zmedia

Hukum Zakat Piutang: Kapan Harus Dibayarkan? Penjelasan Prof. Dr. Ahmad bin Humaid

Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, termasuk dalam harta yang dimiliki, seperti emas, perak, perdagangan, hasil pertanian, dan piutang atau utang yang diharapkan kembali. Namun, banyak di antara kita yang masih bingung mengenai hukum zakat piutang. Apakah harus dibayarkan setiap tahun atau hanya saat piutang itu diterima?

[embed width="" height=""]https://youtube.com/shorts/0evPsjG_aEU?si=wHXTIZN2eupbYKje[/embed]

Dalam pelajarannya tanggal 2 April 2025 di Masjidil Haram, Prof. Dr. Ahmad bin Humaid menjelaskan secara rinci bagaimana hukum zakat utang dan bagaimana cara membayarnya sesuai dengan kondisi orang yang berutang. Berikut nukilan dari penjelasan beliau:

ٱلدَّيْنُ ٱلَّذِي لِلْإِنْسَانِ عَلَى ٱلْآخَرِينَ، لَكَ عَلَى ٱلْآخَرِينَ دَيْنٌ: 10000، 20000، كَذَا، فَهَلْ تُدْفَعُ زَكَاتُهُ؟

Terkait dengan kesempurnaan zakat utang. Jika seseorang memiliki piutang pada orang lain, misalnya 10.000 atau 20.000, apakah wajib membayar zakatnya?

نَقُولُ: لَا يَخْلُو ٱلْأَمْرُ مِنْ حَالَيْنِ:

Kami katakan bahwa dalam hal ini terdapat dua kondisi:

إِنْ كَانَ عَلَى غَنِيٍّ بَاذِلٍ، غَنِيٌّ وَيَبْذُلُ، يَقُولُ لَكَ: تَرَى ٱلْمَالُ مَوْجُودٌ، مَتَى مَا ٱحْتَجْتَ يَا فُلَانُ تَرَى ٱلْمَالَ مَوْجُودٌ، فَهَذَا يَجِبُ عَلَيْكَ أَنْ تُزَكِّيهِ كُلَّ سَنَةٍ، لِأَنَّهُ أَصْبَحَ كَأَنَّهُ عِنْدَكَ.

1 - Jika piutang tersebut ada pada orang kaya yang mudah membayar, yang mengatakan kepadamu: 'Uangnya ada, kapan saja kamu butuh, ambillah,' maka kamu wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun. Karena dalam kondisi ini, piutang tersebut dianggap seperti berada dalam kepemilikanmu.

إِذَا كَانَ عَلَى فَقِيرٍ مُعْسِرٍ، مَا عِنْدَهُ مَا يُعْطِيكَ، مَا حَقُّكَ، فَهَذَا فِيهِ خِلَافٌ بَيْنَ ٱلْعُلَمَاءِ، لَكِنْ لَعَلَّ ٱلْأَطْرَفَ أَنَّهُ يُخْرِجُهُ لِسَنَةٍ وَاحِدَةٍ إِذَا قَبَضَهُ، وَلَوْ مَضَى عَلَيْهِ سَنَوَاتٌ، إِذَا قَبَضَهُ أَخْرَجَهُ لِسَنَةٍ وَاحِدَةٍ عَمَّا مَضَى.

2 - Namun, jika piutang tersebut ada pada orang miskin yang kesulitan membayar dan tidak mampu mengembalikannya, maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Akan tetapi, pendapat yang lebih ringan adalah bahwa pemilik piutang cukup mengeluarkan zakatnya untuk satu tahun saja setelah menerima pembayaran, meskipun piutang tersebut telah bertahun-tahun tertunda. Akhir kutipan

Dari penjelasan Prof. Dr. Ahmad bin Humaid, dapat disimpulkan bahwa kewajiban zakat atas piutang bergantung pada kondisi orang yang berutang. Jika ia mampu membayar dengan mudah, maka zakat harus dibayarkan setiap tahun. Namun, jika orang tersebut mengalami kesulitan finansial, zakat hanya wajib dikeluarkan setelah piutang diterima, dan cukup untuk satu tahun saja, meskipun telah bertahun-tahun tertunda.

Memahami hukum zakat piutang sangat penting agar ibadah kita tetap sesuai dengan syariat Islam. Semoga penjelasan ini dapat membantu dalam menjalankan kewajiban zakat dengan lebih baik dan benar. Wallahu a’lam.

Sukoharjo, 2 April 2025 Irfan Nugroho (Semoga Allah mudahkan langkahnya untuk kembali lagi ke Tanah Suci. Aamiin)

Post a Comment for "Hukum Zakat Piutang: Kapan Harus Dibayarkan? Penjelasan Prof. Dr. Ahmad bin Humaid"