kembali ke negeri Muslim.
-Situasi di mana tidak ada pilihan lain untuk menjaga diri dari zina.
- Darurat keamanan, keselamatan, atau kelangsungan hidup.
Dalam kondisi semacam itu, larangan bisa gugur dan hukum menjadi boleh karena darurat membolehkan yang terlarang.
Post a Comment for "Bidayatul Mutafaqih: Empat Hukum Menikah"