zmedia

Sunah Mencuci Tangan 3 Kali Sebelum Wudhu

 

Pembaca yang semoga dirahmati Allah ta’ala, di antara sunah atau adab berwudhu adalah mencuci tangan tiga kali sebelum wudhu, karena ada hadis yang menunjukkan hal tersebut. Bagaimana hukumnya? Wajib atau sunah? Teruskan membaca. Bismillah.


Matan Hadis

Telah menceritakan kepada kami Wuhaib, dari Amri, dari ayahnya yang berkata:

شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِي حَسَنٍ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكْفَأَ عَلَى يَدِهِ مِنْ التَّوْرِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا

“Saya pernah menyaksikan Amru bin Abi Hasan bertanya kepada Abdulah bin Zaid tentang wudhunya Nabi . Maka beliau minta agar diambilkan segayung air kemudian beliau memperlihatkan kepada mereka (para sahabat) cara wudhu Nabi . Beliau menuangkan air dari gayung ke telapak tangannya lalu mencuci tangannya tadi sebanyak tiga kali.”

Takhrij Hadis

Hadis ini terdapat di dala Sahih Bukhari nomor 186 dan Sahih Muslim nomor 235.

Pelajaran dari Sahih Adab Islamiyah

Menjelaskan hadis ini, Syaikh Wahid Abdussalam Bali berkata, “Mencuci kedua tangan di awal wudhu adalah sunah, baik untuk yang baru bangun tidur atau yang tidak tidur.”

Utsman mensifati wudhunya nabi dengan mengatakan sebagai berikut, “Beliau minta diambilkan air, kemudian beliau menuangkan air ke tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau membasuh keduanya lalu memasukkan tangannya ke dalam wadah air,” (Muttafaq Alaih).

Pun demikian dengan Abdullah bin Zaid dan selain keduanya. Jadi ini bukan wajib bagi orang yang tidak sedang dalam kondisi bangun tidur. Dan setahu kami, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

Nah, untuk orang yang bangun dari tidur malam, maka dalam hal ini ada perbedaan riwayat tentang status kewajibannya. Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad mewajibkan hal itu, dan ini adalah pendapat yang kuat dari mazhab beliau, dan ini adalah pilihan Abu Bakar, dan ini juga merupakan mazhab Ibnu Umar, Abu Hurairah, juga Hasan Al-Bashri, bahwa Nabi bersabda:

«إذا استيقظ أحدكم من نومه فليغسل يديه قبل أن يدخلهما الإناء ثلاثا ؛ فإن أحدكم لا يدري أين باتت يده » متفق عليه

“Jika salah seorang dari kalian terbangun dari tidurnya, maka cucilah tangannya sebanyak tiga kali sebelum memasukkan keduanya ke dalam wadah air, karena kalian tidak tahu di mana tangannya menginap,” (Muttafaq Alaih).

Kemudian di dalam hadis dengan lafaz milik Imam Muslim disebutkan:

«فلا يغمس يده في وضوء حتى يغسلها ثلاثا»؛

“Jangan mencelupkan tangannya ke dalam (wadah air wudhu) sampai dia mencuci keduanya sebanyak tiga kali.”

Para ulama yg mewajibkan berkesimpulan dari dua hadis di atas, “Perintah beliau artinya wajib, sedang larangan beliau artinya haram.”

Diriwayatkan dari situ pula bahwa hukumnya mustahab, bukan wajib, dan ini adalah pendapat Atha, Malik, Al-Auzai, Asy-Syafii, Ishaq, juga para ashabur ra’yu, juga Ibnu Mundzir, karena Allah ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian bangun menuju salat, basuhlah wajah kalian dan tangan kalian,” (QS Al-Maidah: 6).

Zaid bin Aslam di dalam tafsirnya menulis, “Jika kalian bangun dari tidur.”

ولأن القيام من النوم داخل في عموم الآية، وقد أمره بالوضوء من غير غسل الكفين في أوله،

Bangun dari tidur termasuk ke dalam keumuman ayat tersebut. Di ayat ini terdapat perintah wudhu tanpa membasuh kedua tangan terlebih dahulu di awalnya.

Penjelasan dari Al-Umm

Imam Asy-Syafii berkata:

وأحب غسل اليدين قبل إدخالهما الإناء للوضوء للسنة لا للفرض

“Saya menganjurkan (menyukai) mencuci kedua telapak tangan sebelum dimasukkan ke bejana yang digunakan untuk wudhu, karena sunah bukan karena wajib.”

Pendalilan beliau berdasarkan QS Al-Maidah 6, lalu beliau berkata, “Ketika Allah menerangkan masalah wudhu, Allah memulai dari membahasuh wajah. Hal itu menunjukkan wudhu hukumnya wajib bagi orang yang bangun dari tidur sebagaimana diterangkan Allah, bukan hanya untuk orang yang buang air kecil dan buang air besar. Karena orang yang tidur itu tidak berhadas dengan buang air besar atau buang air kecil.”

Kemudian beliau berkata:

“Jika seseorang memasukkan tangannya ke dalam bejana sebelum mencucinya, sedangkan dia tidak yakin ada suatu najis yang dia sentuh, maka hal itu tidak merusak wudhunya. Demikian pula jika dia ragu apakah dia menyentuhnya atau tidak.”

“Jika tangannya menyentuh najis lalu dia memasukkannya ke dalam wadah wudhunya, maka jika air yang dia gunakan untuk wudhu itu kurang dari dua qullah, maka air tersebut menjadi rusak sehingga dia harus menumpahkannya, mencuci wadahnya, dan berwudhu dengan air lain. Tindakan yang kurang dari itu tidak cukup.”

“Jika airnya dua qullah atau lebih, maka air tidak menjadi rusak. Dia boleh wudhu, dan tangannya menjadi suci lantaran masuk ke dalam air jika najis yang ada di tangannya itu tidak berbekas.”

“Jika najis tersebut berbekas, maka dia harus mengeluarkannya dan mencucinya hingga bekasnya hilang, kemudian berwudhu.”

Penjelasan dari Al-Laalu Al-Bahiyatu

Menjelaskan hadis ini, Syaikh Dr. Khalid Al-Jauhani memetik beberapa faidah dari hadis di atas:

1. Disukainya membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali ketika wudhu

2. Mendidik dengan keteladanan akan lebih bisa diterima oleh jiwa

3. Tingginya ilmu Abdullah bin Zaid, karena ketika beliau ditanya tentang sifat wudhunya Nabi , beliau mengajari para santrinya dengan praktik

4. Hendaknya bagi para dai itu memilih satu dari sekian banyak metode yang paling cepat untuk bisa menyampaikan ilmunya kepada manusia.

Sukoharjo, 16 September 2021

Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)

Post a Comment for "Sunah Mencuci Tangan 3 Kali Sebelum Wudhu"