Pembaca rahimakumullah, bagaimana hukum memberi wewangian kepada jenazah? Berikut adalah terjemahan dari Mausuatul Fiqhiyah Dorar Saniyah > Kitab Salat > Bab Janaiz > Memandikan & Mengafani Jenazah > Mengafani Jenazah > Mengasapi Jenazah dan Memberi Wewangian. Semoga bermanfaat!
حُكْمُ تَجْمِيْرِ الْكَفَنِ وَتَطْيِيْبِ الْمَيِّتِ
HUKUM MENGASAPI KAIN KAFAN DAN MEWANGIKAN JENAZAH اَلْفَرْعُ الْأَوَّلُ: تَجْمِيْرُ الْكَفَنِA – Mengasapi kain kafan
يُسْتَحَبُّ تَجْمِيْرُ الْكَفَنِ، وَهَذَا بِاتِّفَاقِ الْمَذَاهِبِ الْفِقْهِيَّةِ الْأَرْبَعَةِ: الْحَنَفِيَّةِ، وَالْمَالِكِيَّةِ، وَالشَّافِعِيَّةِ، وَالْحَنَابِلَةِ.Dianjurkan untuk mengasapi kain kafan, dan ini disepakati oleh empat mazhab fikih: Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah.
1 – Dari Jabir Radhiyallahu Anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا أَجْمَرْتُمُ الْمَيِّتَ، فَأَجْمِرُوهُ ثَلَاثًا
Jika kalian mengasapi jenazah, maka asapilah tiga kali, (Musnad Ahmad: 14580).
2 – Dari Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu Anha yang berkata kepada keluarganya:
أَجْمِرُوا ثِيَابِي إِذَا أَنَا مِتُّ، ثُمَّ كَفِّنُونِي
Asapilah bajuku jika aku meninggal, lalu kafanilah aku, (Muwata: 1/226).
ثَالِثًا: لِأَنَّ هَذَا عَادَةُ الْحَيِّ.
3 – Karena ini adalah kebiasaan orang yang masih hidup.
اَلْفَرْعُ الثَّانِي: اَلْحَنُوْطُB – Al-Hanuth (wewangian khusus untuk jenazah)
يُسْتَحَبُّ الْحَنُوْطُ لِلْمَيِّتِ؛ رَجُلًا كَانَ أَوْ امْرَأَةً، وَهَذَا بِاتِّفَاقِ الْمَذَاهِبِ الْفِقْهِيَّةِ الْأَرْبَعَةِ: الْحَنَفِيَّةِ، وَالْمَالِكِيَّةِ، وَالشَّافِعِيَّةِ، وَالْحَنَابِلَةِ. Dianjurkan untuk memberi wewangian (al-hanuth)[i] pada jenazah, baik laki-laki maupun perempuan, dan ini disepakati oleh empat mazhab fikih: Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah. Dalil dari SunnahDari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma yang berkata:
بَيْنَا رَجُلٌ وَاقِفٌ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَةَ، إِذْ وَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَوَقَصَتْهُ - أَوْ قَالَ فَأَوْقَصَتْهُ - فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ، وَلَا تُمِسُّوهُ طِيبًا، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، وَلَا تُحَنِّطُوهُ؛ فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
Ketika seorang laki-laki sedang berdiri bersama Nabi ﷺ di Arafah, tiba-tiba dia terjatuh dari kendaraannya lalu kendaraannya menginjaknya – atau dia berkata: melumpuhkannya. Maka Nabi ﷺ bersabda: ‘Mandikanlah dia dengan air dan daun sidr, kafanilah dia dengan dua helai kain, janganlah kalian sentuh dia dengan wewangian, janganlah kalian tutupi kepalanya, dan janganlah kalian berikan al-hanuth padanya, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah,’ (Sahih Bukhari: 1850. Sahih Muslim: 1206).
Argumentasi Dalil:قَوْلُهُ: ((وَلَا تُحَنِّطُوهُ)) ثُمَّ عَلَّلَ ذَلِكَ بِأَنَّهُ يُبْعَثُ مُلَبِّيًا؛ فَدَلَّ عَلَى أَنَّ سَبَبَ النَّهْيِ أَنَّهُ كَانَ مُحْرِمًا، فَإِذَا انْتَفَتِ الْعِلَّةُ انْتَفَى النَّهْيُ، وَكَأَنَّ الْحَنُوْطَ لِلْمَيِّتِ كَانَ مُقَرَّرًا عِنْدَهُمْ.
Sabda Nabi, "Dan janganlah kalian berikan al-hanuth padanya," kemudian beliau memberikan alasan bahwa dia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah; ini menunjukkan bahwa sebab larangan itu adalah karena dia sedang berihram. Maka, jika illah (sebab) itu tidak ada, larangan pun tidak ada. Seolah-olah pemberian al-hanuth kepada jenazah itu sudah menjadi sesuatu yang ditetapkan di sisi mereka. Dalil dari AtsarDari Asma binti Abu Bakar yang berkata kepada keluarganya:
أَجْمِرُوا ثِيَابِي إِذَا أَنَا مِتُّ، ثُمَّ كَفِّنُونِي، ثُمَّ حَنِّطُونِي
Asapilah bajuku jika aku meninggal, lalu kafanilah aku, lalu berilah al-hanuth padaku, (Muwata: 1/226).
اَلْفَرْعُ الثَّالِثُ: اَلطِّيْبُ لِلْمَيِّتِ الْمُحْرِمِC – Wewangian untuk jenazah yang sedang berihram
إِذَا مَاتَ الْمُحْرِمُ حَرُمَ تَطْيِيْبُهُ، وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيَّةِ، وَالْحَنَابِلَةِ، وَهُوَ قَوْلُ بَعْضِ السَّلَفِ، وَاخْتَارَهُ ابْنُ عُثَيْمِيْنَ، وَالْأَلْبَانِيُّ.Jika orang yang sedang berihram meninggal, maka haram memberi wewangian kepadanya. Ini adalah mazhab Syafi'iyah dan Hanabilah, juga merupakan pendapat sebagian ulama salaf. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu 'Utsaimin dan Al-Albani.
Dalil dari SunnahDari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma yang berkata:
بَيْنَا رَجُلٌ وَاقِفٌ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَةَ، إِذْ وَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَوَقَصَتْهُ - أَوْ قَالَ فَأَوْقَصَتْهُ - فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ، وَلَا تُمِسُّوهُ طِيْبًا، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، وَلَا تُحَنِّطُوهُ؛ فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
Ketika seorang laki-laki sedang berdiri bersama Nabi ﷺ di Arafah, tiba-tiba dia terjatuh dari kendaraannya lalu kendaraannya menginjaknya – atau dia berkata: melumpuhkannya. Maka Nabi ﷺ bersabda, ‘Mandikanlah dia dengan air dan daun sidr, kafanilah dia dengan dua helai kain, janganlah kalian sentuh dia dengan wewangian, janganlah kalian tutupi kepalanya, dan janganlah kalian berikan al-hanuth padanya, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah,’ (Sahih Bukhari: 1850. Sahih Muslim: 1206).
اَلْفَرْعُ الرَّابِعُ: اَلطِّيْبُ لِلْمُعْتَدَّةِ الْمُحِدَّةِ إِذَا مَاتَتْD – Wewangian untuk jenazah wanita yang sedang dalam masa iddah dan ihdad (berkabung)
لَا يَحْرُمُ تَطْيِيْبُ الْمُعْتَدَّةِ الْمُحِدَّةِ إِذَا مَاتَتْ، وَهُوَ مَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ، وَالْأَصَحُّ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ، وَالْحَنَابِلَةِ؛ وَذَلِكَ لِأَنَّ مَنْعَهَا مِنْهُ حَالَ الْحَيَاةِ لِأَنَّهُ يَدْعُو إِلَى نِكَاحِهَا، وَقَدْ فَاتَ ذَلِكَ بِمَوْتِهَا. Tidak haram memberi wewangian kepada jenazah wanita yang sedang dalam masa iddah (masa tunggu)[ii] dan ihdad (berkabung)[iii] jika ia meninggal. Ini adalah mazhab Malikiyah, dan pendapat yang paling shahih di kalangan Syafi'iyah dan Hanabilah. Hal itu karena larangan baginya di masa hidupnya adalah karena wewangian dapat mengundang ajakan menikah, dan hal itu tidak lagi berlaku setelah ia meninggal.Demikian penjelasan tentang hukum memberi wewangian kepada jenazah yang kami terjemahkan dari Mausuatul Fiqhiyah Dorar Saniyah. Semoga bermanfaat!
Karangasem, 20 Agustus 2025
Irfan Nugroho (Pengelola situs Mukminun.com dan channel YouTube: Mukminun TV).
CATATAN KAKI [i] Hanuth adalah wewangian yang dicampur khusus untuk orang yang meninggal. Setiap wewangian yang digunakan untuk mewangikan jenazah—seperti misk (kasturi), anbar (ambergris), kapur barus, dan lainnya—yang ditaburkan pada jenazah untuk mewangikannya dan mengeringkan kelembapannya, maka itu disebut hanuth, (Az-Zahir oleh Al-Azhari: 1/91, Lisan al-Arab oleh Ibnu Manzur: 7/278, Al-Misbah al-Munir oleh Al-Fayyumi: 1/154) [ii] Iddah (Masa Tunggu) adalah masa tunggu yang wajib dijalani wanita setelah putusnya pernikahan, baik karena cerai atau ditinggal mati suami. Tujuan: Memastikan rahim bersih dari janin (untuk menghindari percampuran nasab) dan memberi kesempatan untuk rujuk (pada kasus cerai). Durasi:Suami meninggal: 4 bulan 10 hari.
Cerai (masih haid): 3 kali masa suci.
Cerai (tidak haid/menopause): 3 bulan.
Sedang hamil: Sampai melahirkan.
Belum disetubuhi: Tidak ada 'iddah.
[iii] Ihdad (Masa Berkabung) adalah masa berkabung yang wajib dijalani hanya oleh wanita yang ditinggal mati suaminya. Tujuan: Bentuk penghormatan terhadap suami dan menghindari fitnah. Larangan:Tidak memakai wewangian atau make up mencolok.
Tidak memakai perhiasan atau pakaian yang menarik perhatian.
Tidak keluar rumah tanpa alasan darurat.
Durasi: Berlaku selama masa 'iddah, yaitu 4 bulan 10 hari.
Post a Comment for "Fikih Dorar: Memberi Wewangian kepada Jenazah dan Mengasapinya"