zmedia

Apa Hukum Melakukan Sihir?

Jawaban oleh Sheikh Muhammad Jamil Zainu

Hukum melakukan sihir adalah kafir (batalnya ke-Islaman seorang muslim).

Dalil dari Al-Quran:
"Akan tetapi setan-setan itu kafir, mereka mengajari manusia sihir," (QS Al-Baqarah: 102). Dalil dari Sunnah:
"Jauhilah oleh kalian ketujuh dosa yang membinasakan: syirik, sihir..." (HR Bukhari). Wallahu'alam bish shawwab.

Post a Comment for "Apa Hukum Melakukan Sihir?"