Jawaban oleh Sheikh Muhammad Jamil Zainu
Hukum melakukan sihir adalah kafir (batalnya ke-Islaman seorang muslim).
Dalil dari Al-Quran: "Akan tetapi setan-setan itu kafir, mereka mengajari manusia sihir," (QS Al-Baqarah: 102). Dalil dari Sunnah: "Jauhilah oleh kalian ketujuh dosa yang membinasakan: syirik, sihir..." (HR Bukhari). Wallahu'alam bish shawwab.
Post a Comment for "Apa Hukum Melakukan Sihir?"