zmedia

36 Faidah dan Adab Nikah - Syaikh Muhammad Saleh Al-Munajjid

MUKADIMAH

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ وَٱلصَّلَاةُ وَٱلسَّلَامُ عَلَىٰ رَسُولِ ٱللَّهِ. فَهَٰذِهِ خُلَاصَاتٌ مَجْمُوعَةٌ فِي: أَحْكَامِ ٱلنِّكَاحِ وَآدَابِهِ، نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَنْفَعَ بِهَا، وَأَنْ يُجْزِيَ خَيْرًا كُلَّ مَنْ شَارَكَ وَأَعَانَ فِي إِعْدَادِ هَذِهِ ٱلْمَادَّةِ وَنَشْرِهَا. Segala puji bagi Allah, dan semoga selawat serta salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah. Ini adalah ringkasan yang dikumpulkan tentang: hukum dan adab nikah. Kami memohon kepada Allah agar mendapatkan manfaat darinya dan memberikan kebaikan kepada semua yang berpartisipasi dan membantu dalam menyusun serta menyebarkan materi ini.

FAIDAH 01 – Makna dan Urgensi Pernikahan di dalam Islam

ٱلنِّكٰاحُ فِطْرَةٌ بَشَرِيَّةٌ، وَضَرُورَةٌ حَيَاتِيَّةٌ، وَسَبَبٌ لِعِمٰارَةِ ٱلْكَوْنِ، وَلِعِفٰافِ ٱلْنَّفْسِ بِٱلْحَلٰالِ وَصِيٰانَتِهَا عَنِ ٱلْحَرٰامِ وَوِقٰايَتِهَا مِنَ ٱلْفِتْنَةِ، وَطَلَبُ ٱلْوَلَدِ، وَهُوَ سُنَّةٌ مِنْ سُنَنِ ٱلْأَنْبِيَاءِ وَهَدْيِ ٱلْمُرْسَلِينِ عَلَيْهِمُ ٱلْسَّلَامُ، حَثَّ عَلَيْهِ ٱلشَّرْعُ وَرَغَّبَ فِيهِ. Nikah adalah fitrah manusia, kebutuhan hidup, alasan untuk diciptakannya alam semesta, dan untuk menjaga kesucian jiwa dengan cara yang halal, melindunginya dari yang haram dan menjaga jiwa dari godaan, serta meminta keturunan. Menikah adalah sunah para nabi dan petunjuk para rasul alaihimussalam. Menikah adalah sesuatu yang diajarkan dan dianjurkan oleh syariat.

Allah ta’ala berfirman:

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah? (QS An-Nahl:72).

Allah ta’ala juga berfirman:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan, (QS Ar-Ra’du: 38).

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Akan tetapi, aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan tidur, serta menikahi wanita. Barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku, (Sahih Bukhari: 5063. Sahih Muslim: 1401).

Juga di dalam hadis:

مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Siapa saja yang mampu (untuk menikah), hendaklah dia menikah. Karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan siapa saja yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena itu adalah pengekang baginya, (Sahih Bukhari: 1905. Sahih Muslim: 1400).

FAIDAH 02 – Pernikahan, Tanda Kebesaran Allah yg Membawa Ketenangan & Kasih Sayang

النِّكَاحُ آيَةٌ مِنْ آيَاتِ اللهِ، الدَّالَّةُ عَلَى كَمَالِ عَظَمَتِهِ وَقُدْرَتِهِ، وَجَمِيلِ صُنْعِهِ، وَسَعَةِ رَحْمَتِهِ وَعِنَايَتِهِ بِعِبَادِهِ.

Pernikahan adalah satu dari sekian ayat Allah yang menunjukkan kesempurnaan kebesaran-Nya dan kekuasaan-Nya, keindahan ciptaan-Nya, keluasan rahmat-Nya dan perhatian-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Allah ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir, (QS Ar-Rum: 21).

فَجَعَلَ سُبْحَانَهُ الزَّوْجَةَ سَكَنًا لِلزَّوْجِ، يَسْكُنُ قَلْبُهُ إِلَيْهَا، وَتَهْفُو نَفْسُهُ إِلَى لِقَائِهَا، وَيَفْرَحُ بِرُؤْيَتِهَا، وَبِدَأَ إِذَا ذَهَبَ إِلَى بَيْتِهِ، وَيَكْفِيهِ بَعْدَ عَنَاءِ يَوْمِهِ،

Maka, Allah menjadikan istri sebagai ketenangan (sakinah) bagi suami, hatinya tenang kepadanya, jiwanya rindu bertemu dengannya, dan dia bergembira melihatnya. Sehingga dia merasa nyaman ketika kembali pulang ke rumahnya setelah lelahnya hari.

وَلِذَا سُمِّيَ بَيْتُ الزَّوْجِيَّةِ سَكَنًا أَوْ مَسْكَنًا

Itulah sebabnya rumah tempat tinggal dinamakan sakan (tempat tinggal yang damai lagi menenangkan) atau maskan (yang kalau dalam bahasa Jawa disebut mapan).

وَجَعَلَ بَيْنَهُمَا مَوَدَّةً وَرَحْمَةً، وَهَذَا أَلْفَةٌ بَيْنَ زَوْجَيْنِ أَعْظَمُ مِنْ أَلْفَةِ الزَّوْجِ مَعَ أَهْلِهِ

Dan Allah menjadikan di antara suami dan istri rasa kasih (mawadah) dan sayang (rahmah), yang merupakan ulfah (berkumpul yang disertai keharmonisan dan rasa cinta – baca di sini) antara dua pasangan, bukan sekadar antara suami dengan keluarganya.

FAIDAH 03 – Pernikahan adalah Perjanjian dan Ikatan yang Kuat

ٱلنِّكَاحُ عَهْدٌ وَمِيثَاقٌ، وَمُعَاشَرَةٌ بِٱلْمَعْرُوفِ، وَمُحَافَظَةٌ عَلَى ٱلْمَشَاعِرِ، وَتَطْيِيبٌ لِلْخَوَاطِرِ، وَٱحْتِرَامٌ مُتَبَادَلٌ، وَقَوَامَةٌ لِلزَّوْجِ، وَرَحْمَةٌ بِٱلْمَرْأَةِ، وَأُسْرَةٌ جَدِيدَةٌ تَتَأَسَّسُ عَلَى ٱلشَّرْعِ Pernikahan adalah perjanjian dan mitsaq (ikatan yang sangat kuat),[1] saling berinteraksi dengan cara yang baik,[2] saling menjaga perasaan,[3] menyenangkan hati, saling menghormati, suami yang qowwam (menegakkan hak Allah dan hak istrinya),[4] kasih sayang kepada istri, dan keluarga baru yang dibangun berdasarkan syariat.

FAIDAH 04 – Pernikahan Islami, Pernikahan yang Sah sesuai Syariat

جَاءَ ٱلإِسْلَامُ فَأَبْطَلَ ٱلأَنْكَحَةَ ٱلْفَاسِدَةَ ٱلْمُنْتَشِرَةَ فِي ٱلْجَاهِلِيَّةِ، وَأَبْقَى عَلَى ٱلنِّكَاحِ ٱلشَّرْعِيِّ

Islam datang untuk membatalkan model pernikahan rusak yang tersebar di masa jahiliyah, dan mempertahankan sistem pernikahan yang sah berdasarkan syariat.

كَمَا قَالَتْ أُمُّ ٱلْمُؤْمِنِينَ عَائِشَةُ رَضِيَ ٱللَّهُ عَنْهَا: «لَمَّا بُعِثَ مُحَمَّدٌ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِٱلْحَقِّ؛ هَدَمَ نِكَاحَ ٱلْجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ، إِلَّا نِكَاحَ ٱلنَّاسِ ٱلْيَوْمَ»

Ini seperti yang dikatakan oleh Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu Anha, “Ketika Muhammad ﷺ diutus dengan kebenaran, beliau menghancurkan semua model pernikahan jahiliyah, kecuali pernikahan yang berlaku sekarang,” (Sahih Bukhari: 5127).

FAIDAH 05 – Menikah adalah Ibadah dan Taqarrub kepada Allah

ٱلنِّكَاحُ آيَةٌ مِنْ آيَاتِ ٱللَّهِ، فَطَرَ عَلَيْهَا جَمِيعَ ٱلْكَائِنَاتِ، وَكَرَّمَ ٱلْإِنسَانَ فَأَحَاطَ زَوَاجَهُ بِضَوَابِطَ وَأَحْكَامٍ وَآدَابٍ تَجْعَلُهُ عِبَادَةً وَقُرْبَةً Pernikahan adalah satu dari sekian tanda kebesaran Allah. Melalui sebab pernikahan, Allah menciptakan semua makhluk. Akan tetapi, Allah memuliakan manusia dengan menjadikan pernikahan di kalangan manusia memiliki aturan, hukum, dan adab, yang menjadikan pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah dan salah satu upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.

FAIDAH 06 – Hukum Menikah Ada Tiga

الأَصْلُ في النِّكاحِ الإِباحَةُ، ويَختَلِفُ حُكمُهُ باختِلافِ أَحوالِ النَّاسِ:

Pada dasarnya, hukum menikah adalah mubah atau boleh. Hukum menikah berbeda-beda sesuai dengan kondisi manusia:

فَهُوَ مُستَحَبٌّ لِمَن لَهُ شَهوَةٌ ويَأمَنُ على نَفسِهِ الوُقوعَ في الزِّنا

1 – Mustahab atau disukai atau sunah bagi seseorang yang memiliki hasrat dan percaya diri bahwa dia tidak akan terjatuh ke dalam zina,

وواجِبٌ على مَن قَدَرَ عليهِ ويَخافُ على نَفسِهِ الزِّنا

2 – Wajib bagi orang yang mampu menikah dan takut terjatuh ke dalam zina,

ومَكرُوهٌ في حَقِّ مَن يَخافُ الوُقوعَ في الظُّلمِ والضَّرَرِ والتَّقصِيرِ- كالعَجزِ عن النَّفقَةِ أو إِساءَةِ العِشرَةِ ونَحوِ ذلِكَ

3 – Makruh bagi orang yang takut terjatuh dalam perilaku zalim, atau yang membahayakan, atau yang sifatnya mengabaikan, seperti tidak mampu memberikan nafkah atau memperlakukan pasangan dengan buruk, dan yang lainnya.

FAIDAH 07 – Pertimbangan Memilih Istri

Pilihlah calon istri Anda secara bijak, dan jangan terburu-buru, demikian kata Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Munajjid.

عَلَى الرَّجُلِ إِذَا أَرَادَ الزَّوَاجَ أَنْ يُحْسِنَ الِاخْتِيَارَ وَلَا يَتَعَجَّلَ، فَيُنْصَحُبِ أَنْ يَتَزَوَّجَ ذَاتَ الدِّينِ وَالْخُلُقِ وَالْعَفَافِ، الْوَدُودِ، الْوَلُودِ، الْبِكْرِ، الْجَمِيلَةِ وَأَنْ تَكُونَ نِسْبَةُ حَسَبِهَا كَرِيمَةُ الْعُنْصُرِ وَالْأَصْلِ.

Bagi seorang pria yang ingin menikah, dia harus memilih dengan bijak dan tidak terburu-buru. Dianjurkan untuk menikah dengan wanita yang baik agamanya, baik akhlaknya, yang menjaga kehormatan, penyayang, subur, perawan, cantik, dan hendaknya dia dari keturunan dan asal-usul yang baik.

وَكُلَّمَا اجْتَمَعَتْ هَذِهِ الصِّفَاتُ فِي الْمَرْأَةِ فَهُوَ خَيْرٌ عَلَى خَيْرٍ

Semakin banyak sifat-sifat ini terkumpul pada seorang wanita, semakin baik.

قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ﴾

Allah Ta'ala berfirman, "Maka wanita yang saleh adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara (mereka)." (An-Nisa: 34).

وَفِي الْحَدِيثِ: تُنكَحُ المَرأَةُ لِأَربعٍ: لمالِهَا، وَلحَسَبِهَا، وَلجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Dalam sebuah hadits, "Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya kamu beruntung," (Sahih Bukhari: 5090 Sahih Muslim: 1466).

تَرِبَتْ يَدَاكَ: التَّصَقَتْ بِالترَابِ دَلَالَةً عَلَى الْفَقْرِ، وَالمُرَادُ الْحَثُّ عَلَى اخْتِيَارِ ذَاتِ الدِّينِ.

(Taribat yadaka): tanganmu berlumur tanah, menunjukkan kemiskinan. Maksudnya adalah dorongan untuk memilih wanita yang beragama.

وَقَالَ ﷺ: الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا: المَرأَةُ الصَّالِحَةُ

Rasulullah ﷺ bersabda, "Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang saleh," (Sahih Muslim: 1467).

وَفِي الْحَدِيثِ: تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ؛ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ.

Dalam sebuah hadits, "Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur; karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku" (Sunan Abu Daud: 2050. Al-Albani: Sahih).

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِجَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمَّا تَزَوَّجَ امْرَأَةً ثَيِّبًا: فَهَلَّا بِكْرًا تُلاعِبُهَا وَتُلاعِبُكَ؟

Rasulullah ﷺ berkata kepada Jabir Radhiyallahu Anhu ketika menikahi seorang janda, "Mengapa tidak dengan gadis? Dia bisa main-main dengan dirimu, kamu pun bisa bermain dengan dirinya," (Sahih Bukhari: 5248. Sahih Muslim: 715).

فَالزَّوَاجُ مِنَ الْبِكْرِ أَقْرَبُ لِلْمَحَبَّةِ وَأَوْثَقُ لِلْمَوَدَّةِ وَالصِّلَةِ غَالِبًا، وَقَدْ يَخْتَارُ الثَّيِّبَ لِأَنَّهَا أَنْسَبُ لِحَالِهِ، كَمَا فَعَلَ جَابِرٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لِتَعْتَنِيَ بِأَخَوَاتِهِ الْبَنَاتِ.

Menikahi gadis lebih berpotensi menumbuhkan rasa cinta, lebih menguatkan kasih sayang dan ikatan. Namun, terkadang janda lebih sesuai dengan kondisi, seperti yang dilakukan Jabir Radhiyallahu Anhu, yaitu supaya istrinya bisa membantu merawat adik-adiknya yang perempuan.

وَلَمَّا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ؟ قَالَ: الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهِ بِمَا يَكْرَهُ

Ketika Nabi ﷺ ditanya, "Wanita mana yang paling baik?" Beliau menjawab, "Yang menyenangkan suaminya ketika dilihat, yang taat kepada suaminya ketika diperintah, dan tidak menentang suaminya terkait hal-hal yang ada pada pribadi suaminya maupun pada harta suaminya,” (Sunan An-Nasai: 3231. Musnad Ahmad: 7421. Al-Albani: Sahih).

FAIDAH 08 – Pertimbangan Memilih Calon Suami

Wahai para jomblowati, apa pertimbangan memilih calon suami?

عَلَىٰ وَلِيِّ ٱلْمَرْأَةِ أَنْ يَخْتَارَ لَهَا صَاحِبَ ٱلدِّينِ وَٱلْخُلُقِ، وَأَنْ يُيَسِّرَ زَوَاجَهُ وَلَا يُعَقِّدَهُ

Adalah kewajiban wali perempuan untuk memilihkan calon suami yang memiliki agama dan akhlak yang baik, serta memudahkan pernikahannya dan tidak mempersulitnya.

قَالَ ٱللَّهُ تَعَالَىٰ: ﴿وَأَنكِحُوا ٱلْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ﴾

Allah Ta'ala berfirman, "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui," (QS An-Nur: 32).

ٱلْأَيَامَىٰ: مَنْ لَا زَوْجَ لَهُ، مِنْ رَجُلٍ أَوِ ٱمْرَأَةٍ. وَٱلْمَعْنَىٰ: زَوِّجُوا أَيُّهَا ٱلْمُؤْمِنُونَ مَنْ لَا زَوْجَ لَهُ مِنْ أَحْرَارِ رِجَالِكُمْ وَنِسَائِكُمْ، وَٱلصَّالِحِينَ مِنْ عَبِيدِكُمْ وَإِمَائِكُمْ.

(Al-Ayamā) artinya seseorang yang tidak memiliki pasangan, baik laki-laki maupun perempuan. Artinya: Wahai orang-orang beriman, nikahkanlah mereka yang tidak memiliki pasangan dari laki-laki dan perempuan merdekamu, serta mereka yang shaleh dari budak-budakmu yang laki-laki dan perempuan.

وَفِي ٱلْحَدِيثِ: إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي ٱلْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ

Dan dalam hadits, "Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika kalian tidak melakukannya, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar," (Sunan At-Tirmizi: 1085).

FAIDAH 09 – Pentingnya Menikahkan Pasangan Saleh dan Salehah

Mari kita renungkan sejenak betapa pentingnya peran kita dalam membangun masyarakat yang berlandaskan kebaikan dan ketakwaan

السَّعْيُ فِي تَزْوِيجِ الصَّالِحِينَ وَالصَّالِحَاتِ، وَالتَّوْفِيقِ بَيْنَ الرَّجُلِ وَالمَرْأَةِ: عَمَلٌ صَالِحٌ عَظِيمٌ، وَفِيهِ ثَوَابٌ جَزِيلٌ. فَهُوَ تَعَاوُنٌ عَلَى البِرِّ وَالتَّقْوَى، وَدَلَالَةٌ عَلَى الخَيْرِ، وَشَفَاعَةٌ حَسَنَةٌ، وَفَتْحٌ لِأَبْوَابِ العَفَّةِ، وَسَدٌّ لِأَبْوَابِ الفِتْنَةِ، وَفِيهِ نَفْعٌ لِلْمُسْلِمِينَ وَإِدْخَالُ السُّرُورِ عَلَيْهِمْ

Berusaha untuk menikahkan orang-orang yang saleh dan wanita-wanita yang salehah, serta menyatukan antara laki-laki dan perempuan: adalah amal saleh yang besar, dan di dalamnya terdapat pahala yang besar. Ini adalah kerjasama dalam kebaikan dan ketakwaan, menunjukkan kebaikan, syafaat yang baik, membuka pintu-pintu kesucian, menutup pintu-pintu fitnah, dan di dalamnya terdapat manfaat bagi kaum muslimin serta membawa kebahagiaan bagi mereka.

FAIDAH 10 – Cara Efektif Membantu Pemuda Muslim Membentuk Keluarga yang Saleh

Setiap orang memiliki peran penting dalam membentuk masa depan generasi muda kita. Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Munajjid berkata:

عَلَى الجَمِيعِ وَاجِبٌ وَمَسْؤُولِيَّةٌ فِي مُسَاعَدَةِ الشَّبَابِ عَلَى تَأْسِيسِ الأُسْرَةِ المُسْلِمَةِ، بِالوَسَائِلِ المَعْنَوِيَّةِ وَالمَادِّيَّةِ المُتَاحَةِ: بِالتَّشْجِيعِ عَلَى الزَّوَاجِ، وَالدَّلَالَةِ عَلَى الصَّالِحِينَ وَالصَّالِحَاتِ، وَالتَّوْفِيقِ بَيْنَ الرَّاغِبِينَ وَالرَّاغِبَاتِ، وَتَذْلِيلِ كُلِّ العَقَبَاتِ، وَبَذْلِ المَالِ لِمَنْ يَحْتَاجُ إِلَى المُسَاعَدَاتِ، وَتَرْغِيبِ أَهْلِ الجُودِ وَالكَرَمِ فِي بَذْلِ العَطَايَاتِ؛ حَتَّى نَكُونَ مِنَ الذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الخَيْرَاتِ

Ini adalah kewajiban dan tanggung jawab setiap orang untuk membantu para pemuda dalam membentuk keluarga Muslim melalui sarana moral dan finansial yang tersedia: dengan mendorong pernikahan, membimbing pria dan wanita yang saleh, memfasilitasi mereka yang ingin menikah, mengatasi semua hambatan, memberikan bantuan keuangan kepada yang membutuhkan, dan mendorong orang-orang yang dermawan dan murah hati untuk memberi; agar kita termasuk di antara orang-orang yang berlomba dalam kebaikan. (QS Al-Mukminun: 61).

FAIDAH 11 – AYAH MENAWARKAN PUTRINYA KEPADA LELAKI SALEH, BUKAN MASALAH

Pemirsa, seorang ayah menawarkan putrinya kepada lelaki saleh agar dinikahan bukanlah suatu aib. Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Munajjid hafizahullah berkata:

لا حَرَجَ مِنْ عَرْضِ الرَّجُلِ ابْنَتَهُ عَلَى الرَّجُلِ الصَّالِحِ لِيَتَزَوَّجَهَا، وَلَيْسَ فِي هَذَا عَيْبٌ أَوْ شَيْءٌ أَوْ إِهَانَةٌ لِنَفْسِهِ أَوْ ابْنَتِهِ -كَمَا يَعْتَقِدُ بَعْضُ النَّاسِ-، وَقَدْ قَصَّ عَلَيْنَا الْقُرْآنُ الْكَرِيمُ حِكَايَةَ الرَّجُلِ الصَّالِحِ الَّذِي فِي مَدْيَنَ، الَّذِي عَرَضَ ابْنَتَهُ عَلَى مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ، لَمَّا رَأَى مِنْ دِينِهِ وَعِفَّتِهِ

Tidak ada salahnya seorang ayah menawarkan putrinya kepada lelaki saleh untuk menikahinya, dan ini bukanlah aib atau sesuatu yang memalukan bagi dirinya atau putrinya -seperti yang diyakini sebagian orang-, dan Al-Qur'an yang mulia telah menceritakan kepada kita kisah seorang lelaki saleh di Madyan, yang menawarkan putrinya kepada Musa alaihissalam setelah kagum melihat agama dan kesuciannya.

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

Salah seorang dari keduanya berkata: "Wahai ayahku, ambillah dia sebagai pekerja (kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya, (QS Al-Qasas: 26).

قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ

Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini, atas dasar kamu bekerja denganku selama delapan tahun dan jika kamu sempurnakan sepuluh tahun, maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu sendiri; tetapi aku tidak hendak memberatkanmu, dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik,” (QS Al-Qasas: 27).

وَعَرَضَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ ابْنَتَهُ حَفْصَةَ عَلَى عُثْمَانَ، ثُمَّ عَلَى أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، ثُمَّ تَزَوَّجَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dan Umar bin Khattab menawarkan putrinya, Hafsa, kepada Utsman, kemudian kepada Abu Bakar (semoga Allah meridai mereka berdua), kemudian Rasulullah ﷺ menikahinya.

CATATAN KAKI [1] Lihat QS An-Nisa: 21 [2] Lihat QS An-Nisa: 19 [3] Lihat Sunan Ibnu Majah (1977) di mana Rasulullah ﷺ bersabda (خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي) atau sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan saya adalah yang paling baik kepada keluargaku). [4] Lihat QS An-Nisa: 34

Post a Comment for "36 Faidah dan Adab Nikah - Syaikh Muhammad Saleh Al-Munajjid"