Pertanyaan tentang apakah utang mengurangi zakat merupakan isu penting dalam fikih zakat yang sering ditanyakan oleh umat. Jawaban atas pertanyaan ini pernah dijelaskan oleh Prof. Dr. Ahmad bin Humaid, salah satu pengajar senior di Masjidil Haram, dalam salah satu ceramahnya tanggal 13 Maret 2025 tentang hukum-hukum seputar zakat.
[embed]https://youtube.com/shorts/7xyjUAmq1kE?si=fPfTqkgTw94MvSB-[/embed]
Menurut beliau, masalah ini termasuk masalah khilafiyah (perbedaan pendapat di kalangan ulama). Pendapat yang dipegang dalam mazhab Hanbali adalah bahwa utang memang dapat mengurangi kewajiban zakat, jika utang tersebut menyebabkan jumlah harta tidak lagi mencapai nishab. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Zād al-Mustaqni‘:
وَلَا زَكَاةَ فِي مَالِ مَنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ يُنْقِصُ النِّصَابَ، وَلَوْ كَانَ الْمَالُ ظَاهِرًا
"Tidak wajib zakat pada harta orang yang memiliki utang yang mengurangi nishab, meskipun hartanya tampak (seperti hasil panen dan hewan ternak)."
Makna "meskipun hartanya tampak" adalah meskipun hartanya berupa hasil pertanian, buah-buahan, atau hewan ternak—yang secara lahiriah terlihat banyak dan nyata—tetap saja, apabila orang tersebut memiliki utang yang mengurangi nishab, maka zakat tidak wajib atasnya menurut pendapat ini.
Namun, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa utang tidak menghalangi kewajiban zakat. Mereka berdalil dengan sebuah kaidah fikih yang terkenal:
تَرْكُ الِاسْتِفْصَالِ فِي مَقَامِ الِاحْتِمَالِ يُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ الْعُمُومِ فِي الْمَقَالِ
"Meninggalkan perincian dalam situasi kemungkinan, diposisikan sebagai keumuman dalam hukum."
Mereka menjelaskan bahwa Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabat, ketika mengirim petugas zakat ke para pemilik harta, tidak pernah menanyakan apakah mereka memiliki utang atau tidak. Karena mereka tidak bertanya, hal itu menunjukkan bahwa utang tidak menjadi penghalang zakat. Inilah argumentasi yang mendukung bahwa utang mengurangi zakat bukanlah ketetapan yang disepakati.
Dengan demikian, para ulama berbeda pandangan tentang pengaruh utang terhadap kewajiban zakat. Pendapat yang kuat adalah melihat jenis harta, kekuatan kemampuan membayar, serta kondisi utang itu sendiri. Namun dalam praktiknya, seorang muslim dianjurkan untuk bertanya langsung kepada ulama atau ahli zakat yang terpercaya untuk kasus pribadinya.
Semoga penjelasan dari Prof. Dr. Ahmad bin Humaid, pengajar di Masjidil Haram, ini bisa memberikan wawasan dan menambah kehati-hatian kita dalam menunaikan zakat. Dan ingatlah, memahami apakah utang mengurangi zakat merupakan langkah awal agar ibadah kita lebih sah dan sempurna.
Sukoharjo, 6 April 2025 Irfan Nugroho (Semoga Allah mudahkan langkahnya untuk kembali ke Masjidil Haram. Aamiin)
Post a Comment for "Apakah Utang Mengurangi Zakat? Ini Penjelasan Lengkapnya"