Pembaca rahimakumullah, utang dalam Islam hukumnya boleh. Hanya saja, utang memiliki syarat yang harus dipenuhi agar transaksi itu sah, juga ada kaidah penting yang tidak boleh dilanggar agar tidak menjadi haram karena mengandung unsur riba. Teruskan membaca agar paham!
Definisi Utang
Tentang pengertian utang, Syaikh Khalid Mahmud Al-Juhani di dalam kitabnya Syarah Mukhtashar Li Bidayatil Mutafaqqih menulis bahwa utang adalah: أَنْ يُعْطِيَ لِغَيْرِهِ مَالًا؛ لِيَنْتَفِعَ بِهِ، ثُمَّ يَرُدَّ بَدَلَهُ، وَيُسَمَّى بِالسَّلَفِ Seseorang memberikan hartanya kepada orang lain, agar orang lain itu bisa memanfaatkannya kemudian mengembalikannya. Utang atau pinjaman juga disebut salaf.Hukum Utang
Berutang atau meminta pinjaman hukumnya boleh. Ini didasarkan pada Quran, Sunah, dan Ijma. Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata: والقَرْضُ مَندُوبٌ إلَيْهِ فِي حَقِّ المُقْرِضِ، مُباحٌ لِلْمُقْتَرِضِ Pinjaman atau utang itu hukumnya mandub (sunah/disukai) bagi orang yang memberi utang, lalu bagi orang yang mengajukan pinjaman atau berutang, hukumnya mubah (boleh), [Al-Mughni: 4/236). Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan transaksi utang piutang dalam waktu yang ditentukan, catatlah kesepakatan tersebut, [QS Al Baqarah 282]. Imam Muslim meriwayatkan di dalam Sahih-nya dari Abu Rafi Radhiyallahu Anhu yang berkata: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَسْلَفَ مِنْ رَجُلٍ بَكْرًا فَقَدِمَتْ عَلَيْهِ إِبِلٌ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَأَمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ Bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengajukan pinjaman berupa unta muda kepada seseorang. Ketika beliau mendapat sedekah berupa unta muda cenderung dewasa, Nabi ﷺ menyuruh Abu Rafi untuk membayarkan utang Nabi ﷺ kepada pria tersebut. Kemudian Abu Rafi kembali kepada Nabi ﷺ dan berkata: [arabic-font]َ لَمْ أَجِدْ فِيهَا إِلَّا خِيَارًا رَبَاعِيًا “Saya tidak melihat unta ini sebagai unta muda, tetapi unta ini memang muda, tetapi cenderung dewasa.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda: أَعْطِهِ إِيَّاهُ إِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً “Berikan itu kepadanya. Sungguh, manusia yg paling baik adalah yang paling baik dalam melunasi utang,” [Sahih Muslim: 1600]. Utang atau pinjaman hukumnya juga boleh berdasarkan ijma atau konsensus para ulama, sebagaimana ditulis oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (4/236): وأجْمَعَ المُسْلِمُونَ عَلى جَوازِ القَرْضِ Kaum muslimin sudah sepakat tentang bahwa utang hukumnya boleh.Syarat Sah Utang
Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah di dalam Bidayatul Mutafaqih mengatakan bahwa syarat sahnya utang ada dua, yaitu:- Diketahui kadar dan sifat barang atau uang yang dipinjam
- Orang yang mengutangi memang berhak untuk memberikan utang
Jangan Begini Kalau Ngutangin
Pembaca rahimakumullah, utang memang boleh di dalam islam, tetapi apabila melanggar kaidah ini akan berubah menjadi riba atau haram. Apa kaidah tersebut? Syaikh Wahid Abdussalam Bali hafizahullah menulis di dalam Bidayatul Mutafaqih: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا مَشْرُوطًا فَهُوَ رِبًا “Setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan karena adanya syarat di awal, itu namanya riba.” Syaikh Khalid Al-Jauhani mengatakan bahwa dalil akan hal ini adalah ijma, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mundzir di dalam Al-Ijma Nomor 508: وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ السَّلَفَ إِذَا شَرَطَ/ عُشْرُ السَّلَفِ هَدِيَّةً أَوْ زِيَادَةً، فَأَسْلَفَهُ عَلَى ذَلِكَ، أَنَّ أَخْذَهُ الزِّيَادَةَ رِبًا "Mereka (para ulama) sudah sepakat atau ijma bahwa apabila orang yang memberi utang (salaf) mensyaratkan adanya hadiah atau bunga (misal) 10% dari total pinjaman, kemudian dia memberi pinjaman dengan ketentuan seperti itu, dan dia mengambil bunga tersebut, maka itu namanya riba.”[irp posts="31" ]
Dari kaidah ini bisa disimpulkan bahwa orang yang mengutangi tidak boleh membuat syarat dan ketentuan (S&K) yang menguntungkan bagi dirinya, seperti:- Barang yang dipinjam atau diutang harus kembali dalam wujud yang lebih bagus atau lebih banyak
- Orang yang diutangi harus menjualkan barang tersebut
- Orang yang diutangi harus membeli dari orang yang mengutangi
- Orang yang diutangi harus menyewa dari orang yang mengutangi
- Orang yang diutangi harus mempekerjakan orang yang mengutangi
- Orang yang diutangi harus memberikan hadiah kepada orang yang mengutangi
- Orang yang diutangi harus bekerja kepada orang yang mengutangi
- Atau syarat dan klausul lainnya yang menjadikan si pemberi utang bisa mengambil manfaat atau keuntungan dari utang tersebut.
Post a Comment for "Utang Dalam Islam - Definisi, Hukum, Syarat, dan Kaidah"