MATAN HADIS SALAT SUNAH WUDU
Pembaca rahimakumullah, Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada Bilal:يَا بِلَالُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ، فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ.
Wahai Bilal, ceritakan kepadaku tentang amal di dalam Islam yang paling engkau harapkan. Sesungguhnya aku mendengar suara langkah sandalmu di depanku di surga.
Kemudian Bilal berkata:
مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ.
Saya tidak melakukan suatu amal yang lebih saya harapkan selain bahwa saya tidak pernah berwudu pada suatu waktu, baik malam maupun siang, kecuali saya salat dengan wudu itu sebanyak yang ditakdirkan untukku salat, (Sahih Bukhari: 1149. Sahih Muslim: 2458).
Menyimpulkan hadis ini, Syaikh Wahid Abdussalam Bali berkata:
المُحَافَظَةُ عَلَى سُنَّةِ الْوُضُوءِ سَبَبٌ مِنْ دُخُولِ الْجَنَّةِ
Menjaga Salat Sunah Wudu adalah Sebab Masuk Surga
Ketika menyampaikan hadis ini, seorang jamaah bertanya, “Bolehkah salat sunah wudu di waktu terlarang?”SALAT SUNAH WUDU DI WAKTU TERLARANG
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami terjemahkan satu fatwa dari Syabakah Islamiyah Qatar:“Apa hukum salat sunah wudu pada waktu makruh, yaitu setelah Subuh, Ashar, dan Witir? Dan apakah ada surah tertentu yang dibaca di dalamnya?”
Menjawab pertanyaan tersebut, Syaikh Abdullah Al-Faqih Asy-Syinqitti selaku mufti di Syabakah Islamiyah berkata:
فَإِنَّهُ يَجُوزُ أَدَاءُ سُنَّةِ الْوُضُوءِ فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ كَغَيْرِهَا مِنْ ذَوَاتِ الْأَسْبَابِ عَلَى الرَّاجِحِ مِنْ أَقْوَالِ الْعُلَمَاءِ، كَالْقَضَاءِ وَالنَّذْرِ وَتَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ وَنَحْوِهَا مِمَّا لَهُ سَبَبٌ، فَيَجُوزُ تَأْدِيَتُهَا فِي أَوْقَاتِ الْكَرَاهَةِ وَبَعْدَ الْوِتْرِ بِلاَ كَرَاهَةٍ.
Sungguh, boleh melaksanakan salat sunah wudu di waktu terlarang, sebagaimana salat-salat yang memiliki sebab lainnya menurut pendapat yang lebih kuat dari para ulama, seperti salat qada, salat karena nazar, salat tahiyyatul masjid, dan semisalnya yang memiliki sebab. Maka boleh melaksanakannya pada waktu-waktu makruh dan setelah salat witir tanpa ada kemakruhan.
وَسُنَّةُ الْوُضُوءِ غَيْرُ مُحَدَّدَةٍ بِقِرَاءَةِ سُورَةٍ مُعَيَّنَةٍ، بَلْ يَقْرَأُ الْمُصَلِّي فِيهَا مَا شَاءَ.
Di dalam salat sunah wudu tidak ada ketentuan untuk membaca surat tertentu, melainkan orang yang salat boleh membaca apa saja yang dia kehendaki.
Fatwa No: 53450
Tanggal: 1 Syaban 1425 (15 September 2004)
Demikianlah dalil salat sunah wudu dan bolehkah salat sunah wudu di waktu terlarang. Semoga bermanfaat!
Pengkol, 18 November 2025
Irfan Nugroho (Pengelola situs Mukminun.com dan channel YouTube: Mukminun TV)
Post a Comment for "Bolehkah Salat Sunah Wudu di Waktu Terlarang"