MATAN HADIS WALI-WALI ALLAH
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ:Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman:
مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا، فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ،
'Barangsiapa yang memusuhi kekasih-Ku, maka Aku mengumumkan perang kepadanya.
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ،
Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya.
وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ،
Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah hingga Aku mencintainya.
فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ، كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ،
Jika Aku telah mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, dan penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat,
وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا،
dan tangannya yang ia gunakan untuk memukul (bekerja), serta kakinya yang ia gunakan untuk melangkah.
وَلَئِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
Jika ia memohon kepada-Ku, niscaya Aku akan memberinya, dan jika ia memohon perlindungan kepada-Ku, niscaya Aku akan melindunginya'." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).PENJELASAN HADIS
Berikut adalah penjelasan terhadap beberapa kata atau frasa yang terdapat di dalam hadis nomor 38 Arbain Nawawi tentang wali-wali Allah:1 – Sabda Nabi (عَادَى) atau yang artinya, "Memusuhi," maksudnya:
مِنَ الْمُعَادَاةِ ضِدُّ الْمُوَالاةِ
Berasal dari kata permusuhan, lawan dari kesetiaan atau kecintaan.
2 – Sabda Nabi (وَلِيًّا) atau yang artinya, "Kekasih/Wali," maksudnya:
الْوَلِيُّ هُوَ الْمُؤْمِنُ الَّذِي يَمْتَثِلُ أَوَامِرَ اللهِ، وَيَجْتَنِبُ نَوَاهِيَهُ
Wali adalah seorang mukmin yang melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya.
3 – Sabda Nabi (آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ) atau yang artinya, "Aku mengumumkan perang kepadanya," maksudnya:
أَيْ أَعْلَمْتُهُ بِأَنِّي مُحَارِبٌ لَهُ
Yaitu Aku memberitahunya bahwa Aku adalah penentang atau yang akan memeranginya.
4 – Sabda Nabi (عَبْدِي) atau yang artinya, "Hamba-Ku," maksudnya:
هَذِهِ الْإِضَافَةُ لِلتَّشْرِيفِ
Penyandaran kata (hamba kepada Aku/Allah) ini bertujuan untuk pemuliaan.
5 – Sabda Nabi (يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ) atau yang artinya, "Mendekatkan diri kepada-Ku," maksudnya:
أَيْ يَطْلُبُ الْقُرْبَ مِنِّي
Yaitu ia mencari atau mengharap kedekatan dari-Ku.
6 – Sabda Nabi (بِالنَّوَافِلِ) atau yang artinya, "Dengan amalan-amalan sunnah," maksudnya:
كَالصَّلاةِ، وَالصِّيَامِ، وَالصَّدَقَةِ، وَالْحَجِّ
Seperti shalat, puasa, sedekah, dan haji (yang bukan fardhu).
7 – Sabda Nabi (كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ) atau yang artinya, "Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar," maksudnya:
أَيْ وَفَّقْتُهُ فَلَا يَسْمَعُ إِلَّا خَيْرًا
Yaitu Aku memberinya taufiq sehingga ia tidak mendengar kecuali hal-hal yang baik.
8 – Sabda Nabi (وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ) atau yang artinya, "Dan penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat," maksudnya:
أَيْ وَفَّقْتُهُ فَلَا يُبْصِرُ إِلَّا خَيْرًا
Yaitu Aku memberinya taufiq sehingga ia tidak melihat kecuali hal-hal yang baik.
9 – Sabda Nabi (وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا) atau yang artinya, "Dan tangannya yang ia gunakan untuk memukul/bekerja," maksudnya:
أَيْ وَفَّقْتُهُ فَلَا يَمُدُّ يَدَهُ إِلَّا إِلَى الْخَيْرِ
Yaitu Aku memberinya taufiq sehingga ia tidak mengulurkan tangannya kecuali kepada kebaikan.
10 – Sabda Nabi (وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا) atau yang artinya, "Dan kakinya yang ia gunakan untuk melangkah," maksudnya:
أَيْ وَفَّقْتُهُ فَلَا يَمْشِي إِلَّا إِلَى خَيْرٍ
Yaitu Aku memberinya taufiq sehingga ia tidak melangkah kecuali menuju kebaikan.
11 – Sabda Nabi (أُعْطِيَنَّهُ) atau yang artinya, "Niscaya Aku akan memberinya," maksudnya:
أَيْ مَا سَأَلَ
Yaitu apa saja yang ia minta.
12 – Sabda Nabi (وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي) atau yang artinya, "Dan jika ia memohon perlindungan kepada-Ku," maksudnya:
أَيْ سَأَلَ أَنْ أُعِيذَهُ، وَأَحْمِيَهُ
Yaitu ia memohon agar Aku menjaganya dan melindunginya.
13 – Sabda Nabi (لَأُعِيذَنَّهُ) atau yang artinya, "Niscaya Aku melindunginya," maksudnya:
مِمَّا يَخَافُ
Dari apa yang ia takuti.PELAJARAN DARI HADIS
Berikut adalah beberapa poin pelajaran yang bisa diambil dari hadis nomor 38 Arbain Nawawi tentang wali-wali Allah:أَدَاءُ الْفَرَائِضِ أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللهِ تَعَالَى
1 – Melaksanakan kewajiban adalah amal yang paling dicintai oleh Allah Ta'ala.
أَوْلِيَاءُ اللهِ تَعَالَى هُمُ الَّذِينَ يَمْتَثِلُونَ أَوَامِرَهُ، وَيَجْتَنِبُونَ نَوَاهِيَهُ
2 – Wali-wali Allah adalah mereka yang mematuhi perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
مَنْ أَتَى بِمَا وَجَبَ عَلَيْهِ، وَتَقَرَّبَ بِالنَّوَافِلِ وَفَّقَهُ اللهُ بِحَيْثُ لَا يَسْمَعُ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ الشَّرْعُ
3 – Barangsiapa menunaikan kewajiban dan mendekatkan diri dengan amalan sunnah, Allah akan membimbingnya sehingga ia tidak mendengar, melihat, atau melakukan sesuatu kecuali yang diizinkan syariat.
الْوَعِيدُ الشَّدِيدُ لِمَنْ آذَى عَبْدًا مِنْ عِبَادِ اللهِ الصَّادِقِينَ
4 – Ancaman keras bagi siapa pun yang menyakiti hamba Allah yang tulus (shalih).
عَظِيمُ مَحَبَّةِ اللهِ لِأَوْلِيَائِهِ حَيْثُ يَنْتَصِرُ لَهُمْ مِنْ أَعْدَائِهِمْ
5 – Besarnya cinta Allah kepada para wali-Nya, di mana Dia membela mereka dari musuh-musuh mereka.
الرَّدُّ عَلَى بَعْضِ الصُّوفِيَّةِ الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّ مَنْ بَلَغَ مَنْزِلَةَ الْوَلِيِّ سَقَطَتْ عَنْهُ التَّكَالِيفُ.
6 – Bantahan terhadap sebagian kaum sufi yang mengklaim bahwa orang yang telah mencapai derajat wali maka gugur baginya beban syariat (tidak wajib ibadah).
أَدَاءُ النَّوَافِلِ يَحْتَاجُ إِلَى اسْتِمْرَارٍ، وَمُحَافَظَةٍ
7 – Menjalankan amalan sunnah membutuhkan keberlanjutan dan penjagaan agar seseorang naik ke derajat yang lebih sempurna.
إِثْبَاتُ صِفَةِ الْمَحَبَّةِ لِلهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى.
8 – Menetapkan sifat cinta bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala (sesuai keagungan-Nya).FAIDAH TAMBAHAN
Faidah (1): Dua Manfaat Amal Sunnah yang Disebutkan dalam Hadits: Pertama: Bahwasanya amal sunnah dapat mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, Allah berfirman: "Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunnah." Kedua: Amal sunnah mendatangkan kecintaan Allah Azza wa Jalla kepada hamba tersebut. Hal ini didasarkan pada firman-Nya: "Hingga Aku mencintainya." Faidah (2): Buah Kecintaan Allah kepada Hamba-Nya Terwujud dalam Beberapa Hal: 1 – Allah memberinya taufik pada pendengarannya, sehingga ia tidak mendengar kecuali hal-hal yang baik. 2 – Allah memberinya taufik pada penglihatannya, sehingga ia tidak melihat kecuali pada hal-hal yang baik. 3 – Allah memberinya taufik pada tangannya, sehingga ia tidak melakukan sesuatu dengan tangannya kecuali dalam kebaikan. 4 – Allah memberinya taufik pada kakinya, sehingga ia tidak melangkah kecuali menuju kebaikan. 5 – Doanya dikabulkan. Hal ini ditegaskan oleh Allah dengan imbuhan huruf lam dan nun (sebagai penegas/taukid), melalui firman-Nya: "Niscaya benar-benar Aku akan memberinya," sebagaimana terdapat dalam redaksi Bukhari. 6 – Allah melindunginya dari segala keburukan. Hal ini ditegaskan oleh Allah dengan imbuhan huruf lam dan nun, melalui firman-Nya: "Niscaya benar-benar Aku akan melindunginya." Faidah (3): Hal-hal yang Membedakan antara Ibadah Sunnah dan Ibadah Wajibأَنَّ الْفَرَائِضَ فُرِضَتْ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ وَهُوَ فِي السَّمَاءِ لَيْلَةَ الْمِعْرَاجِ، بِخِلَافِ النَّوَافِلِ، فَإِنَّهَا كَسَائِرِ شَرَائِعِ الْإِسْلَامِ.
1 – Ibadah wajib (salat) diwajibkan kepada Nabi ﷺ saat beliau berada di langit pada malam Mikraj, berbeda dengan ibadah sunnah yang turun seperti syariat Islam lainnya.
تَحْرِيمُ الْخُرُوجِ مِنَ الْفَرَائِضِ بِلَا عُذْرٍ، بِخِلَافِ النَّوَافِلِ
2 – Haram hukumnya membatalkan ibadah wajib tanpa uzur, berbeda dengan ibadah sunnah.
الْفَرِيضَةُ يَأْثَمُ تَارِكُهَا، بِخِلَافِ النَّافِلَةِ
3 – Ibadah wajib berdosa jika ditinggalkan, berbeda dengan ibadah sunnah.
الْفَرَائِضُ مَحْصُورَةُ الْعَدَدِ، بِخِلَافِ النَّوَافِلِ فَلَا حَصْرَ لَهَا
4 – Ibadah wajib terbatas jumlahnya, sedangkan ibadah sunnah tidak terbatas.
صَلَاةُ الْفَرِيضَةِ تَكُونُ فِي الْمَسْجِدِ، بِخِلَافِ النَّافِلَةِ فَهِيَ فِي الْبَيْتِ أَفْضَلُ إِلَّا مَا اسْتُثْنِيَ كَتَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ
5 – Salat wajib dikerjakan di masjid, sedangkan salat sunnah lebih utama dikerjakan di rumah, kecuali yang dikecualikan seperti salat Tahiyatul Masjid.
جَوَازُ صَلَاةِ النَّافِلَةِ عَلَى الرَّاحِلَةِ بِلَا ضَرُورَةٍ، بِخِلَافِ الْفَرِيضَةِ
6 – Salat sunnah boleh dikerjakan di atas kendaraan tanpa keadaan darurat, berbeda dengan salat wajib.
الْفَرِيضَةُ مُؤَقَّتَةٌ بِوَقْتٍ مُعَيَّنٍ، بِخِلَافِ النَّافِلَةِ، فَمِنْهَا الْمُؤَقَّتُ وَغَيْرُ الْمُؤَقَّتِ
7 – Ibadah wajib terikat pada waktu tertentu, sedangkan ibadah sunnah ada yang terikat waktu dan ada yang tidak.
النَّافِلَةُ فِي السَّفَرِ لَا يُشْتَرَطُ لَهَا اسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ، بِخِلَافِ الْفَرِيضَةِ
8 – Salat sunnah saat perjalanan tidak disyaratkan menghadap kiblat (dalam kondisi tertentu), berbeda dengan salat wajib.
جَوَازُ الِانْتِقَالِ مِنَ الْفَرِيضَةِ إِلَى النَّافِلَةِ غَيْرِ الْمُعَيَّنَةِ، وَالْعَكْسُ لَا يَصِحُّ
9 – Boleh beralih niat dari ibadah wajib ke ibadah sunnah mutlak, namun sebaliknya tidak sah.
النَّوَافِلُ تُكَمِّلُ الْفَرَائِضَ، وَالْعَكْسُ لَا يَصِحُّ
10 – Ibadah sunnah menyempurnakan ibadah wajib, namun sebaliknya tidak berlaku.
الْقِيَامُ رُكْنٌ فِي الْفَرِيضَةِ، بِخِلَافِ النَّافِلَةِ
11 – Berdiri merupakan rukun dalam salat wajib, berbeda dengan salat sunnah.
لَا يُشْرَعُ الْأَذَانُ، وَالْإِقَامَةُ فِي النَّفْلِ مُطْلَقًا، بِخِلَافِ الْفَرِيضَةِ
12 – Tidak disyariatkan azan maupun ikamah dalam ibadah sunnah secara mutlak, berbeda dengan ibadah wajib.
الْفَرِيضَةُ تُقْصَرُ فِي السَّفَرِ، أَمَّا النَّافِلَةُ الَّتِي فِي السَّفَرِ فَلَا تُقْصَرُ
13 – Salat wajib di-qashar (diringkas) saat perjalanan, sedangkan salat sunnah dalam perjalanan tidak di-qashar.
النَّافِلَةُ تَسْقُطُ عِنْدَ الْعَجْزِ عَنْهَا، وَيُكْتَبُ أَجْرُهَا لِمَنِ اعْتَادَهَا، وَالْفَرِيضَةُ لَا تَسْقُطُ بِحَالٍ، وَيُكْتَبُ أَجْرُ إِكْمَالِهَا لِمَنْ عَجَزَ عَنْهُ إِذَا كَانَ مِنْ عَادَتِهِ فِعْلُهُ
14 – Ibadah sunnah gugur saat seseorang tidak mampu mengerjakannya dan pahalanya tetap dicatat bagi yang terbiasa melakukannya. Adapun ibadah wajib tidak gugur dalam keadaan apa pun, dan pahala kesempurnaannya tetap dicatat bagi yang tidak mampu menyempurnakannya jika ia terbiasa melakukannya.
جَمِيعُ الْفَرَائِضِ يُشْرَعُ لَهَا ذِكْرٌ بَعْدَهَا، أَمَّا النَّوَافِلُ فَقَدْ وَرَدَ فِي بَعْضِهَا، وَفِي بَعْضِهَا لَمْ يَرِدْ
15 – Semua ibadah wajib disyariatkan zikir setelahnya, sedangkan ibadah sunnah hanya ada riwayat zikir pada sebagian jenisnya saja.
وُجُوبُ صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ فِي الْفَرَائِضِ دُونَ النَّوَافِلِ
16 – Wajib melaksanakan salat berjamaah pada salat wajib, namun tidak pada salat sunnah.
الْفَرَائِضُ يَجُوزُ فِيهَا الْجَمْعُ تَقْدِيمًا، أَوْ تَأْخِيرًا بِخِلَافِ النَّوَافِلِ
17 – Salat wajib boleh di-jamak (digabung) baik takdim maupun takhir, berbeda dengan salat sunnah.
الْفَرَائِضُ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنَ النَّوَافِلِ
18 – Ibadah wajib memiliki pahala yang lebih besar daripada ibadah sunnah.
أَنَّ النَّوَافِلَ مِنْهَا مَا يُصَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً بِخِلَافِ الْفَرَائِضِ
19 – Ibadah sunnah ada yang dikerjakan satu rakaat (seperti Witir), berbeda dengan ibadah wajib.
يُشْرَعُ فِي صَلَاةِ النَّافِلَةِ السُّؤَالُ، وَالتَّعَوُّذُ عِنْدَ تِلَاوَةِ آيَةِ رَحْمَةٍ، أَوْ آيَةِ عَذَابٍ، وَأَمَّا الْفَرِيضَةُ فَإِنَّهُ جَائِزٌ غَيْرُ مَشْرُوعٍ
20 – Dalam salat sunnah disyariatkan berdoa atau memohon perlindungan saat membaca ayat rahmat atau ayat azab, sedangkan dalam salat wajib hal itu diperbolehkan namun tidak sampai derajat disyariatkan (dianjurkan khusus).
النَّوَافِلُ مِنْهَا مَا يُقْضَى عَلَى صِفَتِهِ، وَمِنْهَا مَا يُقْضَى عَلَى غَيْرِ صِفَتِهِ كَالْوِتْرِ، أَمَّا الْفَرَائِضُ فَتُقْضَى عَلَى صِفَتِهَا، لَكِنْ يُسْتَثْنَى مِنْ ذَلِكَ الْجُمُعَةُ، فَإِنَّهَا إِذَا فَاتَتْ تُقْضَى ظُهْرًا
21 – Ibadah sunnah ada yang di-qadha sesuai tata cara aslinya dan ada pula yang tidak, seperti salat Witir. Adapun ibadah wajib di-qadha sesuai tata cara aslinya, kecuali salat Jumat yang jika terlewat harus di-qadha dengan salat Zuhur.صَلَاةُ الْفَرِيضَةِ اللَّيْلِيَّةِ يُجْهَرُ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ، أَمَّا النَّفْلُ الَّذِي فِي اللَّيْلِ فَهُوَ مُخَيَّرٌ بَيْنَ الْجَهْرِ، وَعَدَمِهِ
22 – Salat wajib di malam hari bacaannya dikeraskan (jahr), sedangkan salat sunnah di malam hari boleh memilih antara dikeraskan atau tidak.
مِنَ النَّوَافِلِ مَا تَسْقُطُ بِالسَّفَرِ، وَأَمَّا الْفَرَائِضُ فَلَا يَسْقُطُ مِنْهَا شَيْءٌ
23 – Ada sebagian ibadah sunnah yang gugur (tidak dianjurkan) saat perjalanan, sedangkan ibadah wajib tidak ada yang gugur sedikit pun.
مَشْرُوعِيَّةُ تَعَدُّدِ النِّيَّاتِ فِي النَّافِلَةِ بِخِلَافِ الْفَرِيضَةِ
24 – Disyariatkan penggabungan beberapa niat dalam satu ibadah sunnah, berbeda dengan ibadah wajib.
Demikian penjelasan dan pelajaran yang bisa diambil dari hadis Arbain Nawawi 38 tentang wali-wali Allah yang kami terjemahkan dari kitab Tuhfatus Saniyah karya Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhani hafizahullah. Semoga bermanfaat!
Karangasem, 15 Januari 2026
Irfan Nugroho (Pengelola situs Mukminun.com dan channel YouTube Mukminun TV)
Post a Comment for "ARBAIN NAWAWI 38: WALI-WALI ALLAH"