MATAN HADIS HAK SEORANG MUSLIM
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلمDari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ
Janganlah kalian saling mendengki (iri). Janganlah kalian saling menipu (dalam jual beli). Janganlah kalian saling membenci. Janganlah kalian saling membelakangi. Janganlah sebagian dari kalian menjual atas penjualan sebagian yang lain.
وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ، وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ
Dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Dia tidak menzaliminya, tidak menelantarkannya, tidak mendustakannya, dan tidak menghinakannya.
التَّقْوَى هَاهُنَا، (وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ(
Ketakwaan itu ada di sini,” (beliau menunjuk ke dadanya tiga kali).
بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ.
“Cukuplah seseorang dianggap melakukan kejahatan jika dia menghina saudaranya sesama muslim. Setiap muslim atas muslim yang lain adalah haram (terjaga) darahnya, hartanya, dan kehormatannya,” (Sahih Muslim: 2564).
رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Diriwayatkan oleh Muslim.PENJELASAN HADIS
Berikut adalah penjelasan terhadap beberapa kata atau frasa yang terdapat di dalam hadis nomor 35 Arbain Nawawi tentang hak seorang muslim:1 - Sabda Nabi (لَا تَحَاسَدُوا) atau yang artinya, "Janganlah kalian saling mendengki (iri)," maksudnya:
لَا يَحْسُدُ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
Janganlah sebagian kalian mendengki sebagian yang lain.
2 – Sabda Nabi (وَلَا تَنَاجَشُوا) atau yang artinya, "Janganlah kalian saling menipu (dalam jual beli)," maksudnya:
لَا يَزِدْ بَعْضُكُمْ فِي ثَمَنِ سِلْعَةٍ لَا يُرِيدُ شِرَاءَهَا؛ لِيَخْدَعَ بِذَلِكَ غَيْرَهُ مِمَّنْ يَرْغَبُ فِيهَا.
Janganlah sebagian kalian menaikkan harga suatu barang yang tidak ingin ia beli, hanya untuk menipu orang lain yang tertarik pada barang tersebut.
وَالنَّجْشُ هُوَ الزِّيَادَةُ فِي ثَمَنِ السِّلْعَةِ مِمَّنْ لَا يُرِيدُ شِرَاءَهَا؛ لِنَفْعِ الْبَائِعِ، أَوْ لِلْإِضْرَارِ بِالْمُشْتَرِي.
Dan An-Najsy (penipuan/penawaran palsu) adalah menaikkan harga suatu barang oleh orang yang tidak ingin membelinya; tujuannya untuk memberi keuntungan bagi penjual, atau untuk merugikan pembeli.
3 – Sabda Nabi (وَلَا تَبَاغَضُوا) atau yang artinya, "Janganlah kalian saling membenci," maksudnya:
أَيْ لَا تَعْمَلُوا أَسْبَابَ التَّبَاغُضِ.
Yaitu janganlah kalian melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan kebencian.
4 – Sabda Nabi (وَلَا تَدَابَرُوا) atau yang artinya, "Janganlah kalian saling membelakangi," maksudnya:
أَيْ لَا يُعْطِ أَحَدٌ مِنْكُمْ دُبُرَهُ لِأَخِيهِ حِينَ يَلْقَاهُ مُقَاطِعَةً لَهُ.
Yaitu janganlah salah seorang dari kalian membelakangi saudaranya ketika bertemu sebagai bentuk pemutusan hubungan.
5 – Sabda Nabi (وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ) atau yang artinya, "Janganlah sebagian dari kalian menjual atas penjualan sebagian yang lain," maksudnya:
فِي مُدَّةِ الْخِيَارِ: أَفْسِخْ هَذَا الْبَيْعَ، وَأَنَا أَبِيعُكَ مِثْلَهُ بِأَرْخَصَ مِنْهُ ثَمَنًا، أَوْ أَجْوَدَ مِنْهُ بِثَمَنِهِ،
Pada masa khiyar (masa memilih membatalkan atau melanjutkan transaksi), seseorang berkata:"Batalkan jual beli ini, dan aku akan menjual kepadamu barang yang serupa dengan harga yang lebih murah darinya," atau "Barang yang lebih baik darinya dengan harga yang sama."
أَوْ يَكُونُ الْمُتَبَايِعَانِ قَدْ تَقَرَّرَ الثَّمَنُ بَيْنَهُمَا وَتَرَاضِيَا، وَلَمْ يَبْقَ إِلَّا الْعَقْدُ فَيَزِيدُ عَلَيْهِ، أَوْ يُعْطِيهِ بِأَنْقَصَ، وَهَذَا بَعْدَ اسْتِقْرَارِ الثَّمَنِ، أَمَّا قَبْلَ الرِّضَا فَلَيْسَ بِحَرَامٍ.
Atau, [Maksud lainnya] adalah apabila kedua belah pihak yang bertransaksi sudah menetapkan harga dan sama-sama rida, dan yang tersisa hanyalah akad, lalu orang lain menawar harga yang lebih tinggi, atau memberikannya [barang lain] dengan harga yang lebih murah. Hal ini dilakukan setelah harga ditetapkan. Adapun sebelum adanya kerelaan (rida) maka tidaklah haram.
6 – Sabda Nabi (وَكُونُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا) atau yang artinya, "Dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara," maksudnya:
أَيْ تَعَامَلُوا مُعَامَلَةَ الْإِخْوَةِ بِالرِّفْقِ، وَالْحُبِّ، وَالشَّفَقَةِ.
Yaitu, berlakulah kalian layaknya kalian bersaudara, yaitu dengan kelembutan, cinta, dan kasih sayang.
7 – Sabda Nabi (الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ) atau yang artinya, "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain," maksudnya:
لِأَنَّهُ يَجْمَعُهُمَا دِينٌ وَاحِدٌ.
Karena mereka disatukan oleh satu agama.
8 – Sabda Nabi (وَلَا يَخْذُلُهُ) atau yang artinya, "dan tidak menelantarkannya (membiarkannya tanpa bantuan)," maksudnya:
أَيْ لَا يَتْرُكُ نُصْرَتَهُ، وَإِعَانَتَهُ.
Yaitu, tidak menolong dan membantunya.
وَالْخِذْلَانُ هُوَ تَرْكُ الْإِعَانَةِ، وَالنُّصْرَةِ.
Dan Al-Khidzlān adalah meninggalkannya tanpa bantuan dan tanpa pertolongan.9 – Sabda Nabi (وَلَا يَكْذِبُهُ) atau yang artinya, "dan tidak mendustakannya," maksudnya:
أَيْ لَا يُخْبِرُهُ بِأَمْرٍ خِلَافَ الْوَاقِعِ
Yaitu tidak memberitahunya tentang suatu urusan yang bertentangan dengan kenyataan.
10 – Sabda Nabi (وَلَا يَحْقِرُهُ) atau yang artinya, "dan tidak menghinakannya," maksudnya:
أَيْ لَا يَسْتَصْغِرُ شَأْنَهُ، وَيَضَعُ مِنْ قَدْرِهِ.
Yaitu, tidak menganggap remeh urusannya dan tidak merendahkan martabatnya.
11 – Sabda Nabi (التَّقْوَى) atau yang artinya, "Ketakwaan," maksudnya:
هِيَ فِعْلُ الْمَأْمُورِ، وَاجْتِنَابُ الْمَحْظُورِ.
Ialah melaksanakan perintah dan menjauhi larangan.
12 – Sabda Nabi (بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ) atau yang artinya, "Cukuplah seseorang dianggap melakukan kejahatan," maksudnya:
أَيْ يَكْفِيهِ مِنَ الشَّرِّ.
Yaitu, cukuplah baginya keburukan.
13 – Sabda Nabi (وَعِرْضُهُ) atau yang artinya, "dan kehormatannya," maksudnya:
أَيْ حَسَبُهُ، وَهُوَ مَوْضِعُ الذَّمِّ، وَالْمَدْحِ مِنَ الْإِنْسَانِ.
Yaitu keturunan/silsilahnya, dan ia adalah tempat celaan dan pujian dari manusia.PELAJARAN DARI HADIS
Berikut adalah beberapa poin pelajaran yang bisa diambil dari hadis nomor 35 Arbain Nawawi tentang hak seorang muslim ini di antaranya:تَحْرِيمُ الظُّلْمِ، وَالْحَسَدِ، وَالتَّبَاغُضِ، وَالتَّدَابُرِ، وَبَيْعِ الْبَعْضِ عَلَى بَيْعِ الْبَعْضِ.
1 – Haramnya sifat zalim, hasad, saling membenci, saling membelakangi, dan menjual atas penjualan sebagian yang lain.
النَّهْيُ عَنْ أَذِيَّةِ الْمُسْلِمِ بِأَيِّ وَجْهٍ مِنَ الْوُجُوهِ مِنْ قَوْلٍ، أَوْ فِعْلٍ
2 – Larangan menyakiti seorang muslim dengan cara apa pun, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
تَحْرِيمُ دِمَاءِ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمْوَالِهِمْ، وَأَعْرَاضِهِمْ
3 – Haramnya darah kaum muslimin, harta mereka, dan kehormatan mereka.
مِنْ مَقَاصِدِ الشَّرِيعَةِ نَشْرُ الْأُخُوَّةِ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ
4 – Salah satu tujuan syariat adalah menyebarkan persaudaraan di antara kaum muslimin.
التَّقْوَى مَحَلُّهَا الْقَلْبُ، وَتَظْهَرُ آثَارُهَا عَلَى الْجَوَارِحِ، وَلِهَذَا أَشَارَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى صَدْرِهِ عِنْدَمَا ذَكَرَ التَّقْوَى.
5 – Tempatnya takwa adalah di dalam hati, dan pengaruhnya akan tampak pada anggota badan. Oleh karena itu, Nabi ﷺ menunjuk ke dadanya ketika menyebutkan takwa.
التَّحْذِيرُ مِنْ احْتِقَارِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ الْمُسْلِمِ؛ لِأَنَّهُ يُنَافِي الْمَحَبَّةَ الْوَاجِبَةَ لَهُ.
6 – Peringatan keras dari menghina seorang muslim terhadap saudara sesama muslimnya, karena hal itu bertentangan dengan kecintaan yang wajib diberikan kepadanya.FAIDAH TAMBAHAN
FAIDAH 1
Jenis-jenis hasad atau dengkiPara ulama mengatakan bahwa dengki atau Hasad terbagi menjadi dua:
Pertama: Dengki yang Hakiki (sesungguhnya), yaitu mengharapkan hilangnya nikmat dari pemiliknya. Dan hal ini haram berdasarkan ijmak (konsensus) umat sejalan dengan dalil-dalil yang sahih. Kedua: Dengki yang Majazi (kiasan), yaitu Al-Ghibthah, yaitu mengharapkan nikmat yang serupa dengan apa yang dimiliki orang lain tanpa mengharapkan nikmat itu hilang dari pemiliknya. Jika nikmat tersebut berkaitan dengan urusan dunia, maka hukumnya mubah (boleh). Dan jika nikmat tersebut berkaitan dengan ketaatan (agama), maka hukumnya mustahabbah (dianjurkan).Ada pun sabda Nabi ﷺ:
ا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ الْكِتَابَ، وَقَامَ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ، وَرَجُلٌ أَعْطَاهُ اللهُ مَالًا، فَهُوَ يَتَصَدَّقُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ
Tidak ada hasad (dengki) kecuali terhadap 2 golongan: (1) seorang laki-laki yang Allah berikan Al-Kitab (Al-Qur'an) kepadanya lalu ia mendirikannya (membacanya dan mengamalkannya) pada waktu-waktu malam, dan (2) seorang laki-laki yang Allah berikan harta kepadanya, lalu ia bersedekah dengannya pada waktu-waktu malam dan siang, (Sahih Bukhari: 5025. Sahih Muslim: 815).
Maksudnya adalah:
لَا غِبْطَةَ مَحْبُوبَةَ إِلَّا فِي هَاتَيْنِ الْخَصْلَتَيْنِ
Maksudnya adalah tidak ada ghibthah yang dianjurkan kecuali pada dua sifat ini.FAIDAH 2
Jenis Dengki yang HakikiDengki yang Hakiki terbagi menjadi tiga jenis:
Pertama: Dengki yang mana seseorang mengharapkan hilangnya nikmat dari orang lain, dan nikmat itu berpindah kepada dirinya. Dan ini adalah haram. Kedua: Dengki yang mana seseorang mengharapkan hilangnya nikmat dari orang lain, meskipun nikmat itu tidak berpindah kepadanya. Misal, orang tadi sudah memiliki nikmat yang serupa atau dia tidak menyukai nikmat tersebut. Dan jenis ini lebih buruk daripada jenis pertama. Ketiga: Dengki yang mana seseorang tidak mengharapkan hilangnya nikmat dari orang lain, tetapi dia tidak suka jika orang itu lebih tinggi darinya dalam hal keberuntungan atau kedudukan, dan dia hanya rida jika dirinya dan orang lain itu sama (tidak lebih tinggi, tidak lebih rendah), serta tidak rida dengan jika orang lain memiliki kelebihan. Dan jenis ini juga diharamkan, karena ia berarti tidak rida dengan pembagian rezeki dari Allah. Allah ta’ala berfirman:أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ
Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang telah menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, (QS Az-Zukhruf: 32).
Maka barangsiapa yang tidak rida dengan pembagian (rezeki) tersebut, sungguh dia telah menentang Allah dalam pembagian dan hikmah-Nya.FAIDAH 3
Bolehkah Menjual Atas Penjualan Orang Kafir?الصَّحِيحُ أَنَّهُ يَحْرُمُ الْبَيْعُ عَلَى بَيْعِ الْكَافِرِ، وَكَذَا الشِّرَاءُ؛ لِأَنَّهُ مِنْ بَابِ الْوَفَاءِ بِالذِّمَّةِ، وَالْعَهْدِ.
Pendapat yang sahih (benar) adalah haram menjual atas penjualan orang kafir, demikian pula membeli (atas pembelian orang kafir). Karena hal itu termasuk dalam kategori memenuhi tanggungan (al-dzimmah) dan perjanjian (al-'ahd).FAIDAH 4
Perbedaan Antara Al-Ikhwān dan Al-Akhwah Al-Ikhwān merujuk pada persaudaraan keimanan.Allah Ta’ala berfirman:
﴿فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا﴾
Maka dengan nikmat-Nya kamu menjadi bersaudara (Ikhwān), (QS Ali 'Imran: 103).
﴿وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَانًا عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ﴾
Dan Kami cabut segala macam dendam yang berada di dalam dada mereka; mereka bersaudara (Ikhwān) duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan, (QS Al-Hijr: 47).
Adapun Al-Akhwah merujuk pada persaudaraan karena nasab (keturunan), sama ada mereka saudara sekandung (asyiqqa’), seayah (li’ab), atau seibu (li’umm).Allah Ta’ala berfirman:
﴿لَقَدْ كَانَ فِي يُوسُفَ وَإِخْوَتِهِ آيَاتٌ لِلسَّائِلِينَ﴾
Sesungguhnya dalam (kisah) Yusuf dan saudara-saudaranya (Ikhwatih) itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang bertanya, (QS Yusuf: 7).
Dan Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَجَاءَ إِخْوَةُ يُوسُفَ فَدَخَلُوا عَلَيْهِ فَعَرَفَهُمْ وَهُمْ لَهُ مُنْكِرُونَ﴾
Dan saudara-saudara Yusuf (Ikhwatu Yūsuf) datang (ke Mesir) lalu mereka masuk ke (tempat)nya. Maka Yusuf mengenal mereka, sedang mereka tidak mengenalinya, (QS Yusuf: 58)
Dan Allah Ta’ala berfirman:
﴿فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ﴾
Jika dia (yang meninggal) itu mempunyai beberapa saudara (Ikhwah), maka ibunya mendapat seperenam, (QS An-Nisa: 11).
Adapun firman Allah Ta’ala:
أَمَّا قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى: ﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾
Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara (Ikhwah). Karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (Akhawaikum) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat, (QS Al-Hujurat: 10).
Maka ayat ini termasuk dalam kategori peningkatan (derajat) mereka dari tingkatan persaudaraan keimanan (al-ukhuwwah al-īmāniyyah) ke tingkatan persaudaraan hakiki (al-ukhuwwah al-ḥaqīqiyyah).Demikian penjelasan hadis 35 Arbain Nawawi tentang hak seorang muslim, yang kami terjemahkan dari Tuhfatu Saniyah Syarh Arbain Nawawiyah karya Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhani hafizahullah.
Karangasem, 20 November 2025
Irfan Nugroho (Pengelola situs Mukminun.com dan channel YouTube Mukminun TV)
Post a Comment for "Arbain Nawawi 35: Hak Seorang Muslim"