Pembaca rahimakumullah, berikut adalah terjemahan dari Khulasah Bahiyah fi Tartibi Ahdasi Sirah Nabawiyah ﷺ, karya Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah, berikut keterangan singkat terhadap matannya. Kitab ini adalah ringkasan sejarah Nabi kita ﷺ, yang kami gunakan sebagai bahan ajar di RQ Irmas Bani Saimo Sukoharjo. Semoga bermanfaat!
اَلسَّنَةُ الثَّالِثَةَ مِنَ الْهِجْرَةِ
Tahun Ketiga dari Hijrahوَفِيْهَا ثَلَاثَةَ عَشَرَ حَدَثًا:
Di dalamnya ada tiga belas peristiwa:
١ - فِي الْمُحَرَّمِ مِنْ هٰذِهِ السَّنَةِ: وَقَعَتْ غَزْوَةُ نَجْدٍ عِنْدَ مَاءٍ يُقَالُ لَهُ: ذُوْ أَمَرٍّ.
1 - Pada bulan Muharram tahun ini: Terjadi perang Najd di dekat mata air yang dikatakan bernama: Dzu Amar.[1]٢ - وَفِيْ رَبِيْعٍ الْأَوَّلِ مِنْ هٰذِهِ السَّنَةِ: قُتِلَ كَعْبُ بْنُ الْأَشْرَفِ الْيَهُوْدِيُّ بِأَمْرِ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
2 - Pada bulan Rabi'ul Awal tahun ini: Ka'ab bin Asyraf Al-Yahudi dibunuh atas perintah Rasulullah ﷺ.[2]٣ - وَفِيْ رَبِيْعٍ الْأَوَّلِ أَيْضًا مِنْ هٰذِهِ السَّنَةِ: عَقَدَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ عَلَى أُمِّ كُلْثُوْمٍ بِنْتَ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ وَفَاةِ أُخْتِهَا رُقَيَّةَ، وَبَنَى بِهَا فِيْ جُمَادَى الْآخِرَةِ.
3 - Pada bulan Rabi'ul Awal juga tahun ini: Utsman bin Affan رضي الله عنه menikah dengan Ummu Kultsum binti Rasulullah ﷺ setelah wafatnya saudarinya, Ruqayyah, dan ia menggaulinya pada bulan Jumadil Akhir.[3]٤ - وَفِيْ رَبِيْعٍ الْآخِرِ مِنْ هٰذِهِ السَّنَةِ: وَقَعَتْ غَزْوَةُ الْفُرُعِ مِنْ بُحْرَانَ.
4 - Pada bulan Rabi'ul Akhir tahun ini: Terjadi perang Al-Furu' dari Buhran.[4]٥ - وَفِيْ جُمَادَى الْآخِرَةِ مِنْ هٰذِهِ السَّنَةِ: كَانَتْ سَرِيَّةُ زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ إِلَى الْقِرَدَةِ، فَغَنِمُوْا عِيْرًا، وَمَالًا لِقُرَيْشٍ.
5 - Pada bulan Jumadil Akhir tahun ini: Terjadi ekspedisi Zaid bin Haritsah رضي الله عنه ke Al-Qiradah, lalu mereka mendapatkan ghanimah berupa kafilah dan harta milik Quraisy.[5]٦ - وَفِيْ شَعْبَانَ مِنْ هٰذِهِ السَّنَةِ: تَزَوَّجَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهَا.
6 - Pada bulan Sya'ban tahun ini: Rasulullah ﷺ menikahi Hafshah binti Umar رضي الله عنها.[6]٧ - وَفِيْ رَمَضَانَ مِنْ هٰذِهِ السَّنَةِ: تَزَوَّجَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَيْنَبَ بِنْتَ خُزَيْمَةَ أُمَّ الْمَسَاكِيْنِ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهَا.
7 - Pada bulan Ramadhan tahun ini: Rasulullah ﷺ menikahi Zainab binti Khuzaimah, Ummul Masakin (Ibu Orang-orang Miskin) رضي الله عنها.[7]٨ - وَفِيْ رَمَضَانَ مِنْ هٰذِهِ السَّنَةِ: وُلِدَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا.
8 - Pada bulan Ramadhan tahun ini: Al-Hasan bin Ali رضي الله عنهما dilahirkan.
٩ - وَفِيْ شَوَّالٍ مِنْ هٰذِهِ السَّنَةِ: وَقَعَتْ غَزْوَةُ أُحُدٍ.
9 - Pada bulan Syawal tahun ini: Terjadi perang Uhud.[8]١٠ - وَفِي الْيَوْمِ التَّالِيْ لِغَزْوَةِ أُحُدٍ: خَرَجَ الْمُسْلِمُوْنَ لِغَزْوَةِ حَمْرَاءَ الْأَسَدِ.
10 - Pada hari berikutnya setelah perang Uhud: Kaum muslimin keluar untuk perang Hamra'ul Asad.[9]١١ - وَفِيْ هٰذِهِ السَّنَةِ: تَزَوَّجَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهَا بِأَمْرِ اللّٰهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى.
11 - Pada tahun ini: Rasulullah ﷺ menikahi Zainab binti Jahsy رضي الله عنها atas perintah Allah Tabaraka wa Ta'ala.[10]١٢ - وَفِيْ صَبِيْحَةِ عُرْسِ زَيْنَبَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهَا نَزَلَتْ آيَةُ الْحِجَابِ.
12 - Pada pagi hari setelah pernikahan Zainab رضي الله عنها, turunlah ayat hijab.[11]١٣ - وَفِيْ هٰذِهِ السَّنَةِ: نَزَلَ تَحْرِيْمُ الْخَمْرِ.
13 - Pada tahun ini: Turun pengharaman khamar (minuman keras).[12] Wallahua’lamDemikianlah terjemahan dari Khulasah Bahiyah fi Tartibi Ahdasi Sirah Nabawiyah ﷺ karya Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah bab Tahun Ketiga Hijriah. Semoga bermanfaat.
Sukoharjo, 9 Mei 2025
Irfan Nugroho (Staf Pengajar di PPTQ At-Taqwa dan RQ Irmas Sukoharjo)
CATATAN KAKI [1] Perang Najd (Dzu Amar) pada Muharram tahun 3 Hijriah terjadi karena Bani Tsa'labah dan Bani Muharib berencana menyerang Madinah. Pasukan muslim sekitar 450, sementara musuh tidak diketahui jumlahnya karena melarikan diri. Kaum Muslimin meraih kemenangan tanpa pertempuran. Lokasinya di dekat mata air Dzu Amar, Najd. [2] Pada Rabi'ul Awal tahun 3 Hijriah, Ka'ab bin Asyraf, seorang penyair Yahudi yang memusuhi Islam dan menghasut untuk menyerang Madinah, dibunuh atas perintah Rasulullah ﷺ. Ia dibunuh oleh Muhammad bin Maslamah dan beberapa sahabat secara diam-diam di luar Madinah. Pembunuhan ini dilakukan karena pengkhianatan dan bahayanya terhadap kaum Muslimin. [3] Setelah wafatnya Ruqayyah رضي الله عنها, Ummu Kultsum رضي الله عنها dinikahkan dengan Utsman bin Affan رضي الله عنه pada bulan Rabi'ul Awal tahun 3 Hijriah. Alasan pernikahan ini adalah karena Rasulullah ﷺ melihat kesedihan Utsman dan menikahkannya dengan putri beliau yang lain. Ummu Kultsum adalah putri Rasulullah ﷺ dari istri pertama beliau, Khadijah binti Khuwailid رضي الله عنها. Beliau adalah putri ketiga setelah Zainab dan Ruqayyah. [4] Perang Al-Furu' dari Bahran pada Rabi'ul Akhir tahun 3 Hijriah terjadi karena adanya laporan bahwa Bani Sulaim berkumpul untuk menyerang Madinah. Rasulullah ﷺ memimpin langsung sekitar 300 pasukan muslim. Namun, sesampainya di Al-Furu' dekat Bahran, musuh telah melarikan diri sehingga tidak terjadi pertempuran. Kaum Muslimin kembali dengan kemenangan tanpa kontak fisik. [5] Ekspedisi Zaid bin Haritsah رضي الله عنه ke Al-Qaradah pada Jumadil Akhir tahun 3 Hijriah terjadi karena adanya informasi mengenai kafilah dagang Quraisy yang kembali dari Syam. Zaid memimpin sekitar 100 pasukan berkuda. Mereka berhasil mencegat kafilah di Al-Qaradah dan mendapatkan ghanimah berupa harta Quraisy. Kaum Muslimin meraih kemenangan dalam ekspedisi ini. Mengapa mencegat kafilah dagang Quraisy? Pencegatan kafilah dagang Quraisy oleh kaum Muslimin merupakan respons terhadap permusuhan dan tindakan agresif Quraisy terhadap umat Islam di Madinah. Beberapa alasan utamanya meliputi:- Pelecehan dan Penyiksaan: Quraisy melakukan penyiksaan dan penganiayaan terhadap kaum Muslimin di Mekah sebelum hijrah.
- Perampasan Harta: Harta kaum Muslimin yang ditinggalkan di Mekah dirampas oleh Quraisy.
- Blokade Ekonomi: Quraisy melakukan blokade ekonomi terhadap kaum Muslimin di Madinah.
- Ancaman Militer: Quraisy terus-menerus mengancam keamanan Madinah dan berupaya untuk menghancurkan komunitas Muslim yang baru terbentuk.
وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ
Dan orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim, mereka membela diri, (QS Asy-Syura: 39).
[6] Rasulullah ﷺ menikahi Hafshah binti Umar رضي الله عنه pada bulan Sya'ban tahun 3 Hijriah sebagai penghormatan kepada Umar bin Khattab رضي الله عنه dan untuk memuliakan Hafshah yang merupakan seorang janda setelah suaminya (Khunais bin Hudhafah As-Sahmi) gugur di Perang Badar. Pernikahan ini juga mempererat hubungan antara Rasulullah ﷺ dengan salah satu sahabat terkemuka. [7] Rasulullah ﷺ menikahi Zainab binti Khuzaimah رضي الله عنها pada bulan Ramadhan tahun 3 Hijriah sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan setelah suaminya gugur. Beliau dikenal sebagai "Ummul Masakin" karena kedermawanannya pada fakir miskin. Mengenai mahar pernikahan Nabi ﷺ dengan Zainab, terdapat perbedaan riwayat, namun umumnya disebutkan sekitar 400 dirham atau 12 uqiyah emas. [8] Perang Uhud terjadi karena pembalasan dendam kaum Quraisy atas kekalahan di Perang Badr. Pasukan Muslim sekitar 700, sementara Quraisy berjumlah sekitar 3000. Gunung Uhud terletak di utara Madinah, kini di Arab Saudi. Awalnya Muslim unggul, namun karena ketidakpatuhan sebagian pemanah, Khalid bin Walid (yang kala itu belum masuk Islam) berhasil menyerang dari belakang. Kedua pihak tidak ada yang menang secara mutlak, meskipun Quraisy mencapai tujuan taktis mereka. [9] Perang Hamra'ul Asad terjadi di Hamra' al-Asad, sekitar 8 mil dari Madinah. Sebabnya adalah kekhawatiran Nabi Muhammad ﷺ akan serangan balik Quraisy setelah Perang Uhud. Tujuannya menunjukkan kekuatan Muslim. Pasukan Muslim sekitar 700, hanya yang ikut Uhud. Tidak terjadi pertempuran. Quraisy, mendengar kekuatan Muslim, mengurungkan niat menyerang Madinah. Muslim secara psikologis menang, mencegah serangan musuh. [10] Zainab binti Jahsy adalah putri dari Jahsy bin Ri'ab. Ibu Zainab adalah Umaimah binti Abdul-Muththalib, yang merupakan bibi (saudara perempuan ayah) dari Rasulullah ﷺ. Jadi, Zainab binti Jahsy adalah sepupu Rasulullah ﷺ dari pihak ayah. Sebelumnya, ia menikah dengan Zaid bin Haritsah, anak angkat Nabi. Pernikahan atas perintah Allah terjadi untuk menghapus tradisi jahiliyah yang melarang menikahi mantan istri anak angkat. Allah ingin menunjukkan bahwa status anak angkat tidak sama dengan anak kandung. Hal ini tercantum di dalam firman Allah:وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا
Dan (ingatlah), ketika engkau (Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau juga telah memberinya nikmat, "Pertahankanlah istrimu dan bertakwalah kepada Allah," sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak untuk engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istri-istri mereka. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi, (QS Al-Ahzab: 37).
[11] Peristiwa ini terjadi pada pagi hari setelah malam pertama pernikahan. Beberapa riwayat menyebutkan bahwa saat para sahabat masih berada di rumah Nabi, ayat hijab diturunkan. Tujuannya adalah untuk memberikan batasan interaksi antara kaum Muslimin dengan istri-istri Nabi dan kaum wanita secara umum, demi menjaga kesucian dan menghindari fitnah. Ayat yang paling sering dikaitkan dengan peristiwa ini adalah QS Al-Ahzab 53:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَن يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنكُمْ ۖ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَن تَنكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِن بَعْدِهِ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِندَ اللَّهِ عَظِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah, (QS Al-Ahzab: 53).
[12] Pengharaman khamar (minuman keras) terjadi secara bertahap pada tahun ke-3 Hijriah. Ayat pertama yang memberi isyarat adalah Al-Baqarah 219, menjelaskan mudharat dan manfaatnya. Kemudian turun An-Nisa 43 yang melarang salat dalam keadaan mabuk. Puncaknya, Al-Maidah 90-91 turun, mengharamkan khamar secara tegas sebagai perbuatan keji dan godaan setan yang menjauhkan dari Allah dan salat.
Post a Comment for "Khulasah Bahiyah 05: Tahun Ketiga Hijriah"