zmedia

Arbain Nawawi 14: Darah Seorang Muslim Haram

Pembaca rahimakumullah, darah seorang muslim haram. Artinya, tidak boleh membunuh seorang muslim kecuali karena tiga alasan. Apa alasan tersebut? Berikut adalah terjemahan Arbain Nawawi hadis ke-14 dengan penjelasan dari Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhani hafizahullah di dalam Tuhfatus Saniyah. Semoga bermanfaat!

MATAN HADIS

Pembaca rahimakumullah, Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga: orang yang sudah menikah berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jamaah, (Sahih Bukhari: 6878. Sahih Muslim: 1676).

PENJELASAN HADIS

Berikut adalah penjelasan dari beberapa kata di dalam hadis darah seorang muslim haram:

1 – Sabda Nabi (لَا يَحِلُّ) atau yang artinya, “Tidak halal,” maksudnya:

 أَيْ يَحْرُمُ

Haram.

2 – Sabda Nabi (إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ) atau yang artinya, “karena salah satu dari tiga,” maksudnya:

 أَيْ ثَلَاثَةِ خِصَالٍ يَجِبُ عَلَى الْإِمَامِ أَنْ يُقْتَلَ مَنْ تَلَبَّسَ بِإِحْدَاهَا

Tiga perbuatan yang menjadikan seorang imam wajib memvonis mati siapa saja yang melakukannya.

3 – Sabda Nabi (الثَّيِّبُ) atau yang artinya, “wanita/pria yang sudah menikah,” maksudnya:

 أَيْ الْمُحْصَنُ، وَهُوَ مَنْ تَزَوَّجَ، وَوَطِئَ فِي نِكَاحٍ صَحِيحٍ

Muhsan, yaitu orang yang sudah menikah dan telah berhubungan badan dalam pernikahan yang sah.

4 – Sabda Nabi (النَّفْسُ بِالنَّفْسِ) atau yang artinya, “jiwa dengan jiwa,” maksudnya:

 الْقِصَاصُ، فَمَنْ قَتَلَ عَمْدًا بِغَيْرِ حَقٍّ وَجَبَ قَتْلُهُ

Qisas (pembalasan yang setimpal), maka siapa pun yang membunuh dengan sengaja tanpa hak, wajib dibunuh.

5 – Sabda Nabi (التَّارِكُ لِدِينِهِ) atau yang artinya, “orang yang meninggalkan agamanya,” maksudnya:

 الْمُرْتَدُّ

Murtad.

PELAJARAN DARI HADIS DARAH SEORANG MUSLIM HARAM

Pelajaran yang bisa diambil dari hadis darah seorang muslim haram di antaranya:

١ - يُحَرِّمُ دَمَ الْمُسْلِمِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثَةِ: الزِّنَى، وَتَرْكِ دِينِ الْإِسْلَامِ، وَقَتْلِ النَّفْسِ.

1 – Haram menumpahkan darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: zina, meninggalkan agama Islam, dan pembunuhan.

٢ - الْحَثُّ عَلَى لُزُومِ الْجَمَاعَةِ.

2 – Anjuran untuk senantiasa bersama jamaah.

٣- مِمَّا يُبِيحُ الدَّمَ أَحَدُ ثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ: الزِّنَا بَعْدَ إِحْصَانٍ، وَقَتْلِ النَّفْسِ بِغَيْرِ حَقٍّ، وَالرِّدَّةِ عَنْ دِينِ اللَّهِ.

3 – Di antara yang membolehkan (menumpahkan) darah ada tiga perkara: zina setelah muhsan (berkeluarga), membunuh jiwa tanpa hak, dan murtad dari agama Allah.

CATATAN TAMBAHAN

Ada dua hal yang perlu diketahui terkait hadis darah seorang muslim haram: يُسْتَثْنَى مِنَ الْقِصَاصِ ثَلَاثُ صُوَرٍ:

A – Dikecualikan dari qisas ada tiga bentuk:

١ - إِذَا قَتَلَ الْوَالِدُ وَلَدَهُ، فَإِنَّهُ لَا يُقْتَلُ بِهِ. 1 – Ketika seorang ayah membunuh anaknya

Maksudnya, seorang ayah yang sengaja/tidak sengaja membunuh anaknya, maka sang ayah tidak diqisas. Dalilnya adalah hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يُقْتَلُ بِالْوَلَدِ الْوَالِدُ

Seorang ayah tidak dibunuh karena (membunuh) anaknya, (Sunan Ibnu Majah: 2661. Al-Albani: Sahih).

٢ - إِذَا قَتَلَ الْمُسْلِمُ كَافِرًا.

2 – Ketika Seorang Muslim Membunuh Orang Kafir

Maksudnya, seorang muslim yang sengaja/tidak sengaja membunuh orang kafir, maka muslim tersebut tidak diqisas. Dalilnya adalah hadis riwayat Ali bin Abi Talib Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ

Seorang muslim tidak dibunuh karena (membunuh) orang kafir, (Sahih Bukhari: 111).

٣ - إِذَا قَتَلَ الْمُسْلِمُ مُرْتَدًّا.

3 – Ketika Seorang Muslim Membunuh Orang Murtad

Maksudnya, seorang muslim yang sengaja/tidak sengaja membunuh orang murtad, maka muslim tersebut tidak diqisas. Dalilnya adalah hadis riwayat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: orang yang sudah menikah berzina, jiwa dengan jiwa (pembunuhan), dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jamaah, (Sahih Bukhari: 6878. Sahih Muslim: 1676).

بِمَ تَحْصُلُ الرِّدَّةُ؟

B – Dengan Apa Kemurtadan Terjadi?

تَحْصُلُ الرِّدَّةُ عَنْ دِينِ الْإِسْلَامِ بِأَحَدِ أَرْبَعَةِ أُمُورٍ:

Kemurtadan dari agama Islam terjadi dengan salah satu dari empat perkara:

١ - بِالْقَوْلِ: كَمَنْ سَبَّ اللَّهَ، أَوْ سَبَّ الرَّسُولَ ﷺ ، أَوْ ادَّعَى النُّبُوَّةَ.

1 – Dengan ucapan: Seperti orang yang mencaci Allah, atau menghina Nabi ﷺ, atau mengklaim kenabian.

٢ - بِالْاعْتِقَادِ: كَمَنْ اعْتَقَدَ حِلَّ مَا أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى تَحْرِيمِهِ، أَوْ الْعَكْسِ، أَوْ اعْتَقَدَ فِي غَيْرِ اللَّهِ أَنَّهُ يَنْفَعُ، أَوْ يَضُرُّ دُونَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ.

2 – Dengan keyakinan: Seperti orang yang meyakini halalnya sesuatu yang telah disepakati kaum muslimin keharamannya, atau sebaliknya, atau meyakini selain Allah dapat memberi manfaat atau bahaya tanpa Allah Azza wa Jalla.

٣ -  بِالْفِعْلِ: كَمَنْ صَرَفَ عِبَادَةَ لِغَيْرِ اللَّهِ، كَالسُّجُودِ، أَوْ النَّذْرِ، أَوْ الذَّبْحِ لِغَيْرِ اللَّهِ.

3 – Dengan perbuatan: Seperti orang yang memalingkan ibadah kepada selain Allah, seperti sujud, atau nazar, atau menyembelih untuk selain Allah.

٤ - بِالشَّكِّ: كَمَنْ شَكَّ فِي وُجُودِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، أَوْ فِي نُبُوَّةِ النَّبِيِّ ﷺ ، أَوْ فِي الْبَعْثِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

4 – Dengan keraguan: Seperti orang yang ragu akan keberadaan Allah Azza wa Jalla, atau kenabian Nabi ﷺ, atau kebangkitan pada hari kiamat. Wallahua’lam

Demikian penjelasan hadis ke-14 Arbain Nawawi tentang Darah Seorang Muslim Haram dari kitab Tuhfatus Saniyah karya Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhani hafizahullah. Semoga bermanfaat.

Karangasem, 3 Juli 2025

Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni dosa-dosanya, menerima amal ibadahnya, serta mengabulkan doa-doanya. Aamiin)

Post a Comment for "Arbain Nawawi 14: Darah Seorang Muslim Haram"