MATAN HADIS
Pembaca rahimakumullah, Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga: orang yang sudah menikah berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jamaah, (Sahih Bukhari: 6878. Sahih Muslim: 1676).PENJELASAN HADIS
Berikut adalah penjelasan dari beberapa kata di dalam hadis darah seorang muslim haram:1 – Sabda Nabi (لَا يَحِلُّ) atau yang artinya, “Tidak halal,” maksudnya:
أَيْ يَحْرُمُ
Haram.
2 – Sabda Nabi (إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ) atau yang artinya, “karena salah satu dari tiga,” maksudnya:
أَيْ ثَلَاثَةِ خِصَالٍ يَجِبُ عَلَى الْإِمَامِ أَنْ يُقْتَلَ مَنْ تَلَبَّسَ بِإِحْدَاهَا
Tiga perbuatan yang menjadikan seorang imam wajib memvonis mati siapa saja yang melakukannya.
3 – Sabda Nabi (الثَّيِّبُ) atau yang artinya, “wanita/pria yang sudah menikah,” maksudnya:
أَيْ الْمُحْصَنُ، وَهُوَ مَنْ تَزَوَّجَ، وَوَطِئَ فِي نِكَاحٍ صَحِيحٍ
Muhsan, yaitu orang yang sudah menikah dan telah berhubungan badan dalam pernikahan yang sah.
4 – Sabda Nabi (النَّفْسُ بِالنَّفْسِ) atau yang artinya, “jiwa dengan jiwa,” maksudnya:
الْقِصَاصُ، فَمَنْ قَتَلَ عَمْدًا بِغَيْرِ حَقٍّ وَجَبَ قَتْلُهُ
Qisas (pembalasan yang setimpal), maka siapa pun yang membunuh dengan sengaja tanpa hak, wajib dibunuh.
5 – Sabda Nabi (التَّارِكُ لِدِينِهِ) atau yang artinya, “orang yang meninggalkan agamanya,” maksudnya:
الْمُرْتَدُّ
Murtad.PELAJARAN DARI HADIS DARAH SEORANG MUSLIM HARAM
Pelajaran yang bisa diambil dari hadis darah seorang muslim haram di antaranya:١ - يُحَرِّمُ دَمَ الْمُسْلِمِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثَةِ: الزِّنَى، وَتَرْكِ دِينِ الْإِسْلَامِ، وَقَتْلِ النَّفْسِ.
1 – Haram menumpahkan darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: zina, meninggalkan agama Islam, dan pembunuhan.٢ - الْحَثُّ عَلَى لُزُومِ الْجَمَاعَةِ.
2 – Anjuran untuk senantiasa bersama jamaah.
٣- مِمَّا يُبِيحُ الدَّمَ أَحَدُ ثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ: الزِّنَا بَعْدَ إِحْصَانٍ، وَقَتْلِ النَّفْسِ بِغَيْرِ حَقٍّ، وَالرِّدَّةِ عَنْ دِينِ اللَّهِ.
3 – Di antara yang membolehkan (menumpahkan) darah ada tiga perkara: zina setelah muhsan (berkeluarga), membunuh jiwa tanpa hak, dan murtad dari agama Allah.CATATAN TAMBAHAN
Ada dua hal yang perlu diketahui terkait hadis darah seorang muslim haram: يُسْتَثْنَى مِنَ الْقِصَاصِ ثَلَاثُ صُوَرٍ:A – Dikecualikan dari qisas ada tiga bentuk:
١ - إِذَا قَتَلَ الْوَالِدُ وَلَدَهُ، فَإِنَّهُ لَا يُقْتَلُ بِهِ. 1 – Ketika seorang ayah membunuh anaknyaMaksudnya, seorang ayah yang sengaja/tidak sengaja membunuh anaknya, maka sang ayah tidak diqisas. Dalilnya adalah hadis riwayat Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يُقْتَلُ بِالْوَلَدِ الْوَالِدُ
Seorang ayah tidak dibunuh karena (membunuh) anaknya, (Sunan Ibnu Majah: 2661. Al-Albani: Sahih).
٢ - إِذَا قَتَلَ الْمُسْلِمُ كَافِرًا.
2 – Ketika Seorang Muslim Membunuh Orang KafirMaksudnya, seorang muslim yang sengaja/tidak sengaja membunuh orang kafir, maka muslim tersebut tidak diqisas. Dalilnya adalah hadis riwayat Ali bin Abi Talib Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ
Seorang muslim tidak dibunuh karena (membunuh) orang kafir, (Sahih Bukhari: 111).
٣ - إِذَا قَتَلَ الْمُسْلِمُ مُرْتَدًّا.
3 – Ketika Seorang Muslim Membunuh Orang MurtadMaksudnya, seorang muslim yang sengaja/tidak sengaja membunuh orang murtad, maka muslim tersebut tidak diqisas. Dalilnya adalah hadis riwayat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: orang yang sudah menikah berzina, jiwa dengan jiwa (pembunuhan), dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jamaah, (Sahih Bukhari: 6878. Sahih Muslim: 1676).
بِمَ تَحْصُلُ الرِّدَّةُ؟B – Dengan Apa Kemurtadan Terjadi?
تَحْصُلُ الرِّدَّةُ عَنْ دِينِ الْإِسْلَامِ بِأَحَدِ أَرْبَعَةِ أُمُورٍ:Kemurtadan dari agama Islam terjadi dengan salah satu dari empat perkara:
١ - بِالْقَوْلِ: كَمَنْ سَبَّ اللَّهَ، أَوْ سَبَّ الرَّسُولَ ﷺ ، أَوْ ادَّعَى النُّبُوَّةَ.
1 – Dengan ucapan: Seperti orang yang mencaci Allah, atau menghina Nabi ﷺ, atau mengklaim kenabian.٢ - بِالْاعْتِقَادِ: كَمَنْ اعْتَقَدَ حِلَّ مَا أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى تَحْرِيمِهِ، أَوْ الْعَكْسِ، أَوْ اعْتَقَدَ فِي غَيْرِ اللَّهِ أَنَّهُ يَنْفَعُ، أَوْ يَضُرُّ دُونَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ.
2 – Dengan keyakinan: Seperti orang yang meyakini halalnya sesuatu yang telah disepakati kaum muslimin keharamannya, atau sebaliknya, atau meyakini selain Allah dapat memberi manfaat atau bahaya tanpa Allah Azza wa Jalla.٣ - بِالْفِعْلِ: كَمَنْ صَرَفَ عِبَادَةَ لِغَيْرِ اللَّهِ، كَالسُّجُودِ، أَوْ النَّذْرِ، أَوْ الذَّبْحِ لِغَيْرِ اللَّهِ.
3 – Dengan perbuatan: Seperti orang yang memalingkan ibadah kepada selain Allah, seperti sujud, atau nazar, atau menyembelih untuk selain Allah.٤ - بِالشَّكِّ: كَمَنْ شَكَّ فِي وُجُودِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، أَوْ فِي نُبُوَّةِ النَّبِيِّ ﷺ ، أَوْ فِي الْبَعْثِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
4 – Dengan keraguan: Seperti orang yang ragu akan keberadaan Allah Azza wa Jalla, atau kenabian Nabi ﷺ, atau kebangkitan pada hari kiamat. Wallahua’lamDemikian penjelasan hadis ke-14 Arbain Nawawi tentang Darah Seorang Muslim Haram dari kitab Tuhfatus Saniyah karya Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhani hafizahullah. Semoga bermanfaat.
Karangasem, 3 Juli 2025
Irfan Nugroho (Semoga Allah mengampuni dosa-dosanya, menerima amal ibadahnya, serta mengabulkan doa-doanya. Aamiin)
Post a Comment for "Arbain Nawawi 14: Darah Seorang Muslim Haram"