zmedia

Al-Wajiz fi Fiqhis Sunah: Hukum Nikah, dll

Pembaca rahimakumullah, berikut adalah terjemahan Al-Wajiz fi Fiqhis Sunah wal Kitabil Aziz dari kitab Nikah, karya Syaikh Abdul Azhim Al-Badawi. Semoga bermanfaat!

حُكْمُهُ

HUKUM NIKAH

النِّكَاحُ مِنْ آكَدِ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ Pernikahan termasuk salah satu sunah yang paling ditekankan dari para rasul.

Allah ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), dan Kami menjadikan untuk mereka istri-istri dan keturunan, (QS Ar-Ra’d: 38).[1]

وَيُكْرَهُ تَرْكُهُ لِغَيْرِ عُذْرٍ

Dan makruh meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan.

Hal ini berdasarkan hadis Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا؟ أَمَا وَاللهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ، وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، وَلَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Kaliankah yang mengatakan demikian dan demikian? Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan yang paling bertakwa kepada-Nya, tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku salat dan tidur, dan aku menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunahku, maka dia bukan dari golonganku, (Sahih Muslim: 1401. Sunan An-Nasai: 3217. Musnad Ahmad: 13534).[2]

وَيَجِبُ عَلَى الْقَادِرِ عَلَيْهِ إِذَا خَشِيَ عَلَى نَفْسِهِ الْعَنَتَ

Dan wajib bagi orang yang mampu menikah jika ia khawatir dirinya terjerumus dalam dosa.

Tertulis di dalam Sailul Jarar tentang hal ini:

لِأَنَّ الزِّنَا حَرَامٌ، وَكَذَلِكَ مَا يُؤَدِّي إِلَيْهِ، وَمَا هُوَ مُقَدِّمَةٌ لَهُ، فَمَنْ خَشِيَ عَلَى نَفْسِهِ الْوُقُوعَ فِي هَذَا وَجَبَ عَلَيْهِ رَفْعُهُ عَنْ نَفْسِهِ، فَإِنْ كَانَ لَا يَنْدَفِعُ إِلَّا بِالنِّكَاحِ وَجَبَ عَلَيْهِ ذَلِكَ

Karena zina itu haram, begitu pula segala sesuatu yang mengarah kepada zina dan yang menjadi media ke arah zina. Maka, barang siapa yang khawatir dirinya terjerumus ke dalam zina, wajib baginya untuk menghilangkannya dari dirinya. Jika hal itu tidak dapat dihindari kecuali dengan pernikahan, maka wajib baginya untuk menikah, (Sailul Jarar li Asy-Syaukani: 2/243).

وَمَنْ عَجَزَ عَنِ النِّكَاحِ وَهُوَ فِيهِ رَاغِبٌ، فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ

Barang siapa tidak mampu menikah padahal ia menginginkannya, maka hendaknya ia berpuasa.

Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada kami:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ: مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian telah mampu menikah, maka menikahlah. Karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah, karena puasa itu adalah perisai baginya, (Sahih Bukhari: 5065. Sahih Muslim: 1400).[3] أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ؟

PEREMPUAN YANG BAGAIMANA YANG PALING BAIK?

وَمَنْ أَرَادَ النِّكَاحَ فَلْيَتَحَرَّ مِنَ النِّسَاءِ مَنْ تَتَوَفَّرُ فِيهَا هَذِهِ الصِّفَاتُ: Barang siapa ingin menikah, hendaknya memilih wanita yang memiliki sifat-sifat berikut ini:

١ - أَنْ تَكُونَ ذَاتَ دِينٍ،

1 – Beragama

Hal ini berdasarkan hadis Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِـحَسَبِهَا وَلِـجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Wanita itu dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka, pilihlah yang memiliki agama, niscaya engkau beruntung, (Sahih Muslim: 1466. Sahih Bukhari: 5090).[4]

٢ - أَنْ تَكُونَ بِكْرًا، إِلَّا أَنْ تَكُونَ لَهُ مَصْلَحَةٌ فِي الشَّيْبِ

2 – Seorang gadis, kecuali jika dia memiliki maslahat dengan wanita yang sudah berumur.

Hal ini berdasarkan hadis Jabir bin Abdullah Radhiyallahu Anhuma yang berkata:

تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ، فَلَقِيتُ النَّبِيَّ ﷺ، فَقَالَ: «يَا جَابِرُ، تَزَوَّجْتَ؟» قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ: «بِكْرٌ أَمْ ثَيِّبٌ؟» قُلْتُ: ثَيِّبٌ.

Aku menikah dengan seorang wanita pada masa Rasulullah ﷺ. Lalu aku bertemu dengan Nabi ﷺ, dan beliau bertanya, "Wahai Jabir, apakah engkau sudah menikah?" Aku menjawab, "Sudah." Beliau bertanya, "Gadis atau janda?" Aku menjawab, "Janda."

قَالَ: «فَهَلَّا بِكْرًا تُلاَعِبُهَا؟» قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ لِي أَخَوَاتٍ، فَخَشِيتُ أَنْ تَدْخُلَ بَيْنِي وَبَيْنَهُنَّ.

Beliau bersabda, "Mengapa tidak gadis saja agar engkau bisa bercanda dengannya?" Aku menjawab, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki beberapa saudara perempuan, maka aku khawatir ia (istri baru) akan masuk di antara aku dan mereka."

قَالَ: «فَذَاكَ إِذَنْ. إِنَّ الْمَرْأَةَ تُنْكَحُ عَلَى دِينِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا، فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Beliau bersabda, "Kalau begitu tidak mengapa. Sesungguhnya wanita itu dinikahi karena agamanya, hartanya, dan kecantikannya, maka pilihlah yang memiliki agama, niscaya engkau beruntung," (Sahih Bukhari: 5247. Sahih Muslim: 715).[5] ٣ - أَنْ تَكُونَ وَلُودًا
  1. Subur (dapat melahirkan banyak anak).
Hal ini berdasarkan hadis Anas Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ

Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan banyak anak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat (lain pada hari kiamat), (Musnad Ahmad: 13594. Al-Mu’jam Al-Ausath li Tabrani: 5099).[6] أَيُّ الرِّجَالِ خَيْرٌ؟

LAKI-LAKI YANG BAGAIMANA YANG TERBAIK?

وَإِذَا كَانَ عَلَى الرَّجُلِ أَنْ يَتَحَرَّى مِنَ النِّسَاءِ مَنْ وَصَفْنَا، فَإِنَّ عَلَى وَلِيِّ الْمَرْأَةِ أَنْ يَتَحَرَّى لِنِكَاحِهَا الرَّجُلَ الصَّالِحَ Jika laki-laki harus memilih wanita yang telah disebutkan, maka wali wanita juga wajib memilihkan laki-laki yang saleh untuk dinikahkan dengannya.

Hal ini berdasarkan hadis Abu Hatim Al-Muzani Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ

Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak kalian lakukan, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar, (Sunan At-Tirmizi: 1084. Sunan Ibnu Majah: 1967).[7]

وَلَا بَأْسَ بِأَنْ يَعْرِضَ الْإِنْسَانُ ابْنَتَهُ أَوْ أُخْتَهُ عَلَى أَهْلِ الْخَيْرِ

Dan tidak mengapa jika seseorang menawarkan putrinya atau saudarinya kepada orang-orang baik.

Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma yang berkata:

Sesungguhnya Umar bin Khattab, ketika Hafsah binti Umar menjadi janda dari Khunais bin Hudzafah As-Sahmi –dan dia adalah salah seorang sahabat Rasulullah ﷺ yang meninggal di Madinah–, maka Umar bin Khattab berkata, "Aku mendatangi Utsman bin Affan lalu aku menawarkan Hafsah kepadanya. Utsman berkata, 'Aku akan memikirkan urusanku.' Aku menunggu beberapa malam, lalu dia menemuiku dan berkata, 'Telah jelas bagiku bahwa aku tidak akan menikah hari ini.'"

Umar berkata, "Kemudian aku bertemu Abu Bakar As-Siddiq, lalu aku berkata, 'Jika engkau mau, aku akan menikahkanmu dengan Hafsah binti Umar.'" Maka Abu Bakar diam, tidak menjawab apa pun kepadaku.

Aku merasa (agak marah/kecewa) kepadanya lebih dari kepada Utsman. Aku menunggu beberapa malam, kemudian Rasulullah ﷺ melamar Hafsah, lalu aku menikahkannya dengan beliau.

Kemudian Abu Bakar menemuiku dan berkata, "Barangkali engkau merasa sedikit kecewa kepadaku ketika aku tidak menjawab apa pun saat engkau menawarkan Hafsah kepadaku?" Umar berkata, "Aku menjawab, 'Ya.'"

Abu Bakar berkata, "Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku untuk menjawab tawaranmu kepadaku, kecuali bahwa aku telah mengetahui bahwa Rasulullah ﷺ telah menyebut-nyebutnya (berminat melamarnya), dan aku tidak akan menyebarkan rahasia Rasulullah ﷺ. Seandainya Rasulullah ﷺ meninggalkannya (tidak jadi melamar), niscaya aku akan menikahinya,” (Sahih Bukhari: 4005).[8] النَّظَرُ إِلَى الْمَخْطُوبَةِ

MELIHAT WANITA YANG HENDAK DILAMAR

وَمَنْ وَقَعَ فِي قَلْبِهِ خِطْبَةُ امْرَأَةٍ شُرِعَ لَهُ النَّظَرُ إِلَيْهَا قَبْلَ أَنْ يَخْطُبَهَا Barang siapa dalam hatinya timbul niat untuk melamar seorang wanita, maka disyariatkan baginya untuk melihat wanita tersebut sebelum melamarnya.

Hal ini b erdasarkan hadis Muhammad bin Maslamah Radhiyallahu Anhu yang berkata:

خَطَبْتُ امْرَأَةً، فَجَعَلْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا، حَتَّى نَظَرْتُ إِلَيْهَا فِي نَخْلٍ لَهَا، فَقِيلَ لَهُ:

Aku melamar seorang wanita, lalu aku mulai bersembunyi untuk melihatnya, hingga aku melihatnya di kebun kurmanya. Lalu ditanyakan kepadanya (Muhammad bin Maslamah):

أَتَفْعَلُ هَذَا وَأَنْتَ صَاحِبُ رَسُولِ اللهِ ﷺ؟

Apakah engkau melakukan ini, padahal engkau adalah sahabat Rasulullah ﷺ?

فَقَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: «إِذَا أَلْقَى اللهُ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا

Dia menjawab, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 'Apabila Allah menaruh keinginan dalam hati seseorang untuk melamar seorang wanita, maka tidak mengapa ia melihatnya,” (Sunan Abu Dawud: 2082. Musnad Ahmad: 14626).

الْخِطْبَةُ

MELAMAR

الْخِطْبَةُ: هِيَ طَلَبُ الزَّوَاجِ مِنَ الْمَرْأَةِ بِالْوَسِيلَةِ الْمَعْرُوفَةِ بَيْنَ النَّاسِ Lamaran adalah permintaan menikah kepada wanita dengan cara yang umum dikenal di masyarakat.

Dari Al-Mughirah bin Syu'bah Radhiyallahu Anhu yang berkata:

أَتَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ فَذَكَرْتُ لَهُ امْرَأَةً أَخْطُبُهَا،

Aku mendatangi Nabi ﷺ lalu aku menyebutkan kepada beliau seorang wanita yang ingin aku lamar.

فَقَالَ: اذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Beliau bersabda, "Pergilah dan lihatlah dia, karena hal itu lebih memungkinkan untuk terwujudnya kasih sayang di antara kalian berdua,” (Sunan At-Tirmizi: 1087. Sunan An-Nasai: 3235. Sunan Ibnu Majah: 1866)

فَإِنْ حَصَلَتِ الْمُوَافَقَةُ فَهِيَ مُجَرَّدُ وَعْدٍ بِالزَّوَاجِ، لَا يَحِلُّ لِلْخَاطِبِ بِهَا شَيْءٌ مِنَ الْمَخْطُوبَةِ، بَلْ تَظَلُّ أَجْنَبِيَّةً عَنْهُ حَتَّى يَعْقِدَ عَلَيْهَا.

Jika lamaran diterima, maka itu hanya merupakan janji untuk menikah, dan tidak halal bagi pelamar untuk menyentuh atau berlaku seperti suami terhadap wanita yang dilamar; dia tetap wanita asing baginya sampai akad nikah dilangsungkan.

وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ

Tidak halal bagi seorang Muslim untuk melamar wanita yang sedang dilamar saudaranya.

Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma:

نَهَى النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

Nabi ﷺ melarang sebagian dari kalian berjual beli di atas jual beli sebagian yang lain, dan seorang laki-laki tidak boleh melamar di atas lamaran saudaranya hingga pelamar sebelumnya meninggalkan (lamarannya) atau pelamar tersebut mengizinkannya, (Sahih Bukhari: 5142. Sahih Muslim: 1412).

وَلَا يَحِلُّ لَهُ خِطْبَةُ الْمُعْتَدَّةِ مِنْ طَلَاقٍ رَجْعِيٍّ؛ لِأَنَّهَا زَوْجَةٌ،

Dan tidak halal juga melamar wanita yang sedang menjalani masa idah dari talak raj’i, karena dia masih istri.

كَمَا لَا يَجُوزُ التَّصْرِيحُ بِخِطْبَةِ الْمُعْتَدَّةِ مِنْ طَلَاقٍ بَائِنٍ أَوْ وَفَاةِ زَوْجٍ، وَلَا بَأْسَ بِالتَّعْرِيضِ

Demikian juga tidak boleh secara terang-terangan melamar wanita yang sedang menjalani idah dari talak bain atau karena suaminya meninggal, tetapi boleh dengan sindiran.

Allah ta’ala berfirman:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu, (QS Al-Baqarah: 235).[9] عَقْدُ النِّكَاحِ

AKAD NIKAH

وَرُكْنَاهُ: الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ Dua rukun akad nikah adalah: - Ijab (penyerahan) dan - Qabul (penerimaan).

وَيُشْتَرَطُ لِصِحَّتِهِ:

Dan sahnya akad nikah mensyaratkan:

١ - إِذْنُ الْوَلِيِّ

1 – Izin dari wali.

Dari Aisyah Radhiyallahu Anha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ لَمْ يُنْكِحْهَا الْوَلِيُّ، فَـنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَـنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَـنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ أَصَابَهَا فَـلَهَا مَهْرُهَا بِـمَا أَصَابَ مِنْهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَـالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Wanita mana saja yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil. Jika (suami) telah menggaulinya, maka wanita itu berhak atas maharnya disebabkan gaulan itu. Apabila mereka berselisih, maka penguasa (hakim) adalah wali bagi siapa yang tidak memiliki wali, (Sunan At-Tirmizi: 1102. Sunan Abu Dawud: 2083. Sunan Ibnu Majah: 1881).

٢ - حُضُورُ الشُّهُودِ

2 – Hadirnya para saksi.

Dari Aisyah Radhiyallahu Anha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil, (Sunan Al-Kubra lil Baihaqi: 13309).

وُجُوبُ اسْتِئْذَانِ الْمَرْأَةِ قَبْلَ الزَّوَاجِ

WAJIB MEMINTA IZIN KEPADA WANITA SEBELUM PERNIKAHAN

إِذَا كَانَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، فَإِنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْوَلِيِّ اسْتِئْذَانُ مَنْ فِي وِلَايَتِهِ مِنَ النِّسَاءِ قَبْلَ الزَّوَاجِ، وَلَا يَجُوزُ لَهُ إِجْبَارُ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوَاجِ إِنْ لَمْ تَرْضَ، فَإِنْ عَقَدَ عَلَيْهَا وَهِيَ غَيْرُ رَاضِيَةٍ فَلَهَا فَسْخُ الْعَقْدِ Jika tidak sah nikah kecuali dengan wali, maka wajib bagi wali meminta izin kepada perempuan yang berada di bawah perwaliannya sebelum menikahkannya. Tidak boleh ia memaksa wanita untuk menikah jika ia tidak ridha. Jika akad dilangsungkan dalam keadaan ia tidak ridha, maka ia berhak membatalkan akad tersebut.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ

Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga ia diminta pendapatnya, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan hingga ia dimintai izinnya. Mereka (para sahabat) bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya (gadis)?" Beliau menjawab, "Ia diam,” (Sahih Bukhari: 5136. Sahih Muslim: 1419).

خُطْبَةُ النِّكَاحِ

KHUTBAH NIKAH

وَتُسْتَحَبُّ الْخُطْبَةُ بَيْنَ يَدَيِ الْعَقْدِ، وَهِيَ الَّتِي تُسَمَّى خُطْبَةَ الْحَاجَةِ Disunahkan menyampaikan khutbah sebelum akad nikah, dan khutbah ini dikenal dengan nama khutbah al-hajah (khutbah haji).

Lafaz khutbah hajah:

إن الحمد لله، نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له. وأشهد أن لا إله إلا الله، وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ﴾

﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا﴾

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا (٧٠) يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا﴾ (١).

أما بعد: فإن أصدق الحديث كتاب الله، وخير الهدى هدى محمَّد ﷺ، وشر الأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة، وكل ضلالة في النار

اسْتِحْبَابُ التَّهْنِئَةِ بِالنِّكَاحِ

DISUNAHKAN MEMBERI UCAPAN SELAMAT ATAS PERNIKAHAN.

Wallahua’lam

Bersambung...

Karangasem, 31 Juli 2025

Irfan Nugroho (Hanya peternak kambing dan pencari rumput).

CATATAN KAKI [1] Imam Al-Qurtubi berkata:

فِيهِ أَنَّ النِّكَاحَ مِنْ سُنَّةِ الْمُرْسَلِينَ ، وَفِي ذَلِكَ تَرْغِيبٌ فِي النِّكَاحِ وَحَضٌّ عَلَيْهِ ، وَنَهْيٌ عَنِ التَّبَتُّلِ ، وَهُوَ تَرْكُ النِّكَاحِ.

Di dalamnya terdapat (penjelasan) bahwa pernikahan adalah bagian dari sunah para rasul, dan di dalamnya terdapat anjuran untuk menikah serta dorongan padanya, dan larangan dari membujang (tabattul), yaitu meninggalkan pernikahan, (Tafsir Al-Qurtubi: 9/327).

[2] Pelajaran dari hadis ini di antaranya:

- Seorang muslim tidak sepatutnya memaksakan diri dalam ibadah yang tidak mampu ia lakukan

- Dia wajib menjauhi sikap berlebih-lebihan (ghuluw)

- Wajib meneladani makhluk yang paling bertakwa dan paling takut kepada Allah, yaitu Muhammad ﷺ, dalam hal ibadah

- Sebab sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk beliau, (Mausuatul Haditsiyah Dorar Saniyah: 64188).

[3] Di antara pelajaran berharga dari hadis ini di antaranya:

مَشْرُوعِيَّةُ مُعَالَجَةِ الشَّهْوَةِ بِمَا يُسَكِّنُهَا لَا بِمَا يَقْطَعُهَا.

Disyariatkannya mengobati syahwat dengan sesuatu yang menenangkannya (selama halal lho ya), bukan dengan memutuskannya, (Mausuatul Haditsiyah Dorar Saniyah: 13849).

[4] Pelajaran dari hadis ini di antaranya:

- Islam menganjurkan pernikahan dan mendorongnya.

- Islam juga mengarahkan untuk memilih istri dengan baik.

- Manusia memiliki berbagai pandangan dalam memilih, dan mereka memiliki berbagai kriteria dalam sifat-sifat wanita.

- Keutamaan wanita yang memiliki agama dibandingkan dengan yang lainnya.

- Anjuran untuk bergaul dengan orang-orang yang saleh dalam segala hal; karena siapa saja yang bergaul dengan mereka akan mengambil manfaat dari akhlak mereka dan akan aman dari kerusakan yang datang dari mereka.

[5] Pelajaran yang bisa diambil dari hadis ini di antaranya:

- Baiknya pergaulan Nabi ﷺ dengan para sahabatnya, perhatian beliau terhadap urusan mereka, dan pertanyaan beliau tentang keadaan mereka.

- Keutamaan menikahi gadis (perawan)

- Keutamaan Jabir رضي الله عنه (semoga Allah meridainya), di mana ia berangkat untuk jihad padahal ia baru saja menikah, (Mausuatul Haditsiyah Dorar Saniyah: 26144).

[6] Penjelasan tentang hadis ini: - "Menikahlah dengan wanita yang penyayang (al-wadud)," yaitu wanita yang sangat mencintai suaminya dengan cinta yang kuat. - "Yang banyak anak (al-walud)," yaitu wanita yang banyak melahirkan, dan hal itu dapat diketahui dengan melihat wanita-wanita kerabat dekatnya, seperti ibu atau saudara perempuannya. [7] Yang dimaksud dengan kerusakan di dalam hadis ini adalah:

لِأَنَّكُمْ إِنْ لَمْ تُزَوِّجُوهَا إِلَّا مِنْ ذِي مَالٍ أَوْ جَاهٍ، رُبَّمَا يَبْقَى أَكْثَرُ نِسَائِكُمْ بِلَا أَزْوَاجٍ، وَأَكْثَرُ رِجَالِكُمْ بِلَا نِسَاءٍ، فَيَكْثُرُ الِافْتِتَانُ بِالزِّنَا، وَرُبَّمَا يَلْحَقُ الْأَوْلِيَاءَ عَارٌ، فَتَهِيجُ الْفِتَنُ وَالْفَسَادُ، وَيَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسَبِ، وَقِلَّةُ الصَّلَاحِ وَالْعِفَّةِ.

Karena jika kalian menikahkan mereka hanya dengan orang yang berharta atau berkedudukan, maka mungkin saja sebagian besar wanita kalian akan tetap tanpa suami, dan sebagian besar pria kalian tanpa istri. Akibatnya, godaan zina akan semakin banyak, dan mungkin saja akan menimpa para wali rasa malu. Lalu akan timbul fitnah dan kerusakan, serta berakibat pada terputusnya nasab, berkurangnya kebaikan dan kesucian diri, (Mirqatul Mafatih li Mula Ali Qari: 5/2047).

[8] Pelajaran dari hadis ini di antaranya:

- Seorang laki-laki, jika suami dari wanita di bawah perwaliannya meninggal, hendaknya ia berusaha mencarikan pasangan baginya dan tidak mengabaikannya

- Seorang wali berhak untuk memilihkan yang paling sepadan (kufu') bagi wanita di bawah perwaliannya

- Anjuran untuk meminta maaf dan menjelaskan permasalahan ketika ada dugaan kelalaian; demi menjaga kasih sayang, dan menolak bisikan setan

- Seorang ayah boleh menikahkan putrinya yang janda tanpa meminta izin darinya (secara eksplisit); karena ia tahu bahwa putrinya tidak membenci hal itu, dan pelamar tersebut adalah kufu' (sepadan) baginya, serta putrinya merelakannya.

- Keutamaan yang agung bagi sahabat Khunais bin Hudzafah As-Sahmi karena beliau termasuk dari Ahli Badar, (Mausuatul Haditsiyah Dorar Saniyah: 3587).

[9] Ayat ini konteksnya tentang keinginan Nabi ﷺ meminang Hafsah binti Umar bin Khattab.

Post a Comment for "Al-Wajiz fi Fiqhis Sunah: Hukum Nikah, dll"