MATAN HADIS MENGINGKARI KEMUNGKARAN
ุนَْู ุฃَุจِู ุณَุนِูุฏٍ ุงْูุฎُุฏْุฑِِّู ุฑَุถَِู ุงَُّููู ุนَُْูู َูุงَู: ุณَู ِุนْุชُ ุฑَุณَُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ َُُูููู:Dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu Anhu yang mengatakan bahwa beliau mendengar Rasulullah ๏ทบ bersabda:
«ู َْู ุฑَุฃَู ู ُِْููู ْ ู َُْููุฑًุง َُْูููุบَِّูุฑُْู ุจَِูุฏِِู، َูุฅِْู َูู ْ َูุณْุชَุทِุนْ َูุจِِูุณَุงِِูู، َูุฅِْู َูู ْ َูุณْุชَุทِุนْ َูุจَِْููุจِِู، َูุฐََِูู ุฃَุถْุนَُู ุงْูุฅِูู َุงِู»
Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman, (Sahih Muslim: 49).
ุฑََูุงُู ู ُุณِْูู ٌ
Diriwayatkan oleh Muslim.PENJELASAN HADIS MENGINGKARI KEMUNGKARAN
Berikut adalah penjelasan terhadap beberapa kata atau frasa yang terdapat di dalam hadis nomor 34 Arbain Nawawi tentang mengingkari kemungkaran:1 – Sabda Nabi (ุฑَุฃَู) atau yang artinya, “melihat,” maksudnya:
ุนَِูู َ
Mengetahui, mengilmui.
2 – Sabda Nabi (ู ُِْููู ْ) atau yang artinya, “di antara kalian,” maksudnya:
َูุง ู َุนْุดَุฑَ ุงْูู ُุณِْูู َِูู ุงْูู َََُِّููููู
Wahai kaum muslimin semuanya, yang sudah mukallaf.
3 – Sabda Nabi (ู َُْููุฑًุง) atau yang artinya, “kemungkaran,” maksudnya:
ุดَْูุฆًุง َูุจَّุญَُู ุงูุดَّุฑْุนُ ِูุนًْูุง ًََْููููุง، ََْููู ุตَุบِูุฑًุง
Sesuatu yang dicela oleh syariat, baik berupa perbuatan maupun perkataan, meskipun kecil.
4 – Sabda Nabi (َُْูููุบَِّูุฑُْู) atau yang artinya, “maka ubahlah,” maksudnya:
َُْูููุฒُِْูู
Maka hilangkanlah kemungkaran itu.
5 – Sabda Nabi (ุจَِูุฏِِู) atau yang artinya, “Tangan,” maksudnya:
ุฅِุฐَุง َูุงَู ُูู ُُِْููู ุฅِุฒَุงَูุชُُู ุจَِูุฏِِู، ََููุณْุฑِ ุขَูุฉٍ ู ُูุณَِِّูููุฉٍ
Jika memungkinkan untuk menghilangkannya dengan tangannya, seperti menghancurkan alat musik.
6 – Sabda Nabi (َูุฅِْู َูู ْ َูุณْุชَุทِุนْ) atau yang artinya, “Jika tidak mampu,” maksudnya:
ุฅِุฒَุงَูุฉَ ุงْูู َُْููุฑِ ุจَِูุฏِِู؛ َِِْูููู َูุงุนِِِูู ุฃََْููู ู ُِْูู، ََْูููุญَُُูู ุงูุถَّุฑَุฑُ ุจِุงูุชَّุบِْููุฑِ ุจِุงَْููุฏِ
(Tidak mampu) menghilangkan kemungkaran dengan tangannya, karena pelaku kemungkaran itu lebih kuat darinya, dan dia akan ditimpa bahaya jika mengubahnya dengan tangan.
7 – Sabda Nabi (َูุจِِูุณَุงِูู) atau yang artinya, “Maka dengan lisannya,” maksudnya:
ุจِุงَِْْูููู، َูุงูุชَّุฐِْููุฑِ، ุฃَْู ุจِุงูุชَّْูุจِูุฎِ
Dengan perkataan, seperti memberikan peringatan, atau dengan celaan.
8 – Sabda Nabi (َูุฅِْู َูู ْ َูุณْุชَุทِุนْ) atau yang artinya, “Maka jika ia tidak mampu,” maksudnya:
ุจِِูุณَุงِِูู ُِููุฌُْูุฏِ ู َุงِูุนٍ، َูุฎَِْูู ِูุชَْูุฉٍ، ุฃَْู ุฎٍَْูู ุนََูู َْููุณٍ
(Tidak mampu) dengan lisannya karena adanya penghalang, seperti khawatir terjadi fitnah, atau khawatir atas dirinya.
9 – Sabda Nabi (َูุจَِْููุจِِู) atau yang artinya, “Maka dengan hatinya,” maksudnya:
ََْْููููุฑَُْูู ุจَِْููุจِِู، ََููุง ุชُุณَู َّู ุงَْููุฑَุงَูุฉُ ุจِุงَْْูููุจِ ุฅِุฒَุงَูุฉً، ََููุง ุชَุบِْููุฑًุง
Maka hendaknya ia membencinya dalam hati, dan kebencian dengan hati tidak dinamakan menghilangkan ataupun mengubah.
10 – Sabda Nabi (َูุฐََِูู ุฃุถْุนَُู ุงْูุฅِْูู َุงِู) atau yang artinya, “Dan itu adalah selemah-lemahnya iman,” maksudnya:
ุฃََُُّููู ุซَู َุฑَุฉً
Yang paling sedikit buah imannya.PELAJARAN DARI HADIS
Berikut adalah beberapa poin pelajaran yang bisa diambil dari hadis nomor 34 Arbain Nawawi tentang mengingkari kemungkaran ini di antaranya:ُูุฌُْูุจُ ุชَุบِْููุฑِ ุงْูู َُْููุฑِ ุจُِِّูู ู َุง ุฃَู ََُْููู ู ِู َّุง ุฐُِูุฑَ، ََููุง َِْูููู ุงَْููุนْุธُ ِูู َْู ุชَู َََّูู ุฅِุฒَุงَูุชُُู ุจَِูุฏِِู، ََููุง ุงَْْูููุจُ ِูู َْู ุชَู َََّูู ุฅِุฒَุงَูุชُُู ุจِุงِّููุณَุงِู
1 – Wajibnya mengingkari kemungkaran dengan segala yang mungkin, sesuai tingkatan yang disebutkan. Maka, tidak cukup hanya dengan nasihat bagi orang yang mampu menghilangkannya dengan tangan, dan tidak cukup hanya dengan hati bagi orang yang mampu menghilangkannya dengan lisan.
ู َْู ุฎَุงَู ุงَْููุชَْู، ุฃَِู ุงูุถَّุฑْุจَ ุณََูุทَ ุนَُْูู ุงูุชَّุบِْููุฑُ ุจِุงِّููุณَุงِู، َูุงَْููุฏِ
2 – Siapa saja yang khawatir dibunuh atau dipukul, gugurlah kewajiban mengingkari kemungkaran dengan lisan dan tangan.
ุนَุฏَู ُ ุฅَِْููุงุฑِ ุงْูู َُْููุฑِ ุจِุงَْْูููุจِ ุฏٌَِููู ุนََูู ุฐََูุงุจِ ุงْูุฅِูู َุงِู ู ُِْูู
3 – Tidak adanya upaya untuk mengingkari kemungkaran dengan hati adalah bukti bahwa iman telah hilang dari orang tersebut.
ุงْูุฃَู ْุฑُ ุจِุงْูู َุนْุฑُِูู َูุงَُّْูููู ุนَِู ุงْูู َُْููุฑِ َูุงุฌِุจٌ ุนََูู ุงْูุฌَู ِูุนِ ِูุตِูุบَุฉِ ุงْูุนُู ُْูู ِ ِูู ุงْูุญَุฏِْูุซِ «ู َْู» َِْููู ََُّูููุฏُ ุนََูู ุญَุณَุจِ ุงْูุงِุณْุชِุทَุงุนَุฉِ؛ َِِِْููููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ: «َูุฅِْู َูู ْ َูุณْุชَุทِุนْ» ุญَْูุซُ ุนَََّูู ุงْูุฃَู ْุฑَ ุนََูู ุงْูุงِุณْุชِุทَุงุนَุฉِ.
4 – Amar ma'ruf dan nahi munkar hukum asalnya adalah wajib atas semua orang, karena sighah al-'umum (bentuk lafaz umum) dalam hadis, yaitu kata "ู َْู" (man/siapa saja). Namun, kewajiban itu dibatasi sesuai dengan kemampuan (istithฤ'ah), berdasarkan sabda Nabi ๏ทบ: “Maka jika ia tidak mampu”, di mana beliau ๏ทบ mengaitkan perintah tersebut pada ada atau tidaknya kemampuan pada seseorang.
ุงْูุฅِูู َุงُู َูุฒِูุฏُ ุจِุงูุทَّุงุนَุฉِ، ََُْููููุตُ ุจِุงْูู َุนْุตَِูุฉِ، َูู َْู ุฃََْููุฑَ ุจَِْููุจِِู َْููุณَ َูู َْู ุงุณْุชَุทَุงุนَ ุงูุชَّุบِْููุฑَ ุจَِูุฏِِู
5 – Iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Maka, orang yang mengingkari dengan hatinya tidaklah sama dengan orang yang mampu mengubah (kemungkaran) dengan tangannya.FAIDAH TAMBAHAN
Faidah 1
Sabda Nabi (َُْูููุบَِّูุฑُْู) atau yang artinya, “maka ubahlah,” adalah perintah yang menunjukkan kewajiban berdasarkan ijmak (konsensus) umat. Dan sungguh, Al-Qur'an dan As-Sunnah telah menunjukkan wajibnya amar ma'ruf dan nahi munkar, dan itu juga termasuk dari nasihat yang merupakan inti agama.Adapun firman Allah Ta'ala:
َูุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุกَุงู َُููุงْ ุนََُْูููู ْ ุฃَُููุณَُูู ْ َูุง َูุถُุฑُُّูู ู َّู ุถََّู ุฅِุฐَุง ุงْูุชَุฏَْูุชُู ْ
“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk,” (QS Al-Ma'idah: 105).
Sekilas ayat ini bisa disalahpahami seolah-olah cukup menjaga diri sendiri tanpa peduli orang lain. Maka perlu diketahui bahwa ayat ini tidak bertentangan dengan apa yang kami sebutkan.
Para ulama menjelaskan bahwa maksud ayat ini bukan membebaskan kita dari kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, melainkan menegaskan bahwa jika kita sudah melakukan kewajiban kita, maka kesalahan orang lain tidak akan membahayakan kita seperti firman-Nya:
ََููุง ุชَุฒِุฑُ َูุงุฒِุฑَุฉٌ ِูุฒْุฑَ ุฃُุฎْุฑَู
“Dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain,” (QS Al-An'am: 164).
Dan jika demikian halnya, maka yang diwajibkan atas seorang muslim adalah amar ma'ruf dan nahi munkar. Apabila dia telah melakukannya, dan orang yang diajak bicara tidak mematuhi, maka tidak ada beban (dosa) lagi baginya setelah itu. Sebab, yang diwajibkan atasnya hanyalah memerintah dan melarang, bukan menjamin diterimanya (perintah dan larangan tersebut).Faidah 2
Hukum Amar Makruf Nahi MungkarAmar ma'ruf dan nahi munkar adalah fardhu kifayah. Jika telah dilaksanakan oleh orang yang memadai, maka gugurlah kewajiban dari yang lain. Tetapi jika semua orang meninggalkannya, maka berdosa setiap orang yang mampu melakukannya tanpa alasan yang dibenarkan.
Kemudian, terkadang ia bisa menjadi fardhu 'ain, seperti jika ia berada di suatu tempat yang tidak ada orang lain yang mengetahuinya kecuali dirinya, atau tidak ada yang mampu menghilangkannya kecuali dirinya. Dan juga seperti orang yang melihat istrinya, atau anaknya, melakukan kemungkaran, dan ia mampu (mengubahnya).Faidah 3
Apakah Amar Ma'ruf Gugur Jika Disangka Tidak Akan Diterima?Para ulama berkata: Amar ma'ruf (perintah kebaikan) dan nahi munkar (larangan kemungkaran) tidak gugur hanya karena dia menyangka bahwa hal itu tidak akan diterima. Bahkan, wajib baginya untuk melakukannya, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
َูุฐَِّูุฑْ َูุฅَِّู ุงูุฐِّْูุฑَٰู ุชََููุนُ ุงْูู ُุคْู َِِููู
“Dan berilah peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman,” (QS Adz-Dzariyat: 55).
Dan telah dijelaskan sebelumnya bahwa yang wajib atasnya adalah memerintah dan melarang, dan bukan diterimanya (perintah itu) oleh orang yang dinasihati. Sebagaimana firman Allah Ta'ala:
َูู َุง ุนََูู ุงูุฑَّุณُِูู ุฅَِّูุง ุงْูุจََูุงุบُ ุงْูู ُุจُِูู
“Dan kewajiban Rasul itu tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan terang,” (QS An-Nur: 54).Faidah 4
Apakah disyaratkan bagi orang yang memerintahkan kebaikan (amar ma'ruf) dan melarang kemungkaran (nahi munkar), bahwa dia harus menjadi pelaku dari apa yang dia perintahkan, dan meninggalkan apa yang dia larang?Para ulama berkata: Tidak disyaratkan bagi orang yang amar ma'ruf dan nahi munkar untuk berada dalam kondisi yang sempurna, yaitu melaksanakan apa yang dia perintahkan dan menjauhi apa yang dia larang. Bahkan, ia wajib memerintah (kebaikan) meskipun ia sendiri melakukan kebalikannya. Sebab, ia memiliki dua kewajiban:
ุฃَْู َูุฃْู ُุฑَ َْููุณَُู َََْููููุงَูุง
1 – memerintahkan dan melarang dirinya sendiri, dan
َูุฃَْู َูุฃْู ُุฑَ ุบَْูุฑَُู َََْููููุงَูุง
2 – memerintahkan dan melarang orang lain.
Kedua kewajiban ini berdiri sendiri. Jika seseorang melaksanakan salah satunya, kewajiban yang lain tetap ada.Faidah 5
Apakah Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar khusus untuk kelompok tertentu?Para ulama berkata: Amar ma'ruf dan nahi munkar tidak dikhususkan bagi para penguasa (pemegang kekuasaan) saja. Akan tetapi, kewajiban ini berlaku bagi setiap individu muslim. Hanya saja, yang berhak memerintah dan melarang adalah orang yang memiliki ilmu tentang apa yang dia perintahkan dan apa yang dia larang.
Apabila hal tersebut termasuk perkara yang jelas dan nyata, seperti: Salat, puasa, zina, minum khamr, dan sejenisnya, maka semua kaum muslimin mengetahuinya.
Dan apabila hal tersebut termasuk perbuatan atau perkataan yang rumit, serta berkaitan dengan ijtihad (penalaran hukum), dan orang awam tidak memiliki pemahaman di dalamnya, maka mereka tidak boleh mengingkarinya. Akan tetapi, hal tersebut adalah wewenang para ulama.Faidah 6
Apa Saja Masalah-Masalah yang Wajib Diingkari?Para ulama berkata: Para ulama hanya mengingkari perkara yang telah disepakati (ijma') kewajibannya atau yang telah disepakati keharamannya.
Adapun perkara yang diperselisihkan, maka tidak ada pengingkaran di dalamnya. Sebab, menurut salah satu dari dua pendapat mazhab (ushul fikih):- Setiap mujtahid adalah benar (pendapatnya), dan ini adalah pandangan yang dipilih oleh banyak ulama muhaqiq (peneliti).
- Dan menurut mazhab yang lain: Sesungguhnya yang benar hanya satu.
- Walaupun tidak wajib mengingkari perkara yang diperselisihkan, memberi nasihat tetap baik.
- Nasihat ini dilakukan dengan lemah lembut (rifq), bukan dengan keras atau mencela.
- Tujuannya agar orang lain bisa keluar dari perselisihan dan memilih jalan yang lebih aman.
Faedah 7
Peringatan untuk tidak Meninggalkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar.Imam An-Nawawi rahimahullฤh berkata: Ketahuilah bahwa urusan amar ma'ruf dan nahi munkar telah banyak diabaikan sejak waktu yang lama. Tidak tersisa darinya di zaman sekarang ini kecuali sekadar formalitas. Padahal, ini adalah urusan yang agung yang menjadi tiang dan poros urusan (agama). Jika kejahatan sudah merajalela, maka hukuman akan menimpa orang baik dan orang jahat. Dan jika mereka tidak mencegah orang zalim, hampir saja Allah menimpakan azab kepada mereka semua. Allah Ta'ala berfirman:
ََْูููุญْุฐَุฑِ ุงَّูุฐَِูู ُูุฎَุงَُِูููู ุนَْู ุฃَู ْุฑِِู ุฃَู ุชُุตِูุจَُูู ْ ِูุชَْูุฉٌ ุฃَْู ُูุตِูุจَُูู ْ ุนَุฐَุงุจٌ ุฃَِููู ٌ
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih,” (QS An-Nur: 63).
Maka, seyogyanya bagi pencari akhirat dan orang yang berupaya meraih ridha Allah 'Azza wa Jalla untuk menaruh perhatian pada bab ini, karena manfaatnya sangatlah besar, apalagi setelah kebanyakan darinya telah hilang. Dan janganlah dia merasa takut.
(Janganlah ia merasa takut) kepada orang yang diingkari (kemungkarannya) karena tingginya kedudukannya. Sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman:
َََููููุตُุฑََّู ุงَُّููู ู َู َููุตُุฑُُู
“Dan sungguh Allah akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya,” (QS Al-Hajj: 40).
Ketahuilah bahwa pahala itu sesuai dengan kadar kesulitan. Dan janganlah ia juga meninggalkannya karena persahabatan dan kecintaannya (kepada pelaku munkar). Sebab, teman sejati bagi seseorang adalah orang yang berusaha untuk membangun akhiratnya, meskipun hal itu menyebabkan kekurangan di dunianya. Dan musuhnya adalah orang yang berusaha menghilangkan akhiratnya atau menguranginya, meskipun karena sebab dia, ia mendapatkan manfaat di dunianya.Faidah 8
Bagaimana Seharusnya Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar Dilakukan?Para ulama berkata: Seyogyanya bagi orang yang amar ma'ruf dan nahi munkar untuk melakukannya dengan lemah lembut (rifq); agar lebih dekat kepada tercapainya tujuan yang dimaksud. Imam Asy-Syafi'i rahimahullฤh Ta'ala telah berkata:
ู َْู َูุนَุธَ ุฃَุฎَุงُู ุณِุฑًّุง ََููุฏْ َูุตَุญَُู َูุฒَุงَُูู، َูู َْู َูุนَุธَُู ุนََูุงَِููุฉً ََููุฏْ َูุถَุญَُู َูุดَุงَُูู، َูุนَุงุจَُู
Barangsiapa menasihati saudaranya secara rahasia (sembunyi-sembunyi), maka ia telah menasihati dan menghiasinya. Dan barangsiapa menasihatinya secara terang-terangan, maka ia telah mempermalukannya, mencelanya, dan mencacinya.Faidah 9
Apakah Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar Menjadi Wajib bagi Orang yang Melihat Cacat pada Barang yang Dijual? Para ulama berkata: Termasuk perkara dalam bab ini yang sering diremehkan manusia adalah ketika mereka melihat seseorang menjual barang atau hewan yang memiliki cacat, namun ia tidak menjelaskannya. Mereka tidak mengingkari hal itu dan tidak pula memberitahukan pembeli tentang cacat tersebut. Padahal mereka akan dimintai pertanggungjawaban tentang hal itu, karena agama adalah nasihat, dan siapa yang tidak memberi nasihat berarti ia telah berbuat curang.Faidah 10
Bolehkah melakukan pencarian dan investigasi untuk amar ma’ruf dan nahi munkar?Para ulama juga mengatakan: Bagi orang yang melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, tidak boleh mencari-cari kesalahan, memeriksa, mengintai, atau menerobos rumah-rumah hanya berdasarkan dugaan. Akan tetapi jika ia menemukan suatu kemungkaran secara jelas (tanpa sengaja), barulah ia menegurnya.
Al-Maturidi rahimahullah berkata: Tidak boleh baginya menerobos atau mengintai kecuali apabila ada seseorang yang ia percaya kabarnya memberi tahu bahwa:- Ada seorang laki-laki sedang berencana membunuh laki-laki lain. Atau,
- Dia melihat seorang lak-laki sedang berduaan dengan seorang wanita untuk berzina.
Demikian penjelasan hadis 34 Arbain Nawawi tentang mengingkari kemungkaran, yang kami terjemahkan dari Tuhfatu Saniyah Syarh Arbain Nawawiyah karya Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhani hafizahullah.
Karangasem, 16 November 2025
Irfan Nugroho (Pengelola situs Mukminun.com dan channel YouTube Mukminun TV)
Post a Comment for "Arbain Nawawi 34: Mengingkari Kemungkaran"