Pembaca rahimakumullah, berikut adalah pelajaran tentang hukum memandikan jenazah. Materi ini kami terjemahkan dari kitab Mausuautl Fiqhiyah Dorar Saniyah > Kitab Salat > Bab 15: Jenazah > Memandikan Jenazah dan Mengafaninya > Pembahasan 1: Memandikan Jenazah > Hukum Memandikan Jenazah. Semoga bermanfaat!
حُكْمُ غُسْلِ المَيِّتِ، وَبَعْضُ الأَحْكَامِ المُتَعَلِّقَةِ بِهِ
Hukum memandikan jenazah, dan yang berkaitan dengannya
حُكْمُ غُسْلِ المَيِّتِA – HUKUM MEMANDIKAN JENAZAH
غُسْلُ المَيِّتِ المُسْلِمِ فَرْضُ كِفَايَةٍ، وَهَذَا باتِّفاقِ المَذَاهِبِ الفِقْهِيَّةِ الأربَعَةِ: الحَنَفِيَّةِ، وَالمَالِكِيَّةِ، وَالشَّافِعِيَّةِ، وَالحَنَابِلَةِ، وَحُكِيَ الإِجْمَاعُ عَلَى ذَلِكَ. Memandikan jenazah seorang Muslim hukumnya fardu kifayah, dan ini berdasarkan kesepakatan empat mazhab fikih: Hanafiah,[1] Malikiah,[2] Syafi'iah,[3] dan Hanabilah,[4] serta dinyatakan adanya ijma tentang hal ini.[5]DALIL DARI SUNAH
1 – Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma yang berkata:بَيْنَمَا رَجُلٌ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ، إِذْ وَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ، فَوَقَصَتْهُ - أَوْ قَالَ: فَأَوْقَصَتْهُ - قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
Ketika seorang laki-laki sedang berdiri di Arafah, tiba-tiba ia terjatuh dari kendaraannya, lalu patah tulang lehernya - atau beliau berkata: dan tulangnya patah - Nabi ﷺ bersabda:
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ
Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, serta kafanilah dia dengan dua kain, (Sahih Bukhari: 1265. Sahih Muslim:1206).
Argumentasi Dalilأنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم أمَرَ بغُسْلِ الميِّتِ، فدَلَّ على وُجُوبِهِ، فإذا قامَ بهِ بَعْضُ المُسْلِمينَ سَقَطَ عنِ الباقينَ؛ لِحُصُولِ المَقصودِ.
Bahwa Nabi ﷺ memerintahkan memandikan jenazah, yang menunjukkan wajibnya, maka jika sebagian umat Islam telah melakukannya, kewajiban itu gugur dari yang lain; karena tujuan telah tercapai.[6] حُكْمُ أَخْذِ الأُجْرَةِ عَلَى غُسْلِ المَيِّتِB – HUKUM MENGAMBIL UPAH DARI MEMANDIKAN JENAZAH
يَجُوزُ أَخْذُ الأُجْرَةِ عَلَى غُسْلِ المَيِّتِ، وَهُوَ مَذْهَبُ الجُمْهُورِ: الحَنَفِيَّةِ، وَالمَالِكِيَّةِ، وَالشَّافِعِيَّةِ، وَرِوَايَةٌ عَنْ أَحْمَدَ، وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ بَازٍ. Boleh mengambil upah atas memandikan jenazah, dan ini adalah pendapat mayoritas: Hanafiah,[7] Malikiah,[8] Syafi'iah,[9] dan salah satu riwayat dari Hanabilah,[10] serta pendapat Ibn Baz.[11] Argumentasi:أوَّلًا: لِأَنَّ هَذِهِ الأُجْرَةَ تَكُونُ فِي مُقَابِلِ العَمَلِ المُتَعَدِّي لِلْغَيْرِ، وَالعَمَلُ المُتَعَدِّي لِلْغَيْرِ يَجُوزُ أَخْذُ الأُجْرَةِ عَلَيْهِ.
Pertama: Karena upah ini diberikan sebagai imbalan atas pekerjaan yang memberikan manfaat kepada orang lain, dan pekerjaan yang memberikan manfaat kepada orang lain diperbolehkan untuk menerima upah.[12]ثَانِيًا: لِأَنَّ وُجُوبَ مُؤَنِ ذَلِكَ فِي مَالِ المَيِّتِ بِالأَصَالَةِ، ثُمَّ فِي مَالِ مُـمَوِّنِهِ، ثُمَّ المَيْسُورِينَ، فَلَمْ يُقْصَدِ الأَجِيرُ لِنَفْسِهِ حَتَّى يَقَعَ عَنْهُ، وَلَا يَضُرُّ عُرُوضُ تَعَيُّنِهِ عَلَيْهِ كَالمُضْطَرِّ؛ فَإِنَّهُ يَتَعَيَّنُ إِطْعَامُهُ مَعَ تَغْرِيمِهِ البَدَلَ.
Kedua: Karena kewajiban membayar tersebut ditanggung oleh harta si mayit secara asli, kemudian oleh harta pihak yang membiayainya, dan kemudian oleh orang-orang mampu; sehingga tidak ditujukan kepada pekerja untuk dirinya sendiri hingga selesai, dan tidak menjadi masalah jika kewajiban itu jatuh kepadanya seperti keadaan darurat; karena dalam keadaan darurat, wajib memberi makan serta mengganti biaya.[13] سَتْرُ الغاسِلِ القَبِيحَ الذي يَرَاهُC – MENUTUPI KEBURUKAN YANG DILIHAT OLEH PETUGAS YANG MEMANDIKAN JENAZAH
يَجِبُ عَلَى الغَاسِلِ سَتْرُ قَبِيحٍ رَآهُ مِنَ المَيِّتِ، وَهَذَا بِاتِّفَاقِ المَذَاهِبِ الفِقْهِيَّةِ الأَرْبَعَةِ: الحَنَفِيَّةِ، وَالمَالِكِيَّةِ، وَالشَّافِعِيَّةِ، وَالحَنَابِلَةِ. Wajib bagi orang yang memandikan jenazah untuk menutupi keburukan yang dilihatnya dari jenazah, dan ini disepakati oleh empat mazhab fikih: Hanafiah,[14] Malikiah,[15] Syafi'iah,[16] dan Hanabilah.[17] Dalil dari Sunah1 – Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ
Siapa saja yang menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat, (Sahih Bukhari: 2442. Sahih Muslim: 2580).
2 – Karena hal tersebut termasuk gibah, dan gibah hukumnya haram.[18] حُكْمُ حُضُورِ مَنْ لَا يُحْتَاجُ إِلَيْهِ فِي الغُسْلِD – HUKUM HADIRNYA ORANG YANG TIDAK BERKEPENTINGAN DALAM PROSES MEMANDIKAN JENAZAH
يُكْرَهُ أن يَحْضُرَ المَيِّتَ مَنْ لَا يُعِينُ فِي غُسْلِهِ، وَلَا حَاجَةَ تَدْعُو إِلَى حُضُورِهِ، وَهُوَ مَذْهَبُ الجُمْهُورِ: المَالِكِيَّةِ، وَالشَّافِعِيَّةِ، وَالحَنَابِلَةِ؛ وَذَلِكَ لِأَنَّهُ يُكْرَهُ النَّظَرُ إِلَى المَيِّتِ إِلَّا لِحَاجَةٍ. Makruh hukumnya bagi orang yang tidak membantu dalam memandikan jenazah untuk hadir, dan tidak ada keperluan yang menuntutnya untuk hadir, dan ini adalah pendapat mayoritas: Malikiah,[19] Syafi'iah,[20] dan Hanabilah;[21] karena makruh melihat jenazah kecuali ada kebutuhan.[22] Wallahua’lamKarangasem, 19 Februari 2025
Irfan Nugroho (Semoga Allah memudahkan urusannya. Aamiin).
CATATAN KAKI [1] Al-Mabsut karya As-Sarakhsi: 30/277. Lihat juga: Fath al-Qadir karya Al-Kamal Ibn al-Humam: 2/105, Badai' as-Sana'i karya Al-Kasani: 1/299. [2] Al-Kafi karya Ibn Abd al-Barr: 1/270. Lihat juga: Al-Sharh al-Saghir karya al-Dardir: 1/543. [3] Al-Majmu' karya An-Nawawi: 2/98. Lihat juga: Al-Bayan karya Al-'Umrani: 3/17, Asna al-Matalib karya Zakaria al-Ansari: 1/298 [4] Al-Inshaf karya Al-Mardawi: 2/330, Kashshaf al-Qina' karya Al-Buhuti: 2/85. [5] Dan Ibn Abd al-Barr berkata: "Memandikan jenazah telah ditetapkan dengan ijma' dan dinukil juga dari seluruh kaum Muslim; oleh karena itu, wajib memandikan setiap jenazah kecuali yang dikeluarkan oleh ijma' atau sunnah yang tetap, dan ini adalah pendapat Malik, dan Allah-lah yang memberi taufik kepada kebenaran,” (Al-Tamhid: 24/246). [6] Al-Mabsut karya As-Sarakhsi: 2/105, Sabil As-Salam karya As-San'ani: 2/92. [7] Al-Bahr ar-Ra'iq karya Ibn Nujaim: 2/187, Al-Binayah karya Al-'Aini: 3/194. Ulama Hanafiyah mengatakan: Jika di kota tersebut ada orang lain, dia boleh mengambil upah, tetapi jika tidak ada, maka tidak diperbolehkan. [8] Hasyiah al-Adawi 'ala Kifayat at-Talib ar-Rabbani: 2/192. Lihat juga: Adh-Dhakhirah karya Al-Qarafi: 5/401. Ulama Malikiyah mengatakan: "Diperbolehkan mengambil upah selama tidak menjadi keharusan; seperti tidak adanya orang lain, maka dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil upah." Lihat: Asy-Syarh ash-Shaghir karya Ad-Dardir: 4/10. [9] Raudhat al-Talibin karya An-Nawawi: 5/187, Mughni al-Muhtaj karya Al-Khatib ash-Sharbini: 2/344. [10] Al-Inshaf karya Al-Mardawi: 2/378. [11] Majmu' Fatawa Ibn Baz: 13/117. [12] Fatawa Nur 'Ala ad-Darb karya Ibn Utsaimin: 6/60. [13] Nihayat al-Muhtaj karya Ar-Ramli: 5/292. [14] Hasyiah At-Tahthawi, hal: 374. Lihat juga: Ad-Durr Al-Mukhtar karya Al-Hasakafi: 2/239. [15] Mawahib al-Jalil karya Al-Hattab: 3/29. Lihat juga: Hasyiah al-Adawi 'ala Syarh Mukhtasar Khalil lil-Kharshi: 2/125. [16] Al-Majmu' karya An-Nawawi: 5/186, Mughni al-Muhtaj karya Al-Khatib ash-Sharbini: 1/358. [17] Kashshaf al-Qina' karya Al-Buhuti: 2/102. Lihat juga: Al-Mughni karya Ibn Qudamah: 2/340. [18] Mughni al-Muhtaj karya Al-Khatib ash-Sharbini: 1/358. [19] Mawahib al-Jalil karya Al-Hattab: 3/29. Lihat juga: Syarh Mukhtasar Khalil karya Al-Kharshi: 2/124. Al-Kharshi mengatakan: Dianjurkan bagi orang yang tidak membantu pemandi jenazah dalam menuangkan air atau membalikkan jenazah, tidak hadir, bahkan dimakruhkan hadir. [20] Al-Majmu' karya An-Nawawi: 5/160. Lihat juga: Asna al-Matalib karya Zakariya al-Ansari: 1/305. Mereka menyatakan bahwa dianjurkan untuk tidak hadir dalam proses memandikan jenazah kecuali bagi pemandi, dan orang yang diperlukan bantuannya, dan mereka juga mengatakan: wali mayit boleh masuk meskipun tidak ikut memandikan. [21] Al-Inshaf karya Al-Mardawi: 2/341. Lihat juga: Al-Mughni karya Ibn Qudamah: 2/339. [22] Asy-Syarh al-Kabir karya Syamsuddin Ibn Qudamah: 2/317.
Post a Comment for "Fikih Dorar: Hukum Seputar Memandikan Jenazah"